Friday, March 17, 2006

Swastika NAZI?

Hidup dalam damai dengan semua aliran keagamaan adalah prinsip moral yang kami coba tawarkan di Jiwamerdeka. Sebuah tawaran yang tercermin dalam karya grafis Coexist (Hidup Bersama).

Sebagai sebuah tawaran, tentunya setiap orang memiliki hak untuk menerima atau menolak prinsip moral itu.

Yang menyedihkan adalah kalau penolakan (juga penerimaan) itu tidak dilandasi dengan kesadaran dan pemahaman yang memadai, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh dua pemberi komentar Anonimus terhadap karya grafis Coexist di atas.

Menyamakan Swastika Hindu dengan Swastika NAZI jelas-jelas menunjukkan pemahaman historis dan filosofis yang dangkal.

Dari bentuknya saja sudah ada perbedaan yang sangat mendasar, Swastika Nazi itu "sinistroverse"; miring ke kiri sekitar 45 derajat, sedangkan Swastika Hindu berdiri tegak.

Belum lagi perbedaan menyangkut nilai-nilai simbolik kemanusiaan yang diwakili oleh kedua Swastika yang berbeda tersebut.

Sebagai bahan pikiran, di bawah ini adalah makalah saya "Tentang Simbol dan Kreativitas" yang salah satu bagiannya secara khusus memaparkan dimensi historis dan filosofis Swastika.

Makalah ini disampaikan dalam Seminar tentang “Simbol-simbol Keagamaan dan Kreativitas Seni” yang diselenggarakan oleh FRONTIER di aula Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 24 Januari 2006 lalu.

Moga-moga bermanfaat.

------------------------------------------------------------------------------------------------

Tentang Simbol dan Kreativitas

Oleh: I Wayan Juniartha

Dua Jalan

Sebelumnya, marilah dipahami bahwa baik kesenian maupun agama merupakan jalan serta upaya manusia untuk memahami dirinya, memahami dunianya.

Artinya, kesenian serta agama bukanlah dua hal yang secara alami berada dalam posisi berseberangan, dalam posisi saling meniadakan.

Dengan kesadaran seperti ini, semoga percakapan selanjutnya didasarkan pada niat untuk saling mencerahkan, bukannya kehendak untuk saling mengalahkan, menghancurkan.


Empat Sebab


Selama ini ada empat sebab utama di balik perselisihan mengenai simbol yang umumnya melibatkan kalangan keagamaan dengan kalangan kreatif.


Yang pertama adalah semangat fundamentalisme agama. Semangat, yang didasari pada keinginan untuk memurnikan dan memperteguh keyakinan relijius, tersebut bermuara pada upaya-upaya penegakan identitas keimanan. Simbol-simbol suci keagamaan merupakan salah satu elemen paling penting dalam menegakkan identitas keimanan. Karenanya, harus dijaga agar tidak “dicemari” dan digunakan oleh pihak “lain”. “Pencemaran”, baik dalam bentuk pengubahan atau pentafsiran ulang atas simbol tersebut, serta penggunaan oleh pihak “lain” berpeluang melemahkan kekuatan simbol itu sebagai identitas keimanan. Sebagai identitas keimanan, simbol tersebut adalah milik ekslusif kelompok pengiman tersebut. Hanya kelompok pengiman tersebut yang berhak menggunakan serta mentafsir ulang simbol tersebut.


Yang kedua adalah ketidakpekaaan seniman. Ketidakpekaan, baik yang disebabkan kebodohan maupun kesengajaan seniman, dalam menggunakan serta mentafsirkan simbol-simbol suci keagamaan secara provokatif dan radikal.


Yang ketiga adalah kesalahpahaman. Kebuntuan jalur komunikasi antara seniman dengan kelompok keagamaan yang bermuara pada prasangka dan tuduhan tak berdasar.


Yang keempat adalah tabrakan antara semangat kreatif kesenian dengan semangat konservatif relijius. Dalam hal ini, baik seniman maupun kelompok keagamaan telah beroperasi dengan cara serta norma yang dapat diterima. Namun, kedua kelompok gagal mencapai kesepakatan.

Tiga Alat

Untuk mencermati penggunaan simbol dalam karya-karya kreatif ada satu syarat mendasar yang harus dimiliki dan digunakan oleh semua pihak yang terlibat; keterbukaan pikiran.

Tanpa keterbukaan pikiran mustahil dilakukan sebuah dialog yang santun dan saling menghargai.

Keterbukaan pikiran inilah yang kemudian digunakan untuk mencermati intensi (kehendak, niat, landasan pikir) serta aktualisasi (penerapan, pelaksanaan) dari sebuah penggunaan secara kreatif atau pemaknaan baru terhadap sebuah simbol keagamaan.

Selama intensi dan aktualisasi tersebut nyata-nyata berada pada alur memulyakan kemanusiaan dan atau meluhurkan spiritualitas maka seyogianya kelompok-kelompok keagamaan memberi dukungan penuh pada kreativitas seniman.

Seandainya intensi dan aktualisasi si seniman ternyata menciderai kemanusiaan maka menjadi hak kelompok keagamaan untuk melakukan perlawanan, tentunya dalam koridor-koridor yang dipujikan oleh agama maupun Negara.

Satu Simbol


(bagian ini disusun berdasarkan tulisan dan hasil penelitian sejumlah sejarahwan dan arkeolog, seperti Jyotsna Kamat, Jennifer Rosenberg, Shiv Darshanlal Sharma, Count Goblet d'Alviella dan Heinrich Schliemann)


Swastika, salah satu simbol yang paling disucikan dalam tradisi Hindu, merupakan contoh nyata tentang sebuah simbol relijius yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya yang kompleks sehingga hampir mustahil untuk dinyatakan sebagai kreasi atau milik sebuah bangsa atau kepercayaan tertentu.

Diyakini sebagai salah satu simbol tertua di dunia, telah ada sekitar 4000 tahun lalu (berdasarkan temuan pada makam di Aladja-hoyuk, Turki), berbagai variasi Swastika dapat ditemukan pada tinggalan-tinggalan arkeologis ( koin, keramik, senjata, perhiasan atau pun altar keagamaan) yang tersebar pada wilayah geografis yang amat luas.


Wilayah geografis tersebut mencakup Turki, Yunani, Kreta, Cyprus, Italia, Persia, Mesir, Babilonia, Mesopotamia, India, Tibet, China, Jepang, Negara-negara Scandinavia dan Slavia, Jerman hingga Amerika.


Simbol ini, yang dikenal dengan berbagai nama; tetragammadion di Yunani atau fylfot di Inggris, menempati posisi penting dalam kepercayaan maupun kebudayaan bangsa-bangsa kuno, seperti bangsa Troya, Hittite, Celtic serta Teutonic.

Simbol ini dapat ditemukan pada kuil-kuil Hindu, Jaina dan Buddha maupun gereja-gereja Kristen (Gereja St. Sophia di Kiev, Ukrainia, Basilika St. Ambrose, Milan, serta Katedral Amiens, Prancis), mesjid-mesjid Islam ( di Ishafan, Iran dan Mesjid Taynal, Lebanon) serta sinagog Yahudi Ein Gedi di Yudea.

Swastika pernah (dan masih) mewakili hal-hal yang bersifat luhur dan sakral, terutama bagi pemeluk Hindu, Jaina, Buddha, pemeluk kepercayaan Gallic-Roman (yang altar utamanya berhiaskan petir, swastika dan roda), pemeluk kepercayaan Celtic kuna (swastika melambangkan Dewi Api Brigit), pemeluk kepercayaan Slavik kuno (swastika melambangkan Dewa Matahari Svarog) maupun bagi orang-orang Indian suku Hopi serta Navajo (yang menggunakan simbol itu dalam ritual penyembuhan). Jubah Athena serta tubuh Apollo, dewa dan dewi Yunani, juga kerap dihiasi dengan simbol tersebut.


Di pihak yang lain, Swastika juga menempati posisi sekuler sebagai semata-mata motif hiasan arsitektur maupun lambing entitas bisnis, mulai dari perusahaan bir hingga laundry.


Bahkan, swastika juga pernah menjadi simbol dari sebuah kekejaman tak terperi saat Hitler menggunakannya sebagai perwakilan dari superioritas bangsa Arya. Jutaan orang Yahudi tewas di tangan para prajurit yang dengan bangga mengenakan lambang swastika (Swastika yang “sinistrovere”; miring ke kiri sekitar 45 derajat) di lengannya.


Nol


Realita sejarah serta kultural yang dipaparkan di atas secara jelas menunjukkan kepada kita betapa sebuah simbol bisa memiliki fungsi sakral dan profane, luhur dan remeh temeh pada saat yang bersamaan. Contoh di atas juga telah memaparkan betapa sebuah simbol yang serupa bentuknya lahir, berkembang serta memiliki nama yang berbeda pada beragam tradisi kultural di berbagai belahan dunia.

Dalam konteks seperti ini fungsi yang tunggal, nama yang satu, pemaknaan yang seragam menjadi tidak memiliki relevansi. Sakral dan profane, suci dan cemar tak lagi menjadi pembagian atau pembatasan yang absolute, melainkan perbedaan titik pandang---perbedaan dimensi ruang dan waktu---.

Pemaknaan menjadi hal yang sangat temporal dan kontekstual.

Kesadaran seperti ini seyogianya mendorong kita untuk menanggapi setiap permasalahan yang berhubungan dengan simbol keagamaan dengan cara-cara yang berlandaskan kehati-hatian, kecermatan dan, terutama, kebijaksanaan.

Indonesia: Awake

Thursday, March 16, 2006

Band of Brothers

Kami di Jiwamerdeka dan Komponen Rakyat Bali (KRB) tidak pernah mengetahui secara pasti jati diri dari pria atau wanita di balik blog visual yang menarik http://electronposts.blogspot.com. Namun, dari hari pertama perjuangan kami melawan RUU APP, secara naluriah telah mengetahui bahwa Electronposts adalah saudara sejati kami.

We at Jiwamerdeka and Komponen Rakyat Bali (KRB) have never known the true identity of the man or woman behind the fascinating visual blog http//electronposts.blogspot.com. Yet, from the Day 1 of our struggle against the Anti Pornography Bill, we instinctively have known that in Electronposts we have found a true brother or sister in arms.

Imaji-imajinya tentang nasionalisme dan kemerdekaan yang mencekam serta rasa hormatnya pada multikulturalisme telah membuat kami percaya terhadap kekuatan dahsyat seni visual. Kerendah-hatiannya yang tanpa ego pribadi---imaji-imajinya bisa didownload dan disebarluaskan secara bebas---telah kembali mengingatkan kami akan satu hal penting; bahwa untuk menjadi efektif sebuah perjuangan massa haruslah dapat menggalang basis dukungan seluas dan sedalam mungkin.

Its haunting images of nationalism, freedom and respect toward multiculturalism have made us believe in the amazing power of visual arts. The Electronposts' selfless humility---its images could be downloaded and distributed freely---has once again reminded us on one important fact; that to be effective a mass struggle must be able to muster as wide and deep support base as possible.

Sejak beberapa hari yang lalu, Electronposts telah mengajukan undangan terbuka bagi para fotografer dan desainer grafis Indonesia untuk berpartisipasi dalam kampanye Desain Melawan Tirani. Kami menghimbau pembaca Jiwamerdeka yang kreatif untuk berperan serta dalam kampanye ini dengan mengirimkan karya-karya visual artistik ke hatihening@yahoo.com. Karya-karya ini kemudian akan di-posting di Electronpost.

Ever since a few days ago, Electronposts has posted an open invitation to Indonesian graphic designers and photographers to participate in its Design Againts Tyranny campaign. We urged the creative readers of Jiwamerdeka to join the campaign by sending their artistic visual works to hatihening@yahoo.com. The works will then be published in Electronposts.

Kampanye ini juga menandai kerjasama "resmi" pertama antara Jiwamerdeka dan Electronposts. Semoga kerjasama ini akan bermanfaat bagi perjuangan kita melawan RUU APP.

The campaign will also mark the first "official" cooperation between Jiwamerdeka and Electronposts. Hopefully, this cooperation will proved to be beneficial for our struggle agains the Bill.

We extend our love and respect
To Our Brother and Sister
in Electronposts

Marlowe and Jun

PS: Karya grafis di awal halaman ini, yang didesain Electronposts, mencerminkan komitmen bersama kedua situs untuk menjaga agar Indonesia tetap menjadi sebuah masyarakat yang terbuka, toleran dan multikultural. Kami percaya bahwa "ko-eksistensi" berbagai kepercayaan relijius bukanlah sebuah hal yang mustahil untuk dicapai.

PS: The graphic on the top of the page, designed by Electronposts, reflects our shared commitment to keep Indonesia as an open, tolerant and multicultural society. We believe that the "co-existence" of various belief systems is not an impossible goal to achieve.

Wednesday, March 15, 2006

Old Soldiers Never Die...




Old Soldiers are never die…they do not fade away, either. It turned out on Wednesday that the old soldiers keep on fighting!

Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Bali, the organization of the heroes of the War of Independence, stole the show during the public hearing with its concise, straightforward and touching statement.

An old soldier, Ida Bagus Kompyang read the two-point statement,

“We reject the Anti Pornography Bill and We are ready to accept any consequences of this rejection.”

Militarily brief and precise, a man of action not of words.

We salute this soldiers, who keep on fighting to ensure that we could celebrate the Independence that they had secured for us some 60 years ago.

We bow our heads to these great men of honor and bravery, who, until now, stay true to their promise to be the guardian of this majestic Republic of cultural diversity.

Marlowe and Jun

Tuesday, March 14, 2006

Bali Stands United

Perjuangan rakyat Bali dalam menghadang RUU APP mencapai klimaks yang gegap gempita pada Rabu (15/3) saat, dalam dengar pendapat publik di gedung DPRD Bali di Renon, Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa (kanan) dan Gubernur Bali I Dewa Made Beratha (kiri) secara resmi menyampaikan penolakan lembaga legislatif dan eksekutif terhadap RUU APP.

The Balinese people's struggle against the Anti Pornography Bill reached a riotous climax on Wednesday when, during a public hearing held at the Bali Legislative Council's building in Renon, both the Council's chairman IBP Wesnawa (right) and the Bali Governor Dewa Made Beratha (left) officially stated their rejection to the controversial bill.

Ratusan aktivis anti RUU APP, termasuk tokoh-tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) seperti Ngurah Harta, Cok Sawitri, Ketut Wiana, Luh Anggreni, Abubakar, Aridus serta Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, menghadiri pertemuan tersebut.

Hundreds of anti bill activists, including the Komponen Rakyat Bali (KRB)'s Ngurah Harta, Cok Sawitri, Ketut Wiana, Luh Anggreni, Abubakar, Aridus and Highpriest Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, attended the hearing.

"Dewan menolak RUU APP dan kami menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU APP tersebut," tegas Wesnawa.

“The Council rejects the bill and we demands that the House of Representatives terminate the deliberation process of the bill,” Wesnawa stated.

Tiga fraksi DPRD Bali mendukung penolakan tersebut. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar menolak bulat sedangkan Fraksi Kertha Mandala menolak berdasarkan suara mayoritas.

The Council’s three factions; the majority Indonesian Democratic Party of Struggle and the Golkar party backed the rejection unanimously whereas the minority Kertha Mandala faction supported it by the majority.

Selanjutnya, Gubernur Bali Dewa Made Beratha juga menyampaikan penolakan yang sama, menyatakan bahwa RUU APP "berpeluang menempatkan warisan budaya Bali serta benda-benda sakral keagamaan Bali menjadi wilayah tuntutan hukum." Ia juga menegaskan bahwa RUU itu akan berpengaruh buruk bagi berbagai bidang kehidupan masyarakat Bali.

Later on, Bali Governor Dewa Made Beratha stated similar rejection, citing, among others, that the bill “might place the Balinese cultural heritage and sacred religious objects in danger of legal prosecution.” He also stressed that the bill would adversely affect various aspects of Balinese’s people life.

Tampaknya, Somasi dari organisasi militan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), yang menuduh Gubernur Bali sebagai pemimpin gerakan separatis, telah mengeraskan hati Dewa Made Beratha.

Apparently, the militant organization Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)’s Somasi (legal grievance), which accused the Bali Governor as a separatist leader, had hardened the usually timid Dewa Made Beratha.

"Saya telah di-somasi," ujarnya sembari tersenyum tipis,"Saya pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka menyebut saya sebagai seorang separatis."

“I have been Somasi-ed,” he said with a faint smile,” I am a defender of the Republic and they called me a separatist.”

Surat resmi penolakan mereka akan segera dikirimkan ke Ketua DPR RI, Presiden serta sejumlah kementerian terkait.

Their official letters of rejection would soon be sent to the Speaker of the House of Representatives, the President and several related ministerial offices.

Penolakan ini menjadikan Bali sebagai propinsi pertama yang secara resmi menolak RUU APP.

The rejection made Bali the first province in Indonesia to formally file a rejection against the bill.

Penolakan ini juga didukung oleh semua Bupati dan DPRD kabupaten di Bali.

The rejection was also unanimously supported by all of the island’s regents and regency legislative councils.

Aktivis anti RUU memberi sambutan---tepuk tangan dan teriakan--riuh rendah pada keputusan Ketua DPRD dan Gubernur Bali.

The anti bill activists greeted the Council’s and Governor’s decisions with a prolonged, thunderous applause.

"Kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dari perjuangan kita. Tetapi jalan yang panjang dan sulit masih terbentang di depan kita. Bersiaplah dan tetaplah bersatu," tokoh KRB Cok Sawitri berucap.

“We have completed one important stage in our struggle. Yet, a long, winding and difficult road is still ahead. Be prepared and be united,” KRB’s Cok Sawitri said.

The Proud Warriors' Response

TANGGAPAN KOMPONEN RAKYAT BALI (KRB)
ATAS SOMASI MMI

Komponen Rakyat Bali’s Response to the Legal Grievance (Somasi) of Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)


Menanggapi berita pada sejumlah media mengenai Somasi MMI terhadap Gubernur Bali dan tokoh-tokoh masyarakat Bali, Komponen Rakyat Bali (KRB) menyatakan sikap sebagai berikut:

In response to the MMI’s Somasi published and broadcasted in several media outlets, Komponen Rakyat Bali (KRB) has took several stances:

Pertama, KRB tidak akan mengambil tindakan apa pun sampai Somasi itu kami terima secara resmi. Jika Somasi itu telah kami terima secara resmi, maka kami akan segera melakukan tindakan-tindakan legal yang pantas dan bermartabat untuk melawan Somasi tersebut. Untuk itu KRB secara resmi telah menunjuk saudara Gede Widiatmika SH, Direktur LBH Bali, sebagai koordinator tim hukum KRB Bali.

First, KRB will not take any measures until the time we receive the Somasi through and/or from legal, official channels and/or sources. When that time come, we will immediately launch legal and dignified measures to counter the Somasi. The KRB has officially appointed Gede Widiatmika, Director of Denpasar’s Legal Aid Foundation, as the chief legal advisor of the KRB.

Kedua, sesudah mencermati salinan Somasi MMI, yang beredar di internet, kami berkesimpulan bahwa substansi Somasi tersebut sungguh-sungguh dangkal dan emosional. Tampak jelas bahwa penyusun Somasi tersebut tidak memiliki pemahaman yang utuh atas penolakan serta keberatan masyarakat Bali terhadap RUU APP. Dimensi sosio, relijius, kultural yang mendalam dari keberatan masyarakat Bali sudah terangkum pada Rumusan Penolakan KRB yang bisa diakses secara bebas pada http://jiwamerdeka.blogspot.com.

Second, a careful examination on the copy of the Somasi, which is widely distributed in the internet, has convinced us that it is a document of shallow and emotional substances. The Somasi clearly shows that its drafter did not have a thorough understanding on the Balinese people’s rejection against the Anti Pornography Bill. A deep, comprehensive socio-cultural and religious rationale on the rejection has been offered in the KRB Rejection Statement that could easily be accessed in http://jiwamerdeka.blogspot.com.

Kami menyarankan kepada semua pihak yang ingin melakukan perdebatan intelektual tentang penolakan masyarakat Bali agar sebaiknya mempelajari Rumusan Penolakan KRB tersebut terlebih dahulu.

We would be very grateful if any party that wish to engage us in an intellectual debate on the rejection carefully examining the KRB Rejection Statement beforehand.

Ketiga, tuduhan dalam Somasi bahwa gerakan penolakan RUU APP telah diboncengi upaya-upaya separatisme sungguh-sungguh menyakitkan hati kami. Masyarakat Bali memandang bahwa penolakan terhadap RUU APP ini justru merupakan sebuah tindakan pembelaan, ekspresi kesetiaan, kepada NKRI yang Pancasilais dan berlandaskan Bhineka Tunggal Ika.

Third, the accusation, which was made in the Somasi that the rejection was a pretext for a separatism movement, has really offended us. The Balinese people considers the rejection as an expression of allegiance toward and an act of protecting the Republic of Indonesia, a unitary nation state built upon Pancasila and the multiculturalism principle of Bhineka Tunggal Ika.

RUU APP jelas-jelas merupakan sebuah upaya pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu, KRB berkesimpulan, bahwa upaya melawan RUU APP adalah tindakan patriotik untuk menyelamatkan NKRI, bukan tindakan separatis.

The Anti Pornography Bill is an obvious effort to subvert and betray the noble principles of Pancasila, the 1945 Constitution and Bhineka Tunggal Ika. Naturally, KRB concludes that any effort to reject the Bill is a patriotic act to rescue the Republic and definitely not an act of separatism.

KRB justru memandang bahwa kelompok-kelompok seperti MMI, yang ingin memaksakan sebuah RUU yang tidak menghormati keragaman budaya dan relijius bangsa, adalah kelompok-kelompok yang sedang berupaya untuk merongrong persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini.



Moreover, KRB considers that any militant group, such as MMI, which wants to impose a bill that blatantly ignores the country’s rich and diverse heritage of cultural and religious values, as the group that is trying to subvert the precious unity of this heterogenous nation.

Dalam perspektif seperti ini, keinginan sekelompok kecil masyarakat Bali untuk “Merdeka”, seharusnya dimaknai sebagai upaya menyadarkan seluruh elemen bangsa akan makna luhur Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Bahwa NKRI didirikan atas perjuangan seluruh komponen bangsa, tanpa memandang batasan suku maupun agama.

Teriakan “Merdeka” itu adalah ajakan untuk kembali menjadi Bangsa Indonesia yang Sejati!

In this perspective, the wish of a small group of Balinese to secede from the Republic, must be interpreted as an effort to jolt the conscience of the Indonesian people so as they will realize once again the sanctity of the Proclamation of Independence, August 17 1945. This nation’s independence was fought for and won by all and every elements of the nation, and not the work of one single ethnic or religious group.

The Balinese’s cry for “Independence” is a call to our fellow Indonesians to return to be A True Nation of Indonesia.

Keempat, ancaman tindak kekerasan yang terkandung dalam Somasi MMI jelas-jelas menunjukkan bahwa kelompok ini bukanlah kelompok yang mempercayai perjuangan melalui dialog damai. Untuk ini, kami hanya bisa menanggapi bahwa Bali adalah pulau kedamaian namun Bali juga adalah pulau yang telah melahirkan pahlawan-pahlawan besar yang siap, rela dan gembira menyerahkan jiwanya bagi keagungan NKRI.

Fourth, the threat of possible violence solution implicitly stated in the Somasi has clearly indicated that MMI does not believe in searching for an answer through a peaceful means or dialogue. For this, we could only reiterate that Bali is the island of peace. However, Bali is also the island that had and still has given births to proud, selfless warriors, who were ready, willing and elatedly surrendered their lifes to nurture and defend this majestic Republic.

Sebagai keturunan para patriot ini, kami siap setiap saat untuk menunaikan kewajiban luhur kami bagi Republik tercinta ini.

As the descendants of the patriots, we are more than prepared to make the ultimate sacrifice for this beloved Republic.


Denpasar, 14 Maret 2006
Komponen Rakyat Bali
Salam Merdeka,


I Gusti Ngurah Harta
Ketua

Monday, March 13, 2006

It's Official (we are being sued)

It's official! Today, the Jakarta-based militant moslem organization Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) has issued a "Somasi" (legal grievance) to the Governor of Bali and the island's community leaders for their opposition to the Anti Pornography Bill.

In the Somasi, the organization attacked the Balinese's cultural rationales for the rejection as "irrational and did not based on actual facts". On the economic rationale (that the bill will kill the the island's tourism industry), the Somasi stated that tourism "has given birth to various vices, including prostitution and drugs abuse," and that the industry "has enslaved the Balinese".

On the "Bali Independence" issue, voiced by a minuscule element of Balinese people, the Somasi called it as "a form of tyranny by the minority" and "a statement of war against the Republic of Indonesia."

MMI demanded that the Indonesian government and military should take an immediate and "firm action against the disintegrative element."

If the government and the military failed to do so, it threatened that the MMI, along with other moslem organizations, were ready "to finish (the job)."

The Somasi did not elaborate on what exactly did the MMI mean by "to finish (the job)." But, it sounded quite scary, didnt it?

Failure to comply to a Somasi usually ends in a legal battle in the court. Somehow, we have a feeling that the failure to comply to this Somasi will end in a quite different form of battle.

The Somasi was signed by MMI's head of Data and Information Department, Fauzan Al-Anshari. His cell number is 0811-100138.

Well, anybody want to have a little chat with this guy? or send an SMS?

Marlowe and Jun

A Rejection By A Few?

Several national media outlets have hinted (insinuated, to be precise) that the rejection is the voice of only a small group of Balinese. Well, down below is an official rejection statement issued on March 2,2006, by Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. This grand council is the umbrella organization for 1,430 Desa Pekraman (customary village) in the island. Anybody, who are familiar with the social and cultural fabric of Balinese society, will certainly be able to testify that the Desa Pekraman is the real shaker and mover of the island's grass-root politic.

It is reported that President SBY had asked for and received this statement through a special channel.
-----------------------------------------------------------------------------------------
Sejumlah media nasional telah menyatakan bahwa penolakan RUU APP hanyalah suara dari sekelompok kecil masyarakat Bali. Di bawah ini kami posting surat penolakan resmi yang dikeluarkan pada 2 Maret lalu oleh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali. Majelis ini mewadahi 1.430 desa adat di Bali. Siapapun, yang cukup paham tentang tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali, pasti tahu bahwa Desa Adat lah sesungguhnya pemegang kekuasaan politik di tingkat akar rumput Bali.

Dilaporkan bahwa Presiden SBY sendiri telah meminta salinan pernyataan ini melalui sebuah "saluran" khusus.
-----------------------------------------------------------------------------------------

Pernyataan Sikap Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali

terhadap

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi

dan Pornoaksi (RUU APP)

Pornografi dalam RUAPP dirumuskan sebagai ”substansi dalam media atau alat komunikasi, yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Pornoaksi dirumuskan sebagai ”perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum”. (Pasal 1 RUU APP).

Pornografi dan pornoaksi bukan saja dilarang oleh RUU APP, melainkan juga diancam hukuman yang relatif berat bagi yang melanggarnya. Hukuman denda yang diancamkan bervariasi mulai Rp. 100.000.000, sampai Rp. 3.000.000.000.

RUU APP tentu mempunyai ukuran atau parameter tersendiri dalam menentukan substansi dalam media atau alat komunikasi yang dianggap mengandung muatan pornografi. Demikian pula halnya dengan perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum, sehingga dapat disebut pornoaksi. Parameter yang digunakan, tentunya sesuai dengan keadaan sosial budaya mereka yang tergabung dalam tim RUU APP.

Sebenarnya adat dan hukum adat Bali juga mengenal sikap dan perbuatan semacam pornografi dan pronoaksi seperti yang dimaksud dalam RUU APP. Dalam hal-hal tertentu, sikap dan perbuatan itu adakalanya ”dilarang” dan kadang-kadang hanya ”tidak dikehendaki”.

Kapan suatu sikap dan perbuatan dianggap ”dilarang” dan kapan dia hanya ”tidak dikehendaki”? Adat dan hukum adat Bali mempunyai parameter tersendiri, sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

Parameter yang digunakan oleh mereka yang tergabung dalam tim RUU APP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan keadaan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

Demikian pula sebaliknya, parameter yang digunakan oleh adat dan hukum adat Bali dalam menentukan sikap dan perbuatan yang ”dilarang” dan ”tidak dikehendaki”, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan parameter yang digunakan oleh tim RUAPP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi.

Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali sadar betul akan hal ini. Itu sebabnya MDP Bali tidak berambisi untuk memberlakukan sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi menurut parameter adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, berlaku secara nasional. Itu pula sebabnya kenapa MDP Bali BERTERIAK dan MENOLAK RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.

URGENSI

Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU APP ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan RUU APP menjadi UU dan pemberlakuannya di kemudian hari tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.

Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa ini untuk melakukan upaya hukum. Ini karena Indonesia sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.

Untuk itu, kami Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali memberikan solusi sebagai berikut.

SOLUSI

1.Mendesak DPR RI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan RUU KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yag memberikan sanksi pidana, termasuk pornografi dan pornoaksi.

2. Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:

a.KUHP

b.UU Pokok Pers

c.UU Perfilman Nasional

d.UU Penyiaran

e.UU Kekerasan dalam Rumah Tangga

f.UU Perlindungan Anak

3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud, antara lain:

a. Kepolisian RI (sesuai KUHP);

b. Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);

c. Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)

d. Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)

e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (sesuai UU Perlindungan Anak).

Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut bagi kami sudah lebih daripada cukup dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, semisal Badan Antiponografi dan Pornoaksi sebagaimana dicantumkan dalam RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pihak dan ataupun kelompok sebagai ”polisi moral” yang justru berpotensi besar dijadikan alat untuk menghakimi secara sepihak pihak-pihak dan ataupun kelompok lain yang tidak disukai dan ataupun dijadikan target sasaran.

Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud butir 3 tersebut juga menjadi urgent, bahkan mutlak, mengingat lembaga-lembaga ini diamanatkan secara resmi dan sah dalam UU yang merupakan hasil resmi dan sah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Pengabaian peran dan fungsi lembaga-lembaga ini, logikanya, juga berarti mengabaikan produk resmi dan sah DPR RI sendiri.

PENUTUP

Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahas di DPR RI. Sikap resmi ini diputuskan secara bulat dan aklamasi dalam Pasamuhan Agung I Majelis Utama Desa Pakraman [MDP] Bali pada tanggal 02 Maret 2006 pukul 22.15 Wita

Bersama ini pula kami Majelis Desa Pakraman Bali yang mewadahi 1.430 Desa Pakraman seluruh Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman sosio-budaya dan religius di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita di bumi. Kitab suci Weda menyuratkan jelas kita sebagai wasudewa kotum bhakam, bahwa segenap makhluk hidup sesungguhnyalah menjadi satu keluarga Ibu Bumi.

Denpasar, 02 Maret 2006

Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali,

Drs. Agung Arnawa, MBA., MM.

Plh. Bandesa Agung