Friday, March 10, 2006

Makalah IDG Palguna: REPRESI DI RUANG EKSPRESI

REPRESI DI RUANG EKSPRESI

(Dalam Pandangan Orang Bali)*

I D.G. Palguna**

“Berhati-hatilah mengeluarkan larangan. Sebab, acapkali kita melarang satu hal yang tak kita sukai, suatu kali kita sadar ternyata kita telah melarang banyak hal”.

Dari Film The People vs. Larry Flint

Ketika Garin Nugroho dengan film Opera Jawa-nya didakwa menghina agama Hindu oleh seorang Bali yang mengatasnamakan Hindu, bagian terbesar dari orang-orang Bali yang beragama Hindu justru ramai-ramai membela si terdakwa, bukan si pendakwa. Tidak hanya itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), institusi tertinggi pemeluk agama Hindu di Indonesia – agama yang dianut oleh mayoritas orang Bali – bahkan mengeluarkan pernyataan yang kurang lebih begini, “janganlah mudah menghakimi ekpspresi estetik dengan dalih agama karena agama Hindu tidak ada mengajarkan cara-cara seperti itu”.

Ada sesuatu yang “ganjil” di situ, sesuatu yang tampak anakronistik : pada masa di mana orang cenderung merasa berharga menjadi “pembela agama”, bagaimana bisa terjadi mereka yang agamanya “dihina” justru membela si “penghina”? Reaksi orang-orang Bali dan PHDI yang “anakronistik” itu hampir dapat dipastikan bukan karena mereka telah membaca tulisan Muchammad Tholchah, “Are Indonesians Truly Tolerant”, yang mengutip pernyataan Charles Kimbal, “A religion will become evil if followers suffer from several deseases, such as blind obedience and justification of all means”.(1) Juga, pasti bukan karena orang Bali-Hindu tak ambil pusing jika agamanya dihina. Bukan pula semata-mata karena orang Bali-Hindu percaya akan bekerjanya hukum karmaphala dan subha-ashuba karma – bahwa setiap perbuatan akan berbuah sesuatu yang konkordan dengan perbuatan itu. Dalam pemahaman dan pengalaman saya sebagai orang Bali, reaksi demikian bukanlah sesuatu luar biasa melainkan hal yang normal saja. Pertama, karena mereka tak percaya kalau orang macam Garin punya niat jahat, atau dalam istilah kerennya, mereka tidak melihat ada elemen mens rea pada karya Garin itu. Lebih-lebih, faktanya, pada saat itu film dimaksud sesungguhnya belum rampung, jadi bagaimana bisa dikatakan menghina? Bahwa di film itu Garin “iseng” (dan fasih) bermain-main dengan tafsir, mungkin tetapi hal itu tidak jadi masalah. Kedua, ini yang lebih mendasar, reaksi demikian lebih didorong oleh perlawanan terhadap adanya represi atas ruang ekspresi yang selama ini mereka eksplorasi secara bebas. Dengan kata lain, mereka merasa cemas dan terancam akan kehilangan ruang yang bahkan Belanda, Jepang, atau Orde Baru yang demikian perkasa pun tak “berani” mengusiknya. Saya yakin, bagian terbesar orang Bali tidak tahu bahwa di dalam “ruang” yang mereka pertahankan itu ada hak yang tergolong basic right – hak yang keberadaannya bukan hanya dijamin oleh Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, hukum internasional, ataupun konstitusi republik ini, UUD 1945. Tetapi mereka tahu bahwa di dan karena adanya “ruang” yang selama ini mereka nikmati secara leluasa itulah mereka tumbuh dan berkembang menjadi sebuah entitas budaya dengan identitasnya sendiri dan mereka bangga akan hal itu.(2) Lebih bangga lagi ketika hal itu ternyata bukan hanya mendapat tempat tetapi diakui sebagai bagian dari kekayaan negara–bangsa yang bernama Republik Indonesia ini.(3) Bahwa di belakang hari ternyata entitas budaya itu juga menghasilkan uang, tatkala “logika industri” dengan cekatan mengemas proses yang berlangsung di maupun buah yang dihasilkan oleh ruang yang diekplorasi secara bebas itu menjadi komoditas dalam industri turisme, itu adalah kisah lain.

Jadi jelaslah, dengan berpihak kepada Garin dan Opera Jawa-nya yang dituduh menghina agama Hindu itu, orang-orang Bali dan PHDI sesungguhnya bukanlah sedang membela Garin melainkan mereka sedang membela salah satu kebebasan mendasarnya dari ancaman represi, bukan hanya jika represi itu dilakukan oleh sekelompok orang (meskipun itu orang Bali-Hindu juga) tetapi juga jika hal itu (hendak) dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, mudah-mudahan mudah dimengerti mengapa kini begitu keras dan riuh-rendah suara menentang rencana pengundangan undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi datang dari pulau yang telah dua kali diluluhlantakkan oleh bom itu. Jika saya coba menarasikan rekaman alasan penentangan itu, gambarannya kurang-lebih begini:

  • berjalan-jalanlah ke kota Bangli, Bali, di batas selatan kota itu ada sebuah pura, dan di tembok luar(panyengker jaba sisi) pura itu Anda akan bertemu dengan relief yang, antara lain, melukiskan seorang perempuan yang (maaf) kelaminnya dibakar api. Menurut orang Bali, itu bukan pornografi karena dalam pendidikan tradisional masyarakat Bali yang didominasi oleh medium penuturan lisan-visual, pelukisan demikian justru merupakan sarana pendidikan moral-agama karena makna di balik relief itu, sebagaimana dituturkan sebagai tuntunan moral yang diceriterakan dalam gaya monolog pengantar tidur, para tetua Bali berpesan, “begitulah nasib yang akan kamu terima di akhirat sebagai perempuan, jika selama hidup di dunia ini engkau bergaul bebas dengan sembarang laki-laki yang bukan suamimu” dan bersamaan dengan itu disisipkanlah tuntunan ajaran Hindu tentang patibrata satyeng laki (yang mengajarkan kesetiaan suami-istri). Jadi, jika orang-orang Bali lewat di depan pura itu, bukan birahinya yang terangsang oleh relief itu tetapi justru dorongan untuk berperilaku bermoral yang seharusnya ia jalani dalam kehidupan di dunia ini. Jika kemudian undang-undang menyatakan itu sebagai pornografi, maka tak perlu lagi penjelasan panjang lebar perihal basic right apa yang terbunuh oleh kriminalisasi terhadap pelukisan relief itu. Karena jawabannya sudah jelas: kebebasan berekspresi yang bersangkut-paut dengan keyakinan agama. Kecuali itu, bukankah telah terjadi kepatahan logika yang tragis di situ? Sebab, norma hukum (dalam RUU Antipornograsi dan Pornoaksi) yang dimaksudkan untuk menjaga moral bangsa itu justru akan menjadi pembunuh ajaran moral yang hendak ditegakkannya itu, setidak-tidaknya bagi orang Bali.
  • Jika RUU tadi jadi diundangkan maka Museum lukisan Le Mayeure yang berlokasi di bibir Pantai Sanur dapat dipastikan harus segera ditutup karena yang dipajang di situ adalah karya-karya si pelukis kelahiran Belgia yang menjadikan perempuan (dan “celakanya” perempuan itu adalah istrinya sendiri, Ni Polok, orang Bali) sebagai objek lukisan dalam ketelanjangannya.(4) Begitu pula museum-museum atau galeri-galeri lukisan lain yang tersebar hampir di seluruh pelosok Bali. Lukisan-lukisan semacam itu juga harus segera disingkirkan dari ruang tamu para kolektor atau kalangan kelas menengah di Bali jika ia tak hendak masuk penjara karena memajang lukisan demikian “di muka umum”.
  • Jika RUU dimaksud jadi diundangkan, nasib tragis berikutnya barangkali juga akan menimpa simbol lingga-yoni (yang dapat berwujud patung, lukisan, ataupun kata-kata dalam narasi manuskrip) yang dalam ajaran Hindu adalah perlambang kesuburan. Dalam konteks lain, lingga-yoni juga dimaknai sebagai penjelasan akan eksistensi semesta di mana lingga, yang digambarkan dalam wujud kelamin laki-laki, adalah perlambang unsur purusa, dan yoni, yang digambarkan dalam wujud kelamin perempuan, adalah perlambang unsur pradana. Dalam keyakinan umat Hindu, bekerja secara harmonisnya kedua unsur itulah yang menjadikan semesta ini ada. Filosofi ini kemudian mengalir ke dalam ajaran putra sesana, ajaran moral yang menekankan pentingnya pernghormatan terhadap orang tua, ibu dan ayah, sebab karena merekalah kita ada. Ibu adalah representasi unsur pradana dan ayah adalah representasi unsur purusa. Dari situlah asal-muasal ungkapan pedagogis yang hingga kini masih hidup di Bali, “Sadari dan hormatilah ayah-ibumu (guru rupaka), karena dengan cara itu engkau akan menyadari keberadaan Tuhan (guru swadyaya), maka perlakukanlah ayah-ibumu sebagai tuhan yang tampak (dewa sekala) di dunia ini”. Patung, gambar, maupun narasi lingga-yoni demikian tersebar di seluruh Bali dan sebagian besar di antaranya justru berada di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang, terutama yang berupa patung dan gambar. Bagaimana nasib simbol-simbol itu – yang secuil pun tak ada maksud cabul di dalamnya – jika rancangan undang-undang anti-pornografi dan pornoaksi itu diundangkan?

Begitulah rupa-rupanya, untuk menunjuk beberapa contoh kasus, kecemasan besar yang kini menghantui orang-orang Bali dengan adanya rencana pengundangan undang-undang tadi. Kecemasan yang kemudian tercermin dalam ucapan seorang pandita (pemimpin agama Hindu) Bali, Ida Pedanda Ketut Gde Sebali Tianyar Arimbawa, ketika menyampaikan aspirasinya di hadapan Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi beberapa waktu yang lalu, sebagaimana terekam di media massa, “Jangan sampai undang-undang ini menyebabkan kami tidak lagi merasa di rumah sendiri”.

Tatkala hendak mengakhiri tulisan pengantar diskusi ini, apa yang diingatkan oleh John Stuart Mill – dalam karya klasiknya On Liberty – dua abad yang lalu seakan-akan hadir di depan mata, yaitu bahwa justru dalam suasana di mana kebebasan telah dijamin oleh hukum, kebebasan menghadapi ancaman baru yang bisa lebih gawat daripada ancaman penindasan politik, yakni ancaman yang datang dari masyarakat sendiri yang tidak toleran. Inilah yang oleh Mill disebut sebagai the tyrrany of the majority.(5) Mudah-mudahan itu tidak terjadi, apalagi jika negara mengambil-alih represi itu melalui undang-undang. Semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru.

Jakarta, 10 Maret 2006

* Disampaikan dalam diskusi Otonomi Individu, Otonomi Publik, Di Tengah-tengah Menguatnya Tendensi Totalitarianisme Melalui Industri Budaya Massa, Gerakan-gerakan Massa dan Reotoritarianiesme Negara, yang diselenggarakan oleh Yayasan Set, bertempat di Bentara Budaya, Jakarta, 10 Maret 2006.

** Salah seorang pendiri Yayasan Arti (Arti Foundation) Denpasar yang bergerak dalam bidang konservasi dan pengembangan kesenian, khususnya seni pertunjukan.

(1) Dalam The Jakarta Post, December 9, 2005.

(2) Kendatipun ada juga merasa terbebani oleh identitas itu, seperti “keluh-kesah” kawan saya, antropolog eksentrik Degung Santikarma, dalam tulisannya , ”The Burdens of Being Exotic”, di majalah budaya Latitude (saya lupa tanggal dan tahunnya) di mana, antara lain, ia merasakan betapa absurdnya pertanyaan “mengapa Anda tak bisa menari?” ketika si penanya tahu bahwa dirinya orang Bali.

(3) Kebanggaan sebagai orang Indonesia itu mungkin bisa ditelusuri lebih jauh oleh para ahli ilmu politik, ahli sejarah, atau sosiolog, antara lain, berdasarkan fakta-fakta ini: pertama, sejak republik ini berdiri, partai yang menang mutlak dalam pemilihan umum di Bali selalu partai yang asas atau plalformnya kebangsaan; kedua, gagasan untuk mendirikan partai lokal dan atau partai yang bercorak Hindu tak pernah mendapat tempat di hati orang Bali, bahkan langsung mati ketika masih berada di tingkat isu.

(4) Untuk sekadar catatan tambahan, hingga saat ini pun jika Anda berjalan-jalan ke desa-desa di Bali, tak usah sampai ke pelosok tetapi juga desa-desa yang jalannya sudah halus beraspal hotmix yang jaraknya bahkan bisa dijangkau dalam hitungan menit dari kota Denpasar, bukan hal aneh jika Anda menemukan perempuan-perempuan separuh baya melintas di jalan raya dengan bertelanjang dada, dan orang Bali tak melihar ada “kecabulan” padanya.

(5) Franz Magnis-Suseno, “Melawan Pembodohan Bangsa: Catatan Sekitar Kebebasan Informasi” dalam St. Sularto (Ed.), Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2001, h. 69.

Posisi Terkini RUU APP

Posisi Terkini RUU APP

Saat ini Pansus sedang menunggu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah. Sedangkan Surat Presidennya (Surpres, yg menandai dimulainya pembahasan Tingkat I) sudah datang pada tanggal 19 Januari 2006, jadi ini sudah masuk ke pembahasan Tingkat I.

Kalau sudah masuk Pembahasan Tingkat I, RUU hanya bisa ditarik kembali bila ada kesepakatan dari Pemerintah dan DPR (Pasal 35 ayat (2) UU 10/2004). Tidak ada pengaturan di UU 10/2004 dan Tatib DPR mengenai bagaimana kesepakatan ini diambil dan belum pernah ada presedennya suatu RUU yg sedang dibahas disepakati utk ditarik kembali.

Jadi kalau menurut pendapat saya, yg bisa kita lakukan adalah mendorong fraksi-fraksi untuk, melalui anggota mereka di Pansus, mengupayakan agar Pansus sepakat menolak RUU APP. Pansus kemudian mengundang Pemerintah ke dalam sebuah Rapat Kerja. Dalam rapat inilah kemudian dirumuskan kesepakatan untuk menghentikan pembahasan RUU APP.

Namun, kalau kesepakatan di tingka Rapat Kerja ini dianggap belum “resmi” maka rapat dapat dianggap sebagai pertemuan koordinasi saja. Hasilnya kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR, saat mana DPR dan Pemerintah menyatakan kesepakatannya untuk menarik kembali RUU APP tersebut.

Hal ini tentunya sangat sangat sulit, tetapi tidak ada salahnya kita coba. Kecendrungannya, mereka yang mendukung RUU pasti akan bersikeras untuk meneruskan pembahasan, tentunya dengan menawarkan kemungkinan untuk mengubah pasal-pasal yang mendapat penentangan masyarakat. Pemerintah pun pasti akan enggan untuk bersepakat menghentikan pembahasan RUU APP.

Maaf kalau ini terkesan negatif, saya sama sekali tidak mau membuat kawan-kawan pesimis, karena saya juga berharap betul RUU APP ini digagalkan, bukan dimoderasi. Ini hanya sebuah penjelasan mengenai proses dan kita harus sadar dari awal tentang tantangan-tantangan ini.


Bivitri Susanti

Peneliti Senior
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia

Catatan "Porno" GM

Opini
'RUU Porno': Arab atau Indonesia?
Goenawan Mohamad

Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak.

Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu.


"Apa ini?" tanya perempuan Indonesia itu kesal.

Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?

"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.

"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.


Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu. Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke Indonesia, atas nama "Islam" atau "moralitas".


Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini--yang dihuni umat beragam agama dan adat ini--akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?

Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?

Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan "yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.

Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.

Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:

Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi" (sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".

Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?

Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus "berbusana" menurut selera dan nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".


Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".

Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media.

Walhasil, silakan memilih:

(A) Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau

(B) Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.

7 Maret 2006
koran TEMPO

Wednesday, March 08, 2006

March 15 Will Be The Day

DPRD Bali telah sepakat untuk menyelenggarakan dengar pendapat publik tentang RUU APP pada 15 Maret sekitar pukul 11.30 di gedung DPRD, Renon.

The Bali's Legislative Council has agreed to conduct a public hearing on the Anti Pornography Bill. The hearing will be held on March 15 at around 11.30 pm local time at the Council building in Renon area.

“Kami menghimbau para tokoh agama, masyarakat, LSM serta organisasi-organisasi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap tertulis mereka dalam dengar pendapat tersebut ,” ujar Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa.

" We urge the public, community and religious leaders, NGOs and other organizations to submit their written statements on the bill during the hearing," the council's chairman IBP Wesnawa said on Wednesday.

Wesnawa mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan dua tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta dan Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa pada Rabu (8 Maret). Kedua tokoh tersebut meminta DPRD Bali agar segera mengambil sikap resmi atas RUU APP.

He stated that during a meeting with two leaders of the Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Ngurah Harta and Ida Pedanda gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa on Wednesday (March 8). Both leaders asked the Council to immediately to issue an official statement on the Council’s political stance in relation to the Anti Pornography Bill.

Wesnawa mengungkapkan bahwa menjelang berakhirnya dengar pendapat publik tersebut, DPRD akan menyusun sebuah pernyataan tertulis yang menegaskan posisi resmi dari pemerintah serta rakyat Bali terhadap RUU kontroversial itu.

Toward the end of the hearing, he disclosed, the Council would draft a written statement underlining the official stance of the government and the people of Bali have toward the controversial bill.

“Itulah sebabnya kenapa gubernur juga kita undang dalam dengar pendapat publik itu. Pernyataan resmi itu akan kita kirim ke DPR serta Presiden,” ujarnya.

"Thats why we will also invite the governor to the hearing. We will send the statement to the House of Representatives and the President, " he said.

I Gusti Ngurah Harta menyambut baik rencana dengar pendapat publik tersebut.

I Gusti Ngurah Harta strongly supported the Council’s plan.

“Ini akan memberi dorongan besar bagi perjuangan kita dalam menolak RUU APP,” katanya.

“It will give our movement a powerful political momentum,” he said.

Gentlemen's Agreement

The chairman of Komponen Rakyat Bali (KRB), Ngurah Harta (second from left) shakes hand with the Bali's Legislative Council vice chairman IGK Adhiputera (far right) while the council chairman IBP Wesnawa (second from right) and Hindu highpriest Ida Pedanda Sebali Tianyar (far left) looked on. They agreed on Wednesday to continue opposing the controversial bill.

Tuesday, March 07, 2006

Rage Against The Machine

Well, it took Jerinx, from the Superman is Dead fame and one of the principal organizers of the Concert Against the Anti Pornography Bill, four days to send a few visual momento of the concert. We suspected that the slow delivery time must have something to do with a prolonged, sustained hang-over due to over-intoxication of high speed, adrenaline booster, establishment grinder melodies.

So, down below are four samples of the loud resistance of our music community, including the banner of support, where you could and still can sign your name to the cause. The pictures were taken by Corise 2006 and the names of the band where hidden in the title of the postings. Could you guess them?

The Concert took place on last Saturday (March 4, previously we wrote down April 4, we sincerely apologized for the mistake) afternoon at the Sentral Parkir Kuta. In the following night, two other concerts were held in the Apache Club and the Wave. Salute for Jerinx , Dethu and all those "bad boys" out there that had made the Concert possible.

PS: The stage backdrop (with the Garuda bird and the word Remember) is way, way, way cool. It was designed by somebody named Electronposts @ http://electronposts.blogspot.com, who for quite some times have posted stunning images in support of the cause. Our advice: visit the site and prepare to be stunned.

Marlowe and Jun

Rejection Is The Instant Karma Of The Bill

Topless+Boxers are the Hottest Brews

How Can You Resist The Resistance?

Have You Signed Your Name Yet?

Monday, March 06, 2006

Woman Day, Defiance Day!!!

STOP DEGRADING WOMAN!

Indonesian women ( and men, of course!) will celebrate the International Woman day by staging a noisy rally on March 8 2006 (previously we wrote down 2005, we sincerely apologized for the mistake) in Jakarta.

The theme: Stop Degrading Woman!
The demand: Reject the Anti Pornography Bill!

So, be there! Bring your largest placard, scariest voice and a lot of attitude.

So, be there! at 9 am in Bundaran Hotel Indonesia, where we will start the poignant march to the Presidential Palace.

So, be there ! if you believe that a woman is the electrifying testimony of the Divine's beauty. Not, the ultimate source of moral decadence as the RUU APP wants us to believe.

Just be there and Reject the Anti Pornography Bill!



Marlowe and Jun

untuk Informasi:
-Indri 08151878273
-Una/Husna 08161345025
-Vivi 08158946404