Catatan "Porno" GM
Opini
'RUU Porno': Arab atau
Goenawan Mohamad
Seorang teman saya, seorang
Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu.
"Apa ini?" tanya perempuan
Cerita ini nyata--dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU "Anti Pornografi dan Pornoaksi" (kita singkat saja: "RUU Porno"). Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah?
"Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram," kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber "nafsu berahi" adalah yang dilihat, bukan yang melihat. Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku--dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki.
"RUU Porno" itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat "rangsangan" di mana saja.
Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu. Soalnya lain jika semangat "takut terangsang" itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke
Masalah yang ditimbulkan "RUU Porno" lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian "merangsang" itu. RUU ini sebuah ujian bagi masa depan
Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain?
Saya katakan nilai-nilai di balik "RUU Porno" datang dari satu golongan "yang belum tentu merupakan mayoritas", sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim
dijadikan sebuah varian Arab Saudi.
Ini pokok kebangsaan yang mendasar. "Kebangsaan" ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi.
Mari kita baca sepotong kalimat dalam "RUU Porno" itu:
Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat "pornoaksi" (sic!) dikecualikan bagi "cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan". Tapi ditambahkan segera: "sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan "adat istiadat" dan "budaya kesukuan". Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam "adat istiadat" dan "budaya kesukuan"?
Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus "berbusana" menurut selera dan nilai-nilai "RUU Porno". Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak "berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan".
Ada lagi ketentuan: "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa".
Jika ini diterima, saya pastikan kesenian
Walhasil, silakan memilih:
(A) Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau
(B) Sebuah negeri baru, hasil "RUU Porno", yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.
7 Maret 2006
koran TEMPO
29 Comments:
saya selama ini bangga jadi orang indonesia karena sebagai minoritas saya tumbuh besar dengan teman2 muslim yang moderat dan toleran, teman2 terbaik saya. keragaman budaya, toleransi, dan kemerdekaan cara hidup yg saya alami ini yang membedakan indonesia (negara dengan populasi muslim terbesar di dunia) dengan negara2 muslim lainnya sperti di timur tengah. mari kita pertahankan dan lestarikan uniknya indonesia, jangan biarkan indonesia dijadikan sama dengan yg lain.. saya dukung penuh blog ini, you balinese people rock, true pearl of indonesia!!!
ps: apakah ada yg tau di mana lagi kita bisa bersuara menolak ruu ini -tidak hanya atas nama bali, tapi indonesia secara umum? ;-)
agree dengan rekan sandy, dan tentu saja saya pilih (A) donk..
Lagu "Sinyo Hitam " bakal di keluarkan dari kumpulan lagu daerah karena terdapat unsur2 jorok pada bait ini " Ayo mama, janganlah marah2 beta, ia cuma *pegang* beta"
versi baru lagu " Sinyo Hitam" bakal di namakan "Sinyo Jowo" dengan bait barunya "Ayo mama, ojo ngamuk2 wae, dee cuma pegang2 sapu"
Salam dari Belgia.... Walau tlah menetap di negara asing, Tapi Indonesia adalah negeri yng tiada duanya di dunia,Apakah "Bhinneka Tunggal Ika" akan dilenyapkan dengan RUU Antipornografi dan Aksiporno ??? Saya dukung perjuangan Delegasi Bali ke Jakarta untuk mengungkapkan kebenaran dan mengingatkan akan keanekaragaman budaya,Adat-istiadat,suku dan agama; Bapak-Bapak adalah pejuang amanat rakyat! Jangan menyerah, masa depan Negara Kesatuan ada ditangan Bapak bukan di tangan Pansus DPR RUU Pornografi dan PornoAksi...TOLAK TIRANI yang mencoba membelenggu rakyat Indonesia; Kita bukan binatang yang harus slalu ditakut-takuti oleh Hukuman. MANUSIA MEMILIKI HARKAT DAN MARTABAT. Untuk wanita Indonesia, TOLAK RUU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI!!! Kitalah yang dijadikan sasaran RUU tersebut.
Tolak RUU Pornografi !! Hanya orang-orang yang berpikiran kotor dan porno yang mendukung RUU Pornografi
check www.petitiononline.com/ruuapp
hidup hanya sekali jangan disiasiakan. Tetapi kalau hidup untuk membela kebudayaan bali dan berperang lawan tirani...walau hidup sejam untuk menumpahkan darahpun daku rela.....
Orang-orang dungu memang susah mendengar aspirasi kaum minoritas. Mereka tidak menyadari keaneragaman adalah ciptaan Tuhan. Keyakinan semulah yang memaksakan penindasan akar budaya sehingga tanpa disadari budaya nenek moyangnya sendiri dilupakan. Tetapi mari kita tetap berjuang secara moralitas jangan sampai perjuangan ini mengarah ke anarkis dengan menyebut nama Tuhan. Jangan samapi melakukan pengrusakan, pengeroyokan, pembantaian dengan menyebut nama Tuhan yang maha suci. Kebenaran pada akhirnya akan mencapai kemenangan.
ga pintar berkomentar, tapi intinya pasti TOLAK RUU APP!
RUU Porno ini jelas-jelas merendahkan martabat manusia karena bukan hanya sekedar mengancam kebebasan berekpresi akan tetapi yang lebih parah adalah ancaman kehidupan pluralisme yang kita banggakan sebagai bangsa Indonesia selama ini yang sangat terkenal dengan semboyan bhinneka tunggal ika. Yang lebih parah lagi adalah RUU Porno ini adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI. Inilah "kuman" disintegrasi yang paling berbahaya yang harus kita lawan, jika kita masih mengaku diri sebagai bangsa Indonesia yang hidup di dalam rumah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aku pikir RUU APP tidak ada kaitannya dengan salah satu agama atau golongan tertentu yang ada di Indonesia, karena memang 'Islam' yang selama ini kelihatnnya dituduh berada di belakang RUU mempunyai aturan yang lebih ketat dari sekedar yang diatur dalam RUU tersebut. Selain, Islam juga sama sekali tidak berurusan dengan umat lain untuk bertindak dan bersikap sesuai dengan aturan Islam. Seseorang baru diwajibkan untuk mengikuti aturan2 Islam (syari'ah) apabila dia sudah melakukan ikrar dua kalimat syahadat. Jadi tidak ada kaitannya dengan mayoritas maupun minoritas. Marilah kita berbicara dengan hati nurani kita yang mungkin kita sepakat bahwa pornografi adalah sebuah kejahatan yang mempunyai daya rusak sangat besar terutama untuk generasi muda bangsa. Sementara KUHP yang ada dirasa belum mengatur kejahatan pornografi tersebut secara lebih detail terutama yang berkaitan dengan domain publik, karena memang sebuah peraturan hukum hanya boleh mengatur yang berkaitan dengan domain publik bukan private. Sikap menolak ataupun mendukung adalah sebuah sikap yang wajar dalam era demokrasi namun seyogyanya baik yang mendukung maupun yang menolak adalah benar-benar dilakukan setelah tahu persis substansi terhadap yang didukungnya atau ditolaknya. Jangan bersikap mendukung tanpa mengetahui atau bahkan tanpa membaca sama sekali isi dari Draft RUU APP, dan juga jangan menolak secara apriori tanpa reserve karena belum mengetahui substansi dari apa yang ditolaknya. Marilah kita berpikir jernih dan melihat diri kita msing-masing dimanakah posisi kita sekarang??????
Yth Ketua dan para anggota Pansus RUU APP yang "sangat bermoral". Mau tanya nih, anda-anda ini punya isteri atau simpanan berapa sih?
Setiap orang bebas berekspresi, bebas berkomentar dan bebas berpendapat, tetapi maaf, semua kebebasan itu ada batasnya. Hilangkan sikap curiga terhadap agama tertentu hanya karena mengganggap beberapa kelompok dari agama ini berada dibelakang RUU Pornografi. RUU pornografi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan ajaran agama tertentu. Dan yang lebih penting lagi, jangan lah mendiskreditkan agama tertentu atau kelompok-kelompok dari agama tertentu dengan komentar-komentar yang represif dan yang dapat memancing kemarahan kelompok-kelompok tertentu, dengan menyebut semisalnya diktator mayoritas dsb.
Untuk Bang Goenawan Mohamad, anda ini memahami ajaran islam atau tidak! Jika tidak, maka jangan lah membuat tulisan yang ngawur ... Tulisan anda di atas memberikan gambaran dan pendapat yang ngawur.
aduh aduh aduh, ini orang2 pro RUU APPnya kok takut sekali namanya diketahui?? c'mon maaaan, be a MAN of your own words... Saya tau isi RUU APP, dan basically, contohnya... cewe diperkosa gara2 make baju tanpa lengan atau rok pendek, masa yang disalahkan cewenya??? bukan pemerkosanya??? kita tuh manusia, bukan binatang, kita bisa menahan emosi, menahan birahi dan bukankah menurut ajaran Islam, jikalau bisa menolak godaan akan hal demikian, pahalanya akan besaaaar sekali? contoh aja bulan suci Ramadhan. So, in short say, it all comes down to ourselves on correction.
Buat anunomous...
Wah, saya salut sama mas Gun(awan Mohamad). Setahu saya beliau itu amat pintar... Kalau dia lalu dianggap sekuler (atau bahkan kafir) ya... sama kan nasibnya ama kita-kita yang non muslim (radikal) toh???
coba anonymous visit ke site detik.com... dimana ditubuh PKS sendiri banyak yang 'kecewa' pada Hidayat Nurwahid krn 'mengingkari' komitmen menegakkan syariat islam di Indonesia (via PKS).
Tapi jangan juag menyangkal detik.com, karena setahu saya, site ini juga lah yang menjadi 'corong' mereka (MMI< FPI, dll...
Tolak RUU APP!
Kalo semua mau ditutupi, yang sebenarnya sakit dan penuh "borok" justru gak keliatan... gimana bisa disembuhkan?
Kok jadi Arab atau Indonesia ? masalah porno kan bawaan budaya kaum imperialis bukan budaya Indonesia kok pada senang menjiplak budaya kaum penjajah ?
Ada yang ingat ucapan Bung Karno Sang Proklamator RI yang mengatakan "Kaum imperialis (bangsa kulit putih) ingin merusak moral bangsa Indonesia melalui penetrasi kebudayaan" masa sih para pengagum dan pemuja berat Bung Karno gak ingat ketika beliau kampanye "Ganyang You Can See (pakaian yang bisa memperlihatkan ketiak)" inga inga inga !
Lho... emangnya yang pake kerudung juga menjiplak siapa? Pemuja siapa?
Memangnya budaya asli orang Indonesia seperti apa?
Inga inga inga juga dong!!!
Anda pake komputer, internet... budaya siapa???
Orang yang cenderung pengagum timur tengah mana ada yang maju dalam hal ekonopmi.......Itu fakta.....Paling ngak sekumpulan kutu busuk yang bikin kumuh suatu daerah. Jadilah orang yang berani melihat kenyataan.......
80% oorang indonesia menganut budaya arab.....paling ngak 30 persen yang berhasil....sisanya hanya jadi korban jaman dan pelengkap penderita.
(made suwung)
Gue mo nanya, ada ngga sich UU Anti Pelecehan Seksual?
Temen gue malah bilang RUU APP diganti aja jadi RUU Anti Pikiran Porno. Jadi fokus tuh ke subjeknya, yaitu laki2 yg emang parno! Bukan perempuannya yg disalahin!
isinya mungkin seperti ini:
Dilarang melihat atau memandang:
-orang lain, baik wanita atau pria lebih dari 3 detik.
Dilarang "ereksi" :
-di kamar selain bersama dengan istri sendiri (bukan istri orang lho...),
-di tempat-tempat umum, hotel, toilet, pasar, hutan, pertokoan, dalam situasi ramai maupun sepi..
Apalagi ya...???
Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Tim Pengajar FHUI -Depok
Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.
Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.
Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).
Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:
1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi
Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis
(seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;
2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
* Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari
‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang
dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
* UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
* Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.
Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut.
Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah
pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki
beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:
* Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian
dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation).
Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
* Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.
Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan
yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).
Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang
‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.
Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU
ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.
Wilayah Perdebatan dan Kontroversi
Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :
* Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
* Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
* Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah
justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
* Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
* Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
* Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?
Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan
perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan,
bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan
khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi
proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.
Wallahua’lam
Depok, 8 Maret 2006
Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi
Bapak Goenawan Mohamad, Anda itu kalau tidak memahami Islam secara benar, atau Anda merasa tidak menjadi tulang belulang (padahal bisa jadi mengingat usia Anda sebentar lagi jadi ahlul kubur) jangan sok tahu bicara masalah Islam dan Wahabi serta budaya Arab!!
Saran saya, belajar dan bertobatlah, karena seharusnya Anda bersyukur masih diberi kesempatan oleh Allah untuk melakukannya.
Porno sangat jelas, kalau Anda mereferensikan kata-kata porno dengan hati nurani dan takaran Islam tentang itu!!
Bertobatlah Pak, sebelum Anda menjadi mayat tinggal nama di batu nisan!!
kalau menilai syariat Islam dengan zahirnya saja maka yakinlah anda tidak akan mendapatkan apa2 dari penilaian tersebut melainkan pelencengan dari kebenaran , ditambah lagi anda memahaminya jauh dari pemahaman yang benar (menurut Rasulullah dan para sahabtnya yang shalih).
saya rasa anda tahu bahwa Islam itu meliput aqidah, akhlak dan hukum(syariah). dua yang terakhir dapat di pahami dengan benar ketika pemahaman mengenai Aqidah berada pada jalur yang benar(menurut Rasulullah dan para sahabtnya yang shalih).
dan perlu Anda ketahui bahwa Hukum Islam itu bersumber dari Allah, Rabb yang telah menciptakan segala sesuatu di alam semesta ini, dan di pulalah yan mengaturnya. itu berati Allah yang paling tahu bagaimana dunia ini berjalan dengan semestinya, karena Dia yang menciptakan.
Dan ketahuilah menutup aurat itu bukan berasal dari kebudayan bangsa Arab, namun langsung dari Allah, rabb pencipta alam sesmesta ini.dan segala yang diperintahkan Allah adalah untuk kebaiakan hambanya.
untuk lebih jelasnya, lebih ilmiah , saudara2 sekalian dapat membaca bukunya maududi tentang hijab.
Aku setuju dengan anda "mari kita tolak RUU APP sekarang kalo isinya masih seperti itu yang seakan-akan bangsa ini memang sudah tidak bermoralitas yang menganggap RUU tersebut sebagai patokan untuk membina moralitas bangsa ini, menurut saya tidak mungkin moralitas bisa di klasifikasikan bahwa seseorang dengan orang lain dapat dinilai moralnya baik atau buruk karena moralitas adalah abstrak yang bisa menilai moral kita hanya TUHAN sendiri kita tidak berhak menilai moral sesama kita buruk jika terjadi demikian maka kita sama aja menentang Tuhan atas apa yang menjadi KETUHANANNYA okeeeeeeee broooo... trims
Yang nulis hobi nonton film porno nih... makanya dia nggak suka ada RUU APP
pendukung ruuapp semuanya doyan ngeseks. kambing nungging aja pasti dimakan bokongnya. jadi so pasti mereka perlu ruuapp buat nahan napsuhnya...
:)
Post a Comment
<< Home