Bali Stands United
Perjuangan rakyat Bali dalam menghadang RUU APP mencapai klimaks yang gegap gempita pada Rabu (15/3) saat, dalam dengar pendapat publik di gedung DPRD Bali di Renon, Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa (kanan) dan Gubernur Bali I Dewa Made Beratha (kiri) secara resmi menyampaikan penolakan lembaga legislatif dan eksekutif terhadap RUU APP.
The Balinese people's struggle against the Anti Pornography Bill reached a riotous climax on Wednesday when, during a public hearing held at the Bali Legislative Council's building in Renon, both the Council's chairman IBP Wesnawa (right) and the Bali Governor Dewa Made Beratha (left) officially stated their rejection to the controversial bill.
Ratusan aktivis anti RUU APP, termasuk tokoh-tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) seperti Ngurah Harta, Cok Sawitri, Ketut Wiana, Luh Anggreni, Abubakar, Aridus serta Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, menghadiri pertemuan tersebut.
Hundreds of anti bill activists, including the Komponen Rakyat Bali (KRB)'s Ngurah Harta, Cok Sawitri, Ketut Wiana, Luh Anggreni, Abubakar, Aridus and Highpriest Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, attended the hearing.
"Dewan menolak RUU APP dan kami menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU APP tersebut," tegas Wesnawa.
“The Council rejects the bill and we demands that the House of Representatives terminate the deliberation process of the bill,” Wesnawa stated.
Tiga fraksi DPRD Bali mendukung penolakan tersebut. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar menolak bulat sedangkan Fraksi Kertha Mandala menolak berdasarkan suara mayoritas.
The Council’s three factions; the majority Indonesian Democratic Party of Struggle and the Golkar party backed the rejection unanimously whereas the minority Kertha Mandala faction supported it by the majority.
Selanjutnya, Gubernur Bali Dewa Made Beratha juga menyampaikan penolakan yang sama, menyatakan bahwa RUU APP "berpeluang menempatkan warisan budaya Bali serta benda-benda sakral keagamaan Bali menjadi wilayah tuntutan hukum." Ia juga menegaskan bahwa RUU itu akan berpengaruh buruk bagi berbagai bidang kehidupan masyarakat Bali.
Later on, Bali Governor Dewa Made Beratha stated similar rejection, citing, among others, that the bill “might place the Balinese cultural heritage and sacred religious objects in danger of legal prosecution.” He also stressed that the bill would adversely affect various aspects of Balinese’s people life.
Tampaknya, Somasi dari organisasi militan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), yang menuduh Gubernur Bali sebagai pemimpin gerakan separatis, telah mengeraskan hati Dewa Made Beratha.
Apparently, the militant organization Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)’s Somasi (legal grievance), which accused the Bali Governor as a separatist leader, had hardened the usually timid Dewa Made Beratha.
"Saya telah di-somasi," ujarnya sembari tersenyum tipis,"Saya pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka menyebut saya sebagai seorang separatis."
“I have been Somasi-ed,” he said with a faint smile,” I am a defender of the Republic and they called me a separatist.”
Surat resmi penolakan mereka akan segera dikirimkan ke Ketua DPR RI, Presiden serta sejumlah kementerian terkait.
Their official letters of rejection would soon be sent to the Speaker of the House of Representatives, the President and several related ministerial offices.
Penolakan ini menjadikan Bali sebagai propinsi pertama yang secara resmi menolak RUU APP.
The rejection made Bali the first province in Indonesia to formally file a rejection against the bill.
Penolakan ini juga didukung oleh semua Bupati dan DPRD kabupaten di Bali.
The rejection was also unanimously supported by all of the island’s regents and regency legislative councils.
Aktivis anti RUU memberi sambutan---tepuk tangan dan teriakan--riuh rendah pada keputusan Ketua DPRD dan Gubernur Bali.
The anti bill activists greeted the Council’s and Governor’s decisions with a prolonged, thunderous applause.
"Kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dari perjuangan kita. Tetapi jalan yang panjang dan sulit masih terbentang di depan kita. Bersiaplah dan tetaplah bersatu," tokoh KRB Cok Sawitri berucap.
“We have completed one important stage in our struggle. Yet, a long, winding and difficult road is still ahead. Be prepared and be united,” KRB’s Cok Sawitri said.
35 Comments:
Hey MMI, FPI, dll. simak baik2 yg berikut,
http://switch5.castup.net/frames/20041020_MemriTV_Popup/video_480x360.asp?ai=214&ar=783wmv&ak=null
dan
http://switch5.castup.net/frames/20041020_MemriTV_Popup/video_480x360.asp?ai=214&ar=1050wmv&ak=null
feel free to visit http://wicak-tempo.blogspot.com. kami juga menolak RUU Pornografi.
Oh andaikan aku warga Bali, aku akan merasa sangat bangga atas DPRD dan Gubernurku.
Kami juga bangga dengan gerakam-gerakan yang mendukung RUU APP, sebagai "mayoritas yang diam". Betapa banyak mereka yang mendukung RUU APP ini sekalipun tidak di blow up seperti yang menolak.
Jadi kita sama-sama bangga ok...!!!! DPRD Sumbar dan Gubernur Sumbar menyatakan dukungan terhadap RUU APP...???
Mengapa MMI itu akan selalu menjadi musuh Negara Indonesia dan khususnya Bali untuk konteks sekarang?
Bagi yang tidak familiar dengan medan radikalisme di Indonesia, berikut ini profile pendiri dan pemimpin spiritual MMI
http://ms.wikipedia.org/wiki/Abu_Bakar_Basyir
---------------------------------------------------------------------------------------
Kerjaya
* 1969 Abu Bakar Basyir dan Abdullah Sungkar dianggap menubuhkan Darul Islam yang bertujuan mendirikan Daulah Islamiah iaitu sebuah negar Islam yang ideal.
* Abu Bakar dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun kerana menolak asas tunggal Pancasila yang merupakan prinsip utama Indonesia. Ramai warga Islam Indonesia memandang Pancasila sebagai bertentangan dengan prinsip agama Islam. Setelah rayuan, hukuman itu diringankan menjadi 15 tahun sahaja dan dikenakan tahanan dalam rumah sahaja.
* 1990-an Abu Bakar bekerjasama dengan Hambali @ Riduan Hisamuddin di Johor yang melihat kekhalifahan Islam di Asia Tenggara dapat menyelesaikan masalah umat Islam sejagat. Abu Bakar memang menyeru kepada jihad tetapi tidak melalui aksi militan. Sementara Hambali cenderung kepada aksi militan.
* 1998 beliau menghidupkan kembali pondok pesantren Al-Mukmin dan menubuhkan Majlis Mujahidin Indonesia serta menyeru perjuangan jihad. Sejak itu jumlah pelajar bertambah dan beberapa ratus menjadi lebih 2000 orang. Antara pelajaran yang diajarkan ialah bahasa Inggeris.
Aktiviti tersembunyi Abu Bakar terdedah melalui:
* Polis Malaysia yang menangkap beberapa anggota kumpulan militan Kumpulan Mujahidin Malaysia (KMM) yang disyaki terlibat dalam gerakan militan untuk menjatuhkan kerajaan Malaysia . Anggota KMM mengaku Abu Bakar serbagai penggerak kumpulan itu.
* Anggota Jemaah Islamiah di Singapura yang ditangkap di Singapura turut menuding jari kepada Abu Bakar sebagai dalang gerakan mereka.
* Beberapa dokumen risikan menddedahkan bahawa Abu Bakar menerima dana daripada Al-Qaeda untuk membiayai operasi keganasan di Asia Tenggara.
Ajarannya
* menolak asas tunggal Pancasila yang merupakan prinsip utama Indonesia. Ada ulama Indonesia memandang Pancasila tidak menepati prinsip agama Islam.
* Tunduk hormat kepada bendera satu perbuatan syirik (note: syirik adalah dosa terbesar dalam islam). Ia jelas sebahagian gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah.
* menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
* menyeru perjuangan jihad di Filipina dan Afghanistan.
---------------------------------------------------------------------------------------
Sekarang mereka mengatakan "tirani minoritas dan arogansi yang bernuansa SARA serta ancaman perang terhadap kedaulatan NKRI, di samping melecehkan penduduk mayoritas muslim" kepada orang-orang Bali...Go Figure!!!
Maju terus pantang mundur! Tolak RUU APP!
Ngomong-ngomong ISLAM (MUSLIM) itu bukan MMI doang mas, MMI itu bagian kecil dari Muslim di Indonesia. Sama dengan umat lainlah ada yang moderat ada yang agak keras dikit ada yang keras banget ada yang gak ada lembek-lembeknya dikit acan.
Granted,
Tetapi orang Indonesia harus tahu dan sadar gerakan-gerakan seperti ini still alive and kicking. Agar semua orang Indonesia baik muslim maupun non-muslim bisa menerima bahwa yang benar itu Indonesia yang multikultur, tidak memaksakan ideologi atau budayanya kepada elemen masyarakat Indonesia yang lain.
Multikultur adalah anugerah, kita terlahir seperti itu. Negara-negara Barat menjadi multikultur lewat proses yang panjang: pencarian harta, penjajahan, perbudakan, kebijakan imigrasi...kita terlahir sudah dianugerahi budaya dan suku yang bervariasi. Jika tidak ada founding fathers mungkin negara kita tidak pernah terbentuk, mungkin cuma ada indonesia-indonesia kecil. Kenapa kita membiarkan ada elemen yang mau merusak hasil kerja mereka?
Muslim radikal memang minoritas tetapi mereka punya kekuatan yang orang muslim moderat tidak berani melawan. Baik karena kalah hujjah, tidak suka berargumen atau alasan lain. Dengan mengetahui keberadaan mereka dan apa yang bakal tercapai jika kita membiarkannya, minimal kita punya panduan bagaimana berpikir, bersuara dan bertindak.
Selain itu, maaf kalau berkesan mengajak untuk men-generalisir. Bagi kita memang lebih baik bertempur tanpa kekerasaan atau perasaan benci...tapi *mengetahui* dan bertempur secara pintar juga sama penting.
pak benur ajak pak wes...jeg tegtegang ragane....ten je kelet somasine teken jeleme dadue....mangkin bapak bapak megae nake ane melah..punang begbeg ngantiang jeleme di jakarta...cingakin dibali anak liu pesan gaene..apang nyidayang mekejang megae..kenkennang apang melah..
Percuma kita merdeka kalau ujung-ujungnya dibodohi bangsa sendiri. Orang-orang waras dan punya otak udah terlalu lama diem...Bali yg pelopori,semoga yang lain segera ikuti. Do whatever it takes people!
Sebenarnya anggota MMI dan FPI itu orang yang ngak punya kerjaan. Jadi di bayar sedikit plus nasi bungkus berangkatlah dia main hakim sendiri. Lihatlah kalau orang berpendidikan dan punya uang alias kehidupanya mapan mana mau dijalanan.....main grebeg seenaknya sendiri...!!!!!
bli/mas anonymous,
Kroco2nya memang tidak berpendidikan, pentolan-pentolan yang sering muncul juga tidak terlihat terlalu intelek, akan tetapi banyak sekali mahasiswa pintar yang bergabung dengan organisasi sejenis MMI/FPI. Jadi tetap hati-hati!
Salut buat Gubernur, DPRD dll. Teruskan perjuangan. Kami selalu mendukung. Mari kita berjuang dan berdoa.
ada pintar ilmu alam ,pintar ilmu bumi,pintar gaul ,pintar bodoh pintar pura-pura dsbnya.
tetap berhati-hati!
Saya salu Pak Dewa Brata dan Pak Wesnawa serta seluruh rakyat Bali yang telah menyatukan suata TOLAK RUU APP. Kalau mereka tetap memaksakan kehendak, boleh kan kita menentukan sikap?
To Anonymous di bawah sudono
Makanya... islam yang bener ngomong dong....
Jangan biarkan islam yang kayak mmi & fpi menggrogoti kalian....
SAYA MENGUTIP:
LEGAL OPINION
RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM
Oleh Fauzan Al-Anshari
(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)
Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu mendapat apresiasi
semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut.
Batasan Porno Menurut KUHP
Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar laki-laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan kata-
kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul.
Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: “Diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada remaja.
Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) perbuatan-perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau gambar-gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.
Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan istilah “melanggar
kesusilaan umum’ sedangkan pasal 533 pakai istilah ‘yang dapat menimbulkan nafsu birahi’. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi.
Batasan Islam
Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan pandangan dan
menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa mengenakan
jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).
Aurat berasal dari kata ‘aura-un’ yang artinya keji. Menutup aurat maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asma’ binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut.
Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk perbuatan yang diharamkan.
Sabda Nabi saw: “Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu adalah pelacur.” (HR.Annasai)
Sabda Nabi saw: “Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit jiwa
yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut.
Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik.
Kasus
Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba, pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara.
Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan Juni dan Juli 2000.
Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan melanggar HAM atau mengekang kreatifitas
seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa.
Nasihat Terakhir
Nabi saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah.” (HR. Attabrani dan Alhakim).
Nabi saw bersabda: “Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Albaihaqi dan Assyihab).
Nabi saw bersabda: “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan oleh kelamin.” (HR. Bukhari).
Kesimpulan
Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan pornografi/pornoaksi
demi kemaslahatan umum.
2. Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi untuk menolaknya mentah-mentah.
3. Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan diudangkannya
RUU APP.
4. Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata pencahariannya.
5. Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di Indonesia.
Jakarta, 15 Maret 2006
Fauzan Al-Anshari
(HP.0811-100138)
---------------------
Dear all,
Ini saya aja (yang lugu & suka ngawur) yang kasih komentar, tidak usah orang-orang pintar yang repot komentarin, karena harus disesuaikan dengan kapasitas material yang harus dikomentari. Waste of money kan, ngebom laler dengan bazooka....
Menurut Pak Fauzan, MMI, anak buahnya Abu Bakar Ba'asyir, kita semua HARUS :
(Ini berlaku untuk islam dan non islam - karena dia pakai batasan Islam untuk buat RUU yang berlaku nasional di NKRI)
1. Cewe dilarang pake parfum sekarang... Karena akan dikategorikan sebagai pelacur (tapinya, tapinya... pake minyak onyong-onyong tetap boleh kan, pak? Dan cewe janji ga bakal berlenggak-lenggok di depan 'kaum')
2. Hukuman cambuk menjerakan... (pernah denger sado masokhism?? Kenapa nggak penggal aja sekalian yang poligami dan mereka yang melecehkan perempuan -dan laki-laki- itu. Hewan jangan ketinggalan... Tumbuhan juga, ntar iri, tumbuhan juga punya perasaan lho...)
3. Batasan aurat dari satu hadits aja??? Bukannya ada banyak hadits ya???
Tambahan:
1. Ngapain dia pakai hukum negeri belanda sbg acuan? Belanda juga melegalkan drugs, lho pak. Terus juga ngutip 'protocol of Zion"... aduuh, jangan dikutip... ntar bapak saya tuduh menyebarkan Zionisme - karena saya baru tahu sekarang - (lhooo???!!! gedubrak!!)
2. Katanya tubuh perempuan diciptakan 'lebih menarik' dari kaum pria... Aih, jangan salah, Bagi saya kumis Bapak itu sexi sekali, jauh lebih menarik daripada pusarnya Agnes Monika...
3. Para pengusaha industri sex tidak pernah kuatir dengan RUU APP, Pak Fauzan... Karena poara pejuang suci FPI itu kan bisa disumpel pake 'george washington' (kalo ada) dan sukarno hatta (kalo ada).
4. Para pelaku pornografi/pornoaksi tidak pernah takut kehilangan mata pencariannya, pak Fauzan... Sesuai hukum ekonomi, (ini ajaran kapitalis barat nih, sorry!) selama masih ada demand, ada supply... Jadi, selama masih ada orang-orang berpikiran kotor & nafsu melihat orang pake tank top... ;) wink... Ngarahin nafsunya bukan ke 'kekaguman atau appraisal', tapi ke pikiran, 'gile, istri gue masih 4 bisa dong nambah lagi, buat cadangan!!!
5. "Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP dan terprovokasi untuk menolaknya"... Walaah... diantara kita para penolak RUU APP ini ada provokator ya?? Hayo ngaku... Kayaknya yang ciri-ciri provokator itu yang suka kirim-kirim somasi tidak jelas dan bukannya kirim surat resmi, malah ke tabloid & tv...
6. "Mereka (yang menolak RUU APP) para agen zionisme yang ingin menghancurkan umat islam di Indonesia".... Waks! Darimana pak fauzan tahu saya double agent Zionisme?? Kan udah kesepakatan, sesama double agent dilarang saling mendahului...
Salam hormat,
Siti
begitu bangganya ketika melihat bapak kita berani berdiri didepan anak-anaknya untuk menghadapi tirani.
kami akan berdiri disampingmu terus maju kedepan.
terimakasih bapak.
To Mba Siti Zulaiha:
Saya bukan pendukung MMI dan mereka yang sepaham dengannya, namun saya menyayangkan dengan komentar-komentar Anda terhadap tulisan pak fauzan diatas yang kelihatan kurang bermartabat dan cenderung emosional. Dalam tulisan pak fauzan ada beberapa kutipan hadits Nabi, saya mohon anda tidak usah mengomentari substansi dari sebuah hadist kalau anda tidak faham dengan ilmu tentang hadist. Banyak pertimbangan dan aspek yang harus diperhatikan oleh seseorang ketika akan memberikan penafsiran terhadap sebuah hadist dan juga membutuhkan pengetahuan yang mendalam tentang ilmu-ilmu keislaman. Matur nuwun....
Bapak Gubernur dan DPRD Bali MAJU TERUS! Saya dukung keberanian kalian! HEBATTTT! Orang yang di jalan benar selalu dapat tantangan, tapi percayalah Tuhan YME tidaklah buta!
Untuk SITI ZULAIHA & Al JEPRUDISIAC:
Saya bangga dengan kalian! Indonesia butuh orang2 seperti ini bukan kelompok2 munafik yg gede suaranya kosong otaknya. Banyak2 mensosialisasikan pikiran kalian kemana-mana, supaya makin banyak orang yang semakin terbuka pikirannya.
ya, siti... RUU APP itu memang tidak ngurus pornografi. Juga kalaupun diisi nama tambahan pornoaksi (itu untuk taat pada Rhoma Irama). Ini mah....arabisasi atawa talibanisasi.....aku sih salut dan iri dengan Bali, punya Gubernur sampai veteran, sampai anak-anak muda yang udah kompak, cerdas, fungky, yang pasti ga munafik. Gue gerraah loch di sini...bener! dan Islam yang kupelajari itu indah dan damai. Tapi biasalah, pada lagi pingin dapat kavling jabatan di senayan, di istana....jadinya, apalah jadi....padahal, gue yakin, mereka menyeramkan semua hal krn mereka sebenarnya minder dan munafik. Kayak itu tuh...yang berkata: hati-hati mengomentari hadist....wadow. Semua juga tahu, hadist ribuan....dan gimana menjaga pikiran orang untuk tidak menafsir. Errr...karena itu, maunya mereka nafsir ala mereka sendiri!!!!!! kayak mereka tahu allah itu maunya apa.....sakti banget begicu!!!! sebel ah.....gue yang pernah di arab tahu persis, gimana TKW kita di sono nasibnya....??? udahlah, cuekin aja mereka.....doakan agar mereka ditegur oleh keyakinan mereka. he-he
Muh.Nur.Jakarta
To muh.nur:
Kalau anda pernah belajar tentang ilmu-ilmu keislaman saya yakin anda tidak akan berkomentar demikian. Dalam menafsirkan sebuah hadist seseorang harus faham betul tentang kualitas rawinya (rijalul hadist), matan, nahwu sharaf, asbabul wurud, dll. Menafsrikan sebuah hadist penuh dengan rambu-rambu agar tidak terjebak pada subyektifitas. Saya pikir untuk mengetahui 'mau'Nya Allah dalam Islam tidak ada persyaratan seseorang harus sakti (emangnya disentron...). Namun dia harus menguasai alat-alatnya, seperti kemampuan bahasa arab yang memadai (nahwu, sharaf, balaghah), pemahaman tentang kaidah-kaidah penetapan hukum (ushulul fiqhi), dan masih banyak lagi. (Semoga Anda tidak bingung dengan istilah2 teknis diatas). Trim's...
Betul Beli BAgusbali,
seorang ibu harus dihormati dan dijunjung tinggi, karena dia yang ngelahirin kita, dia yang ngerawat kita, netekin kita (dimana& kapan pun kita mau tak peduli di tempat umum?) ngebesarin kita. Menghina perempuan sama dengan menghina ibu sendiri.
Susahnya jadi ibu, suka dukanya banyak banget. Hal itu saya rasaka setelah bener2 jadi ibu loooo.....
MMI & FPI itu kan laki-laki (sebagian besar sewenang-wenang), jadi sampai kapan pun dia tak tahu gimana rasanya jadi perempuan/IBU.
Jadi tolong hormati wanita. Dia akan menghormatimu wahai lelaki
Ini yang dari Wanita:
sumber: www.republika.co.id
Kowani Tegaskan Perlunya UU APP
JAKARTA -- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan pentingnya UU yang khusus mengatur pornografi. Lembaga yang membawahkan 78 organisasi wanita di seluruh Indonesia itu membantah bahwa organisasi-organisasi perempuan menolak perumusan RUU APP.
''Itu merupakan amanah Kongres Kowani 2002 yang salah satu butirnya menyatakan keprihatinan akan semakin merosotnya moral bangsa dan perlu segera diterbitkannya UU Antipornografi,'' kata Sekjen Kowani, Hernani Subianto, di Jakarta, kemarin (15/3).
UU tentang pornografi diperlukan, katanya, untuk mengganjal semakin maraknya bisnis pornografi dan seks serta melindungi generasi muda dari kerusakan moral. Ia tak sependapat jika RUU ini akan menohok perempuan sebagai tertuduh.
Peraturan itu, jelasnya, diperlukan bagi kaum adam maupun hawa. ''Tidak hanya perempuan saja, tetapi juga untuk laki-laki yang suka pornografi. Menurut kami, UU itu justru melindungi perempuan dan generasi muda dari eksploitasi seks,'' katanya.
Di negara-negara maju dan bebas seperti AS, ada aturan tentang norma kesusilaan sejenis UU Pornografi. Bahkan, UU ini dituangkan dalam peraturan di beberapa negara bagiannya.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, mengungkapkan masih banyak materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP) yang perlu penyempurnaan agar menjadi UU yang baik dan dapat diterima semua pihak.
''Saya kira semua kita mempunyai kesepakatan bahwa RUU itu perlu disempurnakan,'' kata Meutia usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima pimpinan Komnas Perempuan di Kantor Presiden, Rabu (15/3).
Menurut Meutia, RUU ini dibuat untuk melindungi bangsa dari ekspose berlebihan bahan-bahan atau materi pornografi yang menghambat kemajuan mental dan fisik bangsa, terutama kaum muda. Ia juga meminta agar kaum perempuan diperlakukan adil dalam penetapan pasal-pasal di RUU. ''Cara berpakaian dan sebagainya itu seolah-olah perempuan yang banyak disorot dan dipersalahkan. Ini yang DPR harus revisi.''
Presiden SBY, kata Ketua Komnas Perempuan, Kemala Candra, mengembalikan masalah ini ke konsensus nasional saat Indonesia berdiri. ''Presiden menyampaikan bahwa kemajemukan bangsa adalah kekuatan bangsa itu sendiri,'' katanya.
Anggota Pansus RUU APP, Djumanhuri, sepakat untuk menyempurnakan sejumlah pasal di RUU. Namun, ia menyanggah bila dikatakan draf lama RUU APP terlalu memojokkan perempuan. Menurutnya, semangat RUU ini justru untuk mengangkat harkat dan melindungi perempuan.
Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP), Azimah Soebagijo, tak menutup mata bila RUU ini banyak sisi lemahnya, di antaranya adalah masalah inkonsistensi di pas
al-pasalnya.
Aduh...
Beribu kali saya kabarkan di blog ini... Jangan percaya dengan Republika, yang mengutip nama gubernur Bali aja salah...
Menyedihkan ketika banyak media jadi 'corong' kelompok tertentu...
(Psst, tapi habis ini pasti saya dikatai balik,"emangnya Kompas & Tempo juga pemberitaannya seimbang??" waks, berabe tuh... ga bisa jawab, karena bukan saya yang empunya Kompas)
Saya (dan temen-temen) yang menolak, tidak meragukan sekali 'niat baik' mereka yang setuju ama RUU APP... Cuman, harus dengan UU yang sedikit cerdas lah... Masak 93 pasal tumpang tindih, diulang-ulang pasal-pasalnya kayak radio rusak (you bet, pasti di cut & paste aja tuh... Aku aja bisa ngetik lebih baik)
Cermati deh, bilang ke Bapak-bapak Ibu Pansus, Timsus, perbaiki tuh "Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang MAFIA Esa" --- ga percaya? check deh... Perlu dimasukin ke Ripley's Believe it or Not.
Terus semua (bahkan yang - katanya lho! - direvisi) setiap pasal dimulai dengan "Setiap orang" bukannya harusnya "Setiap warga negara" RUU ini kan tidak bercita-cita jadi Universal Declaration of Human Rights, yang mengatur 'setiap orang' yang berjalan di atas bumi ini toh...
^_^' Waks... kok saya jadi serius yaa.. Not my style lah... ;) wink...
eh, ada yang menafsir sensual itu indah...boleh ga beda dengan pengertiannya RUU APP? Yang mono tafsir itu? Boleh ga bergoyang itu artinya duduk di kursi goyang.....
ga pakai buka kitab tambahan toch?
koming
Kepada Bpk. Marten,
Mas, itu yang pendapat kowani bagian bawahnya menyatakan bahwa RUU mesti direvisi toh? Ada juga tulisan yg "''Cara berpakaian dan sebagainya itu seolah-olah perempuan yang banyak disorot dan dipersalahkan. Ini yang DPR harus revisi.''
Ini toh artinya mereka tdk 100% setuju toh? Sama saja dengan kita2 kan? Pada dasarnya oke ada undang2 porno cumaaaaaa ya itu tadi isnya ituuuu loohhh.
Jadiiii, kowani itu tidak sepenuhnya mendukung RUU. Coba tolong dibaca dan dipahami dulu. Banyak makna terkandung dan tersirat perlu pemahaman yg lebih dalam loh. Beda gaya bahasa bisa saja merubah "SAYA TIDAK SETUJU" lebih alusan dikit supaya enak didengar getu lo.
buat Sahabat, dan saudaraku.
Mengapa Rakyat Bali menolak RUU APP?.
karena dalam Agama HINDU banyak simbol-simbol suci yang telanjang,contoh lingga yoni (penis dan vagina), kalau yang TIDAK PAHAM akan mengartikan porno, tetapi simbol lingga yoni menurut HINDU melambangkan kesuburan. buat sahabat yang tidak paham lebih baik dan dewasa kalau anda bertanya mengapa menentang RUU APPP, alasan pariwisata itu nomor buntut, kami tidak mencari kemenangan dalam penolakan RUU APP ini tetapi mencari kedamaian dalam menjalankan Bhakti agama kami HINDU,
begitu sering kami (bali kasus bom) tersakiti, apa yang kami lakukan adalah berserah ke Hyang Widi. mohon teman yang merasa beragama pahami dan hormai pula agama kami HINDU, begitu pula kami menghormati agama lain (toleransi agama di bali tinggi). saya yakin setiap umat kalo ada pelarangan menggunakan simbol-simbol agama untuk beribadah akan merasa kurang khusuk. kami pun begitu.
Semoga sahabat paham dan mengerti, tidak melebarkan menjadi anti agama.
Semoga damai di hati, di dunia damai selalu OM.
tista
Wahai Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian disini. Tolong dengarkan suara hati kami yang anak pantai.
Berikut ini puisi dari kami untuk Bang Rhoma sebagai wakil dari Pansus.
"Suara Hati Anak Pantai"
Bang Rhoma yang saya hormati...
Jangan salahkan turis pakai bikini
Mereka mencari matahari
Di pantai kebanggaan pertiwi
Untuk itu tolong pahami
Tak mungkin orang berjemur pakai dasi
Bang Rhoma yang saya hormati...
Mulailah introspeksi diri
Kelak kau temukan kebenaran sejati
Jangan banyak teori
Apalagi merasa suci
Engkau sendiri berpoligami
Kami anak pantai
Terbiasa dengan pemandangan begini
Biar pun rambut warna-warni
Kami masih punya nurani
Tak pernah ada syahwat menari
Bang Rhoma yang saya hormati...
Silahkan engkau datang kemari
Nikmati alam anugerah ilahi
Kami sambut dengan suka hati
Surfing pun kami ajari
Meluncur di atas ombak tinggi
Akan tetapi...
Jangan engkau pelototi
Kalau ada bodi seksi
Apalagi sampai birahi
Bang Rhoma yang saya hormati...
Mereka jangan dicaci maki
Apalagi dituduh pornografi
Semua itu keindahan tubuh yang alami
Dari negeri Sakura sampai Chili
Semua ada disini
Biarkan setiap bangsa berbaur dalam damai
Mereka tidak cari sensasi
Tapi menghilangkan kepenatan sehari-hari
Jangan fanatik budaya Arab Saudi
Ingat budaya Indonesia asli
Jika kau paksa terapkan di Bali
Semua itu akan jadi basi
Bang Rhoma yang saya hormati...
Jika engkau sudah datang kemari
Satu hal yang saya peringati
Meski ada turis cantik sekali
Jangan kau jadikan istri
Salam damai dari kami
Om Santhi Santhi Santhi...
kakakakakakaka..........Saya tambah lagi sedikit Bli :
Bang roma yang baik hati
Jangan kau ingkari diri
Bahwa engkau juga suka Inul kalau lagi menari
membuat birahimu tinggi
Bang roma
Apalah artinya cinta
Jika melihat Anggle Elga berdandan
Membuat adikmu konat
Tapi apa daya
Habis manis sepah kau buang
Memang begitulah cinta penderitaanya Tiada akhir
Bang Roma = Ti Fatkay
kakakakakakka........
Asik juga nih puisinya
Kayaknya bangsa imperialis sudah berhasil menunggangi budaya orang Bali untuk menghadang RUU APP tidak sadarkah saudara-saudaraku di Bali bahwa saudara-saudara sudah dijadikan kendaraan untuk menjaga kepentingan dan investasi mereka di Bali ? kenapa masalah pornography dan pornoaksi dikaitkan dengan kebudayaan orang Bali ?
Ingat Bung Karno Sang Proklamator pernah kampanye Ganyang you can see (maksudnya pakaian wanita yang memperlihatkan ketiak) tanpa mengaitkannya dengan busana ataupun kebaya yang biasa digunakan oleh perempuan Bali atau oleh penari Bali.
Ingat Bung Karno Sang Bintang Timur yang sangat dihormati oleh orang Bali (bukan hanya karena ibunya orang Bali) pernah mengingatkan Bangsa ini dengan mengatakan "Kaum imperialis ingin merusak budaya bangsa Indonesia melalui penetrasi kebudayaan", nampaknya kekhawatiran beliau kini menjadi kenyataan.
Bagaimana saudaraku orang Bali, sudah lupakah sama Bung Karno ?
To anonymous.......
Kayaknya pikiran anda sudah jauh dipengaruhi oleh budaya arab. Dan itu telah mencekoki pikiran anda sehingga anda lupa segalalanya. Ingatkah Soekarno salah satu penggagas Pancasiala.....Taukah kamu pita di Bawah garuda itu isinya apa "Bhineka Tnggal Ika". Taukah rumusan pancasila pertama kali isinya apa, Soekarno berusaha menghalangi agar jangan negara ini menjadi negara yang dilingkupi oleh Agama tertentu yang nantinya akan mematikan budaya sekitar. Saya rasa pernyataan anda merupakan pelampiasan dari kekecewaan atau kesirikan anda terhadap kekayaan pulau bali. Ingat....Bung Karno mempunyai paham nasionalis....sedangkan anda berkiblat ke Timur tengah dengan menyetujui UPP tersebut. Sangat tidak pantas anda menyebut nama Bung Karno dan mempertanyakan kesetiaan masyarakat Bali kepada belia........
Baca sejarah dong !!!!!
(made suwung)
Bagi rekan2.. boleh saja berkomentar mengenai Bali.. seperti MMI, FPI dll, tapi kami sebagai muslim di Bali yg "telah hidup lama di Bali".. mereka salah kaprah dan keliru,.. kami sangat malu bila membacanya... di mana prostitusi terbesar di Indonesia,... yg pasti bukanlah Bali tapi Medan, Surabaya, Ujung pandang... yg mana kota2nya menyatakan kota santri lah dll, di Bali Prostitusi banyak berasal dari Bandung dan Jawa timur dan mereka hampir semua juga islam koq. juga coba lihat di LP krobokan 60% penghuninya adalah orang Islam dari JAWA, 25% Islam dari Lombok, dan sisanya baru dari NTT,... dan ada 2% orang Bali,.. namun merekapun sebetulnya Orang Islam yg telah menjadi orang Bali. Kami tahu ini karena kami punya program utk menyadarkan mereka. Nah terus dalam konteks pelaku kriminal di bali adalah bukan orang Hindu asli Bali. Begitu pula Hal2 yg dituduhkan thd Masy. Bali.. kami sebagai minoritas di Bali, namun kami diperlakukan sangat Istimewa oleh mereka, Bahkan sama sekali tidak curiga mesti hati dan jantung mereka telah diBakar oleh Penganut Jihat2 salah kaprah dalam BOM Bali I, II... saya yakin kita akan marah bila ada orang/umat lain melakukan hal yg sama. Iya khan nah siapa yg sebetulnya lebih baik orang hindu di Bali atau kita yg tidak tahu diri.
hai saudara-saudara masalah sexual.pornoaksi/pornografi itu masalah hati/pikiran bukan soal agama/budaya jadi siapapun dia dimanapun dia kalau otaknya suka yang begituan, ya begitulah dia.jangan bawa-bawa agama atau ayat - ayat suci yang bisa jadi bumerang sendiri.malu sekali kecuali yang tidak tahu malu.jadi lebih baik tidak usah dilanjutkan itu UU APP.gitu aja koq repot.hihihihi....
Post a Comment
<< Home