Saturday, February 25, 2006

Cerpen Abu Bakar

Pornografi-pornoaksi.
Cerpen Abu Bakar.

Pulau itu tiba-tiba murung. 4 pendekar yang mereka kirim ke Jakarta pulang dengan hati luka. “Kita tidak ingin mengotak-atik adat sdr. Kita tidak ingin mengganggu tradisi dan agama sdr. Kami hanya ingin menghentikan sepakterjang pornografi-pornoaksi yang begitu meluas di negara kita ini, agar total terhenti.”

Terdengar rasional bijak dan mendesak. Satu upaya konseptual jahat yang 100% dibungkus surban moralitas. Bahwa kondisi bangsa yang sudah sedemikian bobroknya ini dijual, dijadikan bamper tersembunyi.. Amat mendesak dan harus segera ditanggulangi,- kata mereka. “Harus! Tak ada tawar draft APP ini harus gol. Kita bentuk polisi moral. Mobilisasi seluruh kekuatan yang ada, menangkan pertempuran, maka tujuan kita untuk meletakkan dasar bagi pembangunan Indonesia baru yang sesuai dengan keyakinan kita segera tercapai. Saatnya bagi kita untuk bangkit, meraih kembali identiti dan eksisitensi kita yang hilang. Bila Aceh bisa mengapa kita tidak?” Genderang ditabuh. Pasukan Onta bergerak berlompatan ke medan perang.

Aku mendongak, Langit Bali mendung.

Untuk menenangkan hati, pergi aku ke Merajan, sembahyang. Acintya adalah Dewaku yang telanjang tergambar di atas sehelai kain putih, tanpa busana tergantung di Padmasana. Bagian kepalanya terpotong oleh sambaran api bom yang meledak beberapa saat lalu. Tak jadi masalah. Bentuknya yang tak sempurna itu justru melahirkan citra utuh, bahwa ketelanjangan hidup ini, begitulah adanya. Sejak jaman kakek-nenek-kumpiku Acintyaku telah kudapati IA telanjang, dan hingga kini dan akan menembus waktu IA akan tetap telanjang. Tak terpikir olehku untuk mengenakan jubah atau surban ke kepalaNYA. Kusam, memang terlihat kusam. Ia adalah simbol perputaran inergi jagad raya yang menampakkan diri kepada kita sebagaimana adanya. Ia adalah bumi dan matahari yang tak terbungkus yang akan membawa kembali kita ke titik nol. Karena itulah hangat sinarnya sampai dengan baik ke hidup ini. Maka sudah terbalikkah biji mata mereka hingga ketelanjanganNYA dihayati sebagai aib?

Kubhaktikan diriku kepadaNYA dengan kepasrahan penuh. Bila di Golgota genital Kristus tertutup sehelai kain, maka genital Acintyaku tertutup cakra, yang dipahami sebagai pusat dan pancaran inergi. Berdiri tegak dalam posisi Siwa Nataraja, dengan simbol sakral yang tak pernah henti dipuja. Kini ketelanjangan yang suci itu akan jadi bagian yang perlu diganyang, dipertanyakan oleh UU APP.

Sebenarnyalah aku orang baik-baik yang tak perlu kaget saat ada pemikiran yang aneh-aneh di republik ini. Apalagi rekor kehancuran negeriku pun sudah begitu dikenal dunia. Dalam berbagai level dan jenis kelas, tropi kejuaraan pun telah kita raih kita borong, sebagai yang berhak nomor satu. Dalam kelas terorisme dan bunuh membunuh kitalah yang paling jagoan. Dalam soal korupsi kita nomor satu. Kemiskinan kemelaratan dan kebodohan kitalah sang guru. Narkoba kita nomor wahid. Pendidikan nomor butut. Kesombongan kepongahan nomor satu. Kriminal nomor dengkul. Maling nomor satu. “Tapi,- kata mereka, “jika landasan negara ini bisa kita ubah mengikuti keyakinan kita, kayak di Aceh itu, Puji Tuhan pastilah kita semua akan masuk surga.”

Langit Bali mendung ketika 4 pendekarku loyo kembali dari Jakarta. Getar suara Ida Pedanda Sebali yang santun hanya jadi angin di kuping Pansus. Paparan Bandem yang berpendapat bahwa “seksualitas, sensualitas serta alat kelamin bagi kami rakyat Bali, tidak kami pandang secara fisikal material dan banal. Seksualitas dan sensualitas dimaknai sebagai metafora sakral tentang proses penciptaan dan pemeliharaan alam semesta ...dst”, mereka nilai hanya sebagai argumentasi permainan lidah yang mencari-cari.”

“Kita seakan-akan bicara dengan manusia-manusia dari langit. Yang merasa tidak perlu mendengar pendapat orang lain. Baru sekarang saya tahu bagaimana sikap dan tingkah laku para anggota Dewan kita ini,” kata Windia tokoh adat Bali.

Tak bergeming, sungguh mereka tak bergeming. “Kita harus voting. Kita punya 26 provinsi. 2 anjing kafir menggonggong biarkan saja. Kita akan berlalu, UU ini akan jalan. Dan impian kita untuk membangun satu negara yang sesuai dengan keyakinan kita akan tercapai.” Dan dinamik nuansanya kini pun telah bergeser dari ranah moral-spiritual ke ranah politik. “Dalam voting yang ada adalah power. Dan power adalah kita.”

Kata mereka tekad mereka.

Melihat kenyataan itu apa yang harus kukerjakan? Ngurah Harta: Pembangkangan Nasional. Ngurah Karyadi program aksi ekstrim telanjang bulat di depan publik. 2000 celana dalam perempuan Bali kirim ke Jakarta. Bali Merdeka. Anggreni: kita wanita habis dikerjain habis jadi obyek. Yang porno itu kan kepala mereka! Terdengar kabar lain: 3-4 Maret kami ke Bali. Galang kekuatan massa. Makin ramai makin bagus agar opini rakyat terbentuk. Tapi kami ini bukan lembaga politik. Jangan dipelarat dan jangan dicampur aduk. Saya mengerti. Tetapi dalam kasus ini bukankah kita sedang punya kepentingan yang sama. Nah, brigade onta-onta akan berhadapan dengan kelompok minoritas-animis yang penyembah batu,- begitu nilai mereka.

Maka tak terhindar kegaduhan akan meletus. Genocide sapu bersih akan terjadi. Bali bersiap untuk menjadi jadi Aceh? Bali bersiap buat Bintang Kejora kayak Papua. Kacau kacau kacau adalah satu situasi yang justru mereka kehendaki untuk menyempurnakan kebangkrutan pulau kafir ini; sungguh satu taktik strategi Komunis yang diterapkan. Maka ya Tuhan kapankah hipokrisi ini bisa terhenti bahwa kehendak mulut mereka sebenarnyalah lain dari kehendak hati mereka?,- kata Cok Lies.

Yang celaka adalah, bahwa kita-kau-aku telah telanjur mencintai bangsa ini dengan berbagai ragam agama dan adat istiadatnya. Tak terpikir olehku bahwa agamaku lebih baik dari agamamu. Tak terpikir olehku bahwa agamaku menjamin surga sedang agamamu pasti neraka. Tak terpikir olehku bahwa hidup kita harus seragam di bawah satu komando. Tak terpikir olehku untuk melarang si A atau si B pergi ke mesjid gereja atau pura sementara tiada henti-hentinya kita mengklim bahwa Tuhan itu sungguh tunggal, satu.

“So kenken?” tanyaku.

“Bila voting,” jawabnya, “kita pasti kalah. “Mungkin hanya Papua dan Batam yang sejalan dengan kita.”

Sunyi. Aku masih di Merajan menghadap ketelanjangan Acintyaku. Ke-maha-tahu-anNYA meredakan adrinalinku. “Coba bernafaslah kau,” kata suara dari merajan. “Hirup nafas dalam-dalam, hirup inergi positif jagad raya, hirup kedamaian bunga-bunga sekitarmu, buka dadamu, biarkan langit masuk ke dalam badanmu. Dan saat mengeluarkan nafas bersamaan dengan itu buang pula racun-racun sak prasangka yang hidup dalam dirimu. Adalah bagian yang tak perlu kau heran, bahwa yang bernama hidup itu memang begitu. Cobalah terus bernafas dalam kesendirianmu.”

“Kita tidak akan pernah hancur. Kita tidak akan pernah kalah. Tapi kita juga tidak akan pernah menang. Adalah ujian yang kini adalah justru untuk memperkokoh keimananmu.”

Ketika aku mendongak Acintya itu terbakar dan serpih-serpih abunya gugur di atas tanganku yang tercakup.

Siapkan Tenaga Untuk Aksi Massa!

Penggalangan kekuatan untuk melakukan aksi massa penolakan terhadap RUU APP saat ini sedang berlangsung. Bagi rekan-rekan yang ingin menyumbangkan dukungan pada aksi massa ini silahkan menghubungi Cok Sawitri (08123945064) atau Ngurah Harta (7421907).

Marlowe dan Jun

Comment sudah Dibebaskan!

Mohon Maaf, selama ini setting Comment pada halaman virtual ternyata belum "bebas" sehingga hanya registered users saja yang bisa meninggalkan komentar. Hari ini, setting Comment sudah kami "buka" full sehingga siapa pun boleh dan bisa meninggalkan komentar. Mohon dukungannya.


Marlowe dan Jun

Friday, February 24, 2006

Terima Kasih!

Kepada kawan-kawan yang telah meluangkan waktu untuk memberikan comment pada blog ini kami ingin mengucapkan terimakasih yang dalam. Untuk rekan-rekan yang telah bersusah payah untuk memperluas cakupan blog ini, baik dengan menginformasikan kepada rekan-rekan yang lain dan/atau menambahkan link pada situs mereka, kami sampaikan rasa penghargaan yang mendalam. Keep up the wonderful works, guys!

Rekan-rekan yang baik, dukungan publik adalah hal vital untuk menghadang atau meloloskan sebuah produk legislasi. Untuk itu, kami mohon dukungan rekan-rekan untuk menyebar luaskan wacana penolakan ini. Selain itu, rekan-rekan yang tergabung dalam sebuah organisasi, tolong di-lobi organisasinya agar membuat pernyataan penolakan tertulis yang kemudian bisa dikirimkan ke Padepokan Sandhi Murthi, Jalan Tukad Citarum 99 X. Rencananya, surat penolakan
akan kami serahkan saat kunjungan Pansus RUU APP dari PDI Perjuangan awal Maret mendatang.

Makin banyak surat penolakan, termasuk dari individu-individu, akan makin keras pula gaung perjuangan kita. Terima kasih dan selamat berjuang!

Marlowe dan Jun

Perjalanan ke Senayan (3)

Perjalanan Menolak RUU Antipornografi (3)

Antara Perda dan Pembangkangan Sipil


Gelap malam mulai menyelimuti kaki langit Jakarta saat delegasi Bali keluar dari gedung Nusantara I di komplek DPR RI, Senayan. Waktu hampir menunjukkan pukul 19.00 WIB, dan, sembari menunggu mobil jemputan, para anggota delegasi pun duduk selonjor di kaki tangga rumah wakil rakyat itu.

Pada saat itulah, di tengah deraan rasa lelah, mereka menyadari dua hal. Yang pertama, di mata Pansus RUU APP DPR RI, Bali ternyata hanya dipandang sebagai sebuah entitas politik yang kecil, yang bisa diremehkan dan diabaikan begitu saja. Kesadaran ini menimbulkan rasa jengah yang luar biasa, terutama di diri ketua delegasi Ngurah Harta, Cok Sawitri dan Wayan P Windia.

“Sepulangnya kita nanti, kita harus menggalang kerja sama dengan seluas mungkin komponen masyarakat Bali. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat kita itu solid dan siap mempertahankan Bali sebagai pulau yang terbuka, toleran dan menghormati keragaman budaya dan relijius,” tegas Ngurah Harta.

Wayan P Windia yang biasanya kalem dan tak banyak bicara pun tampak berusaha keras untuk menahan kegeramannya.

“Moga-moga Pansus RUU APP DPR RI ini mau berkunjung ke Bali. Kalau mereka sudah di Bali kita kan tinggal ‘nyeluk’ saja,” ujarnya sambil terkekeh-kekeh.

Sebelumnya, Prof. Dr. I Made Bandem juga telah mengingatkan Fraksi PDI Perjuangan bahwa RUU APP ini merupakan masalah serius bagi masyarakat Bali.

“Jangan sampai nanti masyarakat Bali merasa bahwa mereka sudah tidak punya pilihan lain lagi,” tandasnya.

Ketegasan untuk menolak RUU APP juga disampaikan Pedanda Sebali.


“Meski kami minoritas, kami saat ini sedang berjuang di jalan Dharma. Siapa pun yang berjuang di jalan Dharma pastilah akan menang,” katanya.

Hal kedua yang disadari para anggota delegasi adalah bahwa tiket penerbangan pulang mereka semuanya sudah “hangus”. Molornya pertemuan dengan Pansus RUU APP dan Fraksi PDI Perjuangan membuat mereka terlambat sejam dari jadwal pesawat. Padahal, dana operasional yang tersedia sudah sangat menipis.

Rasa jengah yang campur aduk dengan rasa lelah dan amarah membuat delegasi tidak terlalu peduli tentang masalah ini.

“Kita ini sedang menjalankan swadharma. Kalau kita harus pulang malam ini, Ida Sesuhunan pasti akan menolong kita untuk mendapat tiket,” kata Cok Sawitri.

Benar saja, beberapa saat kemudian Kadek Suardhana datang mengabarkan bahwa dana untuk membeli tiket telah ada.

“Ini hasil urunan nyama braya di Jakarta yang simpati dengan apa yang kita perjuangkan,” katanya.

Cok Sawitri memilih bermalam di Jakarta sembari menggalang dukungan di media pusat dan komunitas seniman di sana. Demikian pula Ngurah Harta, yang harus melobi Dirjen Bimas Hindu tentang nasib sebuah pura di Penebel, Tabanan.

“Pura itu ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah tetapi tidak pernah dipelihara dengan serius. Saat para pengempon hendak melakukan renovasi mereka terhalang aturan mengenai cagar budaya,” ujarnya.

Satu lagi anggota delegasi yang ditinggal di Jakarta adalah Pedanda Sebali.

“Soalnya ada pasien yang ingin konsultasi. Dari tadi sudah berkali-kali keluarganya menelpon,” katanya.

Dalam perjalanan ke Bandara, delegasi sempat menyambangi I Dewa Gde Palguna, putra Bali yang kini menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berwenang menilai kepatutan sebuah undang-undang.

Setelah senda gurau yang hangat, Palguna memaparkan bahwa kemungkinan besar pertentangan mengenai RUU APP akan bermuara di MK. Begitu RUU APP disahkan menjadi Undang-undang, kelompok penentangnya pasti akan mengajukan judicial review ke MK.

“MK sendiri memang sudah bersiap-siap menangani hal ini. Sebagai seorang nasionalis yang percaya pada kesakralan NKRI tentunya sikap saya sudah bisa diduga,” katanya.

Ucapan Palguna serta merta menambah optimisme delegasi Bali. Entah karena suntikan optimisme ini atau mesranya rasa persaudaraan yang ditunjukkan Palguna, perjalanan pulang berlangsung dalam suasana hati yang ringan.

Sikap angkuh para anggota Pansus pun kemudian menjadi bahan canda tawa yang menyegarkan. Wayan P Windia tampil sebagai pengocok perut yang handal, apalagi setelah menyadari bahwa maskapai penerbangan yang mereka tumpangi memberikan pelayanan yang memuaskan.

“Tadi pagi kita hanya dapat satu gelas air di pesawat. Malam ini, perut kita sampai bingung menerima berbagai jenis makanan, hidangannya benar-benar multikultural,” pujinya.

Ringannya suasana hati mereka juga karena telah tercapainya kesepahaman di kalangan anggota delegasi mengenai berbagai strategi yang akan dijalankan untuk menghadang RUU APP.

“Kita telah menetapkan berbagai pilihan sikap seandainya skenario terburuk terjadi,” ujar Ngurah Harta.

Seandainya, DPR RI bersikeras meloloskan RUU APP, maka delegasi telah sepakat untuk “mendorong” pemerintah propinsi Bali serta DPRD Bali untuk membuat dan mengesahkan sebuah Perda (Peraturan Daerah) mengenai perlindungan terhadap tradisi relijius, kekayaan budaya dan kehidupan kesenian masyarakat Bali.

“Jika upaya ini pun tidak berhasil maka pilihan terakhir adalah melakukan pembangkangan sipil terhadap undang-undang tersebut,” ujarnya.

Salah satu bentuk utama dari pembangkangan sipil tersebut adalah dengan menyelenggarakan pameran serta pementasan berbagai bentuk kesenian, yang dinilai sensual oleh RUU APP.

“Misalnya dengan mementaskan joged bumbung di tempat-tempat umum, pameran lukisan dan foto serta pementasan-pementasan teater perlawanan,” ujar Cok Sawitri.

Selain bertujuan untuk menunjukkan kepada pemerintah dan para pendukung RUU betapa sempitnya pandangan serta definisi mereka tentang pornografi, pembangkangan sipil itu juga diarahkan untuk menggalang simpati dunia internasional.

“Hak-hak masyarakat tradisional dan kelompok minoritas merupakan hal-hal yang menjadi perhatian utama PBB,” katanya.

Tugas penggalangan massa dan perencanaan aksi diserahkan kepada Cok Sawitri dan Ngurah Harta sementara Prof. Dr. I Made Bandem akan memaparkan sikap Bali di berbagai pertemuan dan lembaga nasional, termasuk Komnas HAM. Made Marlowe diserahi tanggung jawab melakukan kampanye multimedia untuk menyasar generasi muda dan warga asing.

Pedanda Sebali sendiri telah menyetujui strategi pembangkangan sipil tersebut. Pedanda hanya memberikan sebuah batasan penting; pembangkangan sipil tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan bermartabat.

“Pembangkangan sipil bukan hal baru dalam tradisi keimanan Hindu. Apa yang dilakukan Mahatma Gandhi saat menentang pemerintah kolonial Inggris di India pada hakekatnya adalah sebuah pembangkangan sipil dan sosial,” tegasnya.

Saat para anggota delegasi keluar dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 03.00 Wita, yang menyambut mereka adalah kesunyian malam yang dingin oleh rintik hujan. Di emperan bandara sekelompok sopir taksi berbincang tentang beban ekonomi yang makin berat serta pariwisata Bali yang makin sepi. Jika RUU APP disahkan, pariwisata Bali tak akan hanya sepi, tetapi pasti mati.

“Mendengar keluhan para sopir ini, saya menjadi sadar bahwa kita akan kehilangan banyak hal jika RUU APP ini benar-benar diberlakukan. Satu perjalanan memang telah kita rampungkan, tetapi masih banyak perjalanan berat yang menanti,” ujar Windia.

Thursday, February 23, 2006

Balinese Makes A Stand Against Controversial Law

Balinese Makes A Stand Against Controversial Law

I Wayan Juniartha

The Jakarta Post

Denpasar, Bali


It wasn’t the kind of crowd that usually frequented the Classic Café, a chic establishment on the first floor of Kuta’s gigantic Discovery Mall. The café was known as the hub of choice for local yuppies looking for refreshing spirits and lively chats on antiquated vehicles from the time long gone.

On that excruciatingly humid Sunday afternoon, however, the café’s small elevated stage, was populated by three individuals. Their solemn faces were in stark contrast with the images of shining red vintage American-made car on the wall behind them.

The first person was I Gusti Ngurah Harta, the founder and leader of Sandhi Murti, a Balinese martial art institution with over 25,000 members across the island. Next to him was Prof. Dr. I Made Bandem, one of the island’s most influential scholar and respected dancer. The last person was Cokorda Sawitri, Bali’s leading woman writer and activist.


Before them sat dozens of people, some of them sported daring hairstyles, menacing tattoos and pierced nose. Among the crowd were two key figures of the island’s punk community, Rudolf Dethu and Jerinx of the Superman Is Dead’s fame.

It was a serious gathering and the topic was definitely not about Chevrolet Camaro or Alfa-Romeo Spider.


“We organize this meeting to show our support to Ngurah Harta, Made Bandem and Cok Sawitri in their effort to prevent the ratification of the law that would put a chain on our privacy and our freedom of expression,” Dethu said.


The Controversial Law


The law Dethu referred to was RUU (Rancangan Undang Undang) Antipornografi dan Pornoaksi (APP), a draft of legislation that is currently being deliberated upon by members of the country’s DPR (House of Representatives) in Jakarta.

Initiated and submitted by legislators from Islamic political parties, including the popular Justice and Prosperous Party (PKS), the 34-page draft contained 93 articles aimed at curbing the dissemination of pornographic materials in media outlets and eradicating pornographic actions.

The House was expected to ratify the draft in the next two months.


The draft soon sparked heated debate in various corners of the country, particularly among the local communities that had different cultural values and religious belief than the one adhered by the legislators who supported the draft.

In Bali, the first opposition was voiced by the tourism sector. Several influential figures in the sector, including the chairman of the Bali’s Hotels and Restaurants Association, Tjokorda Ardhana Sukawati, expressed their fear that the RUU APP would cause an irreversible damage to the tourism industry, the island’s economic backbone.

“What will happen if you prohibit, or worse, prosecute the foreigners just because they are sunbathing in public beaches in their bikinis? I think everybody know the answer,” he said.

“The tourists will abandon Bali. After all, nobody want to go on vacation only to end up in prison,” he added.

The RUU APP explicitly prohibited the display of nudity or any other sensual body parts. Those body parts, according to the RUU, included genitals, breasts, buttocks, thigh, hip and navel.

Any person, who fully or partially exposed such organs, would face a prison sentence ranged from two to ten years. The maximum sentence was definitely heavier than the seven year prison term dictated by the Criminal Code (KUHP) for a person who assaulted and killed another person.

Moreover, the offender would also face a hefty fine up to one billion Rupiah (over 10,000 USD), a far too scary consequence for showing the world your beautiful, pierced navel!

Organized Response

The sporadic response evolved into an organized movement when I Gusti Ngurah Harta used Sandhi Murti’s financial resource and social network to organize a gathering of Balinese scholars, religious leaders, legal experts and artists on February 11 to form a unified stance against the RUU APP.

It turned out that the participants held a similar grudge against the RUU APP. The influential columnist, Aridus made a record by presenting the shortest speech on the forum.

“I reject the RUU APP because it is an idiotically ludicrous piece of document, period,” he said.

Meanwhile, Prof. Dr. I Made Bandem gave a powerful tour-de-force on how the broad coverage of the RUU APP would adversely affect the creative realm of the art, including some of the island’s most popular dances.

“For instance, the Joged Bumbung dance, which is known for its sensuous movement, will surely face a grim future,” he said.

Most importantly, Bandem reminded that the monolithic and hegemonic nature of the RUU APP had blatantly ignored one crucial fact; that Indonesia was a multicultural society with different social norms and religious values.

“The people in Jakarta and the people in Bali or Papua have a different concept and interpretation on what could be categorized as sensual or as pornographic,” he stressed.

“A failure to respect and accommodate these different, indigenous concepts and traditions could create a divisional conflict between Jakarta and the supporters of the RUU with the rest of the country,” he warned.

A respected Hindu high priest Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa took Bandem’s argument further, reminding that sexual organs were important parts of the religion’s sacred iconography.

“Lingga and Yoni, the three-dimensional image of phallus and vagina, are the sacred symbol of divine creation and sustenance, fertility and creativity. The full breast of Kali or Durga are the symbolic representation of their motherly compassion in nurturing the universe,” he described.

“Sexual organs and nudity are often the primary characteristic of our sacred objects of worships,” Sebali added.

“Balinese culture and belief had never considered sexual organs, nudity and sensuality as filthy, morally reprehensible and offensive things,” scholar I Ketut Sumarta said.

In this perspective, the RUU APP would not only threaten the island’s creative arts but also endangered its primary belief system.

The gathering produced a comprehensive rejection document that would be presented to the House.

Waves of Support

The forum immediately triggered waves of support from various organizations and individuals in the island. Some of them had even planned a huge mass rally to gather public support.

“The local NGOs, particularly the ones that deal with gender equality and children welfare, had asked me to organize such rally. I think we will do it early on March,” Cok Sawitri said.

Meanwhile, both Dethu and Jerinx disclosed that the punk community would organize a major concert to voice their opposition to the RUU APP.

“If the Balinese stands united I see no reason why we could not block the legislation or staging a civil disobedience movement if the legislators stubbornly ratify it,” Ngurah Harta said.

Perjalanan ke Senayan (2)

Perjalanan Menolak RUU Antipornografi (2)

Tolong Perhatikan Perasaan Orang Bali

Dalam suasana pertemuan yang makin memanas, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa serta Prof Dr I Made Bandem tampil sebagai figur yang mampu menghadapi keangkuhan intelektual para anggota Pansus RUU APP dengan dingin dan tenang.

“Memang begitulah DPR,” ujar Bandem dengan senyum dikulum.

Interupsi Garin Nugroho serta tuntutan Cokorda Sawitri yang garang akhirnya membuahkan hasil. Ketua Pansus RUU APP DPR RI Balkan Kaplale bersedia memberikan kesempatan kepada Ida Pedanda Sebali untuk menyumbangkan buah pikirannya.

Kalau sebelumnya, para anggota Pansus dengan nada yang menggurui, bahkan terkesan meremehkan, menceramahi delegasi Bali, maka kini giliran mereka untuk diceramahi oleh Ida Pedanda Sebali.

Tampak kemudian secara jelas betapa para anggota Pansus terpukau oleh kesantunan bahasa Pedanda Sebali serta keluasan pengetahuannya. Dengan fasih, Pedanda Sebali menguraikan betapa negara ini didirikan di atas dasar rasa kesatuan antara berbagai suku dan agama yang berbeda. Hal itu tercermin baik dalam Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan serta Pancasila.

“Kemerdekaan ini bukanlah hasil perjuangan orang Bali saja tetapi juga hasil perjuangan saudara-saudara kita umat muslim,” katanya.

Justru karena hal itu, Pedanda Sebali mengingatkan agar DPR RI tidak membuat aturan-aturan hukum yang berpeluang merusak persatuan itu. Dalam pandangannya, RUU APP jelas-jelas memiliki potensi untuk memicu disintegrasi bangsa dan merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Meski minoritas kami ingin tetap dihargai sebagai warga negara yang terhormat. Meski kami minoritas, tolong diingat bahwa dunia melihat Indonesia melalui Bali,” ujarnya.

“Kami adalah saudara Bapak-bapak sekalian. Kebetulan kami masih Hindu. Kalau sampai RUU ini disahkan bagaimana hati nurani Bapak? Padahal Bapak-bapak seharusnya menjadi pengemong dan pelindung kami,” tanyanya.

Dengan tenang, Pedanda Sebali kemudian meminta para anggota Pansus untuk menghentikan saja pembahasan RUU APP.

“Tolong perhatikan perasaan kami sebagai sebagian kecil rakyat Indonesia.Hentikan pembahasan RUU APP ini, toh Bapak-bapak akan tetap kami gaji,” ujarnya.

Pedanda Sebali menegaskan bahwa kalau Pansus bersikeras tetap melanjutkan pembahasan RUU APP maka besar kemungkinan masyarakat Bali, yang terpangkas habitat budaya serta hak relijiusnya, akan merasa bahwa dirinya tidak lagi dihargai sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

“Bapak ini wakil rakyat, wakil kami. Jangan sampai mengatasnamakan rakyat dan bangsa tapi nantinya membuat kami merasa seakan tidak lagi menjadi bagian dari bangsa ini,” tegasnya.

“Tolong agar kami bisa merasa aman di negara kami sendiri, di bangsa kami sendiri,” pintanya.

Ketika Pedanda Sebali mengakhiri paparannya, secara serentak para anggota Pansus serta lusinan wartawan peliput memberikan sambutan tepuk tangan yang menggemuruh.

Usai bertemu Pansus RUU APP DPR RI, delegasi Bali bergegas menuju lantai 5 gedung Nusantara I untuk menemui para anggota Fraksi PDI Perjuangan. Di sana mereka telah ditunggu oleh sejumlah anggota Pansus RUU APP serta anggota dewan yang berasal dari PDI Perjuangan, termasuk Dewi Djaksa, Eva K Sundari , Nadrah Izahari, Jacobus Mayong Padang serta Agung Sasongko.

Seorang anggota delegasi, Cok Sawitri memisahkan diri karena ingin menemui anggota DPR dari fraksi PKB, Nursjahbani Katjasungkana untuk melakukan lobi dengan kekuatan Islam moderat.

Pertemuan dengan fraksi PDI Perjuangan berlangsung blak-blakan. Wayan P Windia, yang sebelumnya tak mendapatkan kesempatan bicara, menggunakan pertemuan ini untuk menceramahi para politisi PDI Perjuangan tentang konsep porno menurut hukum adat Bali.


Dalam pertemuan ini pula, ahli hukum berkumis lebat ini untuk pertama kalinya makan nasi sesudah dipaksa berpuasa semenjak pagi gara-gara kacaunya jadwal pesawat delegasi.


“Kalau tidak makan nasi rasanya perut saya ini terus menerus melakukan protes, bisa-bisa jadi kasus,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka menyatakan bahwa mereka menolak RUU APP. Sayangnya, realitas politik di DPR RI menunjukkan bahwa PDI Perjuangan akan kalah jika pendukung RUU APP memaksakan voting.

“Mereka bahkan sudah beberapa kali menyatakan keinginannya untuk voting,” ujar Agung Sasongko.

Untuk menggagalkan RUU APP, menurut Eva K Sundari, Fraksi PDI Perjuangan harus berhasil meyakinkan DPR RI bahwa penolakan yang terjadi di daerah-daerah memang mendapat dukungan besar dari masyarakat.

“Untuk itu, tolong masyarakat Bali menggalang penolakan ini dengan cara mengirimkan sebanyak mungkin surat pernyataan penolakan kepada kami. Kalau bisa, satu organisasi mengirimkan satu surat pernyataan,” ujarnya.

Rencananya, anggota pansus RUU APP dari PDI Perjuangan akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang diperkirakan akan menolak RUU tersebut, seperti Irian Jaya, Bali dan Batam. Bali akan mendapat giliran pada 3-4 Maret mendatang.

“Saat itulah kami persilahkan masyarakat Bali, dari berbagai kalangan, untuk menyampaikan unek-uneknya tentang RUU ini. Kalau bisa, makin ramai makin bagus, biar ada gaungnya di nasional, ” kata Eva..

Meski bersedia untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada rakyat Bali, Prof. Dr. I Made Bandem serta Pedanda Sebali mengingatkan politisi PDI Perjuangan bahwa delegasi Bali bukanlah alat politik dari partai manapun.

“Kita melakukan ini semata-mata untuk rakyat Bali, bukan untuk mendukung atau membesarkan salah satu kekuatan politik,” tandas ketua delegasi, I Gusti Ngurah Harta.

Rumusan penolakan delegasi Bali, makalah kunci Prof. Dr. I Made Bandem serta draft RUU APP serta sejumlah dokumen lainnya kini telah bisa diakses secara bebas di internet (http://jiwamerdeka.blogspot.com). Secara berkala halaman maya ini akan diupdate dengan berbagai informasi terbaru tentang perjuangan masyarakat Bali dalam menghadang RUU APP.

“Tampilannya masih sangat sederhana karena prioritas kita saat ini adalah untuk secepatnya menyebarluaskan berbagai rumusan delegasi Bali agar dapat dibaca dan dimengerti oleh masyarakat Bali,” ujar Made Marlowe.

Lulusan Edith Cowan University, Australia, ini adalah anggota delegasi yang bertanggung jawab untuk melakukan kampanye multimedia penolakan RUU APP.

“Kita juga sudah siapkan satu situs untuk meng-upload presentasi visual tentang benda-benda sakral serta warisan kesenian kita yang akan terkena pemasungan RUU APP,” ujarnya.

Marlowe mempersilahkan masyarakat Bali untuk mengunjungi posko virtual tersebut untuk men-download informasi atau pun untuk menulis pernyataan dukungan.

Perjalanan ke Senayan (1)

Perjalanan Menolak RUU Antipornografi (1)

Harapan Dialog yang Kandas di Senayan

Lima tokoh masyarakat Bali, yaitu Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, I Gusti Ngurah Harta, Prof. Dr. I Made Bandem, Wayan P. Windia serta Cok Sawitri, pada Selasa (21/2) menemui Pansus RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) di Gedung DPR RI, Senayan, guna menyampaikan penolakan masyarakat Bali atas rancangan undang-undang yang kontroversial itu. Wartawan I Wayan Juniartha melaporkan perjalanan mereka dalam tiga tulisan bersambung.

Sejak awal, sejumlah kesulitan telah menghadang rencana keberangkatan perwakilan masyarakat Bali ini ke Jakarta. Halangan pertama adalah minimnya dana yang tersedia untuk membiayai keberangkatan delegasi, yang terdiri dari lima anggota inti dan tiga anggota tim pendukung.

Delegasi ini akan mempresentasikan penolakan masyarakat Bali atas RUU (APP)yang sedang dibahas oleh sebuah Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI. Penolakan terhadap RUU tersebut disepakati secara bulat dalam sebuah semiloka yang diadakan oleh Yayasan Sandhi Murti Indonesia pada Sabtu (11/2) lalu di Denpasar. Semiloka dihadiri oleh lebih dari 20 cendekiawan, budayawan dan seniman.

Budayawan Ketut Sumarta merumuskan pikiran para peserta semiloka ke dalam sebuah pernyataan sikap yang komprehensif serta argumentatif sementara cendekiawan muda Made Marlowe menyusun sebuah presentasi visual dari rumusan penolakan tersebut.


“Kita persiapkan semuanya secara hati-hati serta mendalam agar presentasi kita nantinya tidak terkesan asal tolak. Rumusan penolakan mencakup argumentasi-argumentasi dari sisi hukum, sosial serta kultural,” kata pinisepuh Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta yang mengetuai delegasi tersebut.

Kesulitan dana keberangkatan teratasi setelah ada sumbangan pribadi dari Tjokorda Ardhana Sukawati sejumlah satu juta rupiah serta dari AA Puspayoga sejumlah empat juta rupiah. Selain itu, salah seorang anggota tim pendukung, Made Marlowe, menyatakan bahwa ia akan berangkat dengan biaya sendiri.

Kesulitan kedua menghadang di Bandara Ngurah Rai. Pesawat yang ditumpangi para anggota delegasi mengalami penundaan keberangkatan selama satu jam, yang membuat penanggungjawab logistik dan transport, Kadek Suardhana ketar ketir.

“Ini artinya sesudah tiba di Cengkareng kita harus langsung kebut ke Senayan. Tidak ada waktu untuk makan siang karena waktunya sudah mepet sekali,” tegasnya.

Bahkan sesudah tiba di Cengkareng pun kesulitan masih menanti. Saking antusiasnya, sejumlah warga Bali di Jakarta mengirimkan kendaraan mereka untuk menjemput delegasi. Bahkan sutradara Garin Nugroho juga datang langsung ke Bandara untuk menyambut delegasi. Untuk menunjukkan rasa hormat kepada para pendukung ini, delegasi pun di pecah ke dalam empat kendaraan berbeda.

Celakanya, sopir kendaraan yang ditumpangi Ngurah Harta ternyata tidak paham rute menuju gedung DPR RI. Sang ketua delegasi pun akhirnya datang terlambat ke ruang pertemuan setelah sebelumnya berputar-putar di Ancol dan terjebak kemacetan.

Terlepas dari semua kesulitan itu, delegasi memasuki ruang Pansus RUU APP dengan semangat serta harapan tinggi bahwa para anggota Pansus akan mengakomodasi penolakan masyarakat Bali.

“Saya secara khusus bermeditasi dan memakai jas baru untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Wayan P Windia.

Tak ada yang tahu bahwa harapan tinggi itu sebentar lagi akan berganti dengan kekecewaan yang menyesakkan dada.

“Manusia-manusia Langit”

Sekitar pukul 14.15 WIB, para anggota delegasi diterima oleh Ketua Pansus Balkan Kaplale beserta delapan anggota Pansus, termasuk anggota DPR dari Bali, Dewi Djaksa.

Cok Sawitri mengawali pemaparan delegasi dengan membacakan sambutan I Gusti Ngurah Harta. Pinisepuh Sandhi Murti tersebut mengingatkan para anggota Pansus bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa dan negara yang memiliki keragaman sosial budaya serta kepercayaan religius.

Oleh karena itu, menurut Ngurah Harta, setiap aturan yang dibuat seyogianya berdasarkan kesepakatan bersama semua komponen bangsa serta menghormati ke-bhinekaa-an Indonesia. RUU APP jelas-jelas telah mengabaikan kedua hal itu.


“Contoh paling sederhana adalah definisi tentang organ-organ tubuh yang dinilai sensual di dalam RUU APP jelas-jelas telah mengabaikan berbagai definisi yang diyakini berbagai suku bangsa yang eksis di Indonesia. Bahkan, definisi RUU APP cenderung memojokkan kaum wanita,” ujarnya.

Argumentasi Ngurah Harta diperkuat oleh Prof Dr I Made Bandem, yang membacakan rumusan penolakan hasil semiloka. Bandem menegaskan bahwa masyarakat Bali tidak memandang seksualitas, sensualitas serta alat kelamin secara fisikal, material dan banal semata.

“Dalam tradisi kami, sensualitas dan seksualitas dimaknai sebagai metafora sakral tentang proses penciptaan dan pemeliharaan semesta,” ujarnya.

Dengan bernas Bandem memaparkan tentang Lingga-Yoni serta ketelanjangan yang sering tampak pada sejumlah ikon sakral tradisi Bali.

“Buah dada Dewi Kali atau Durga bukanlah sebuah upaya untuk membangkitkan berahi, tetapi simbol tentang aspek welas asih dari Tuhan sebagai “Ibu Semesta” yang mampu “menyusui” seluruh umat manusia,” tegasnya.

Delegasi Bali menyatakan bahwa RUU APP tidak hanya akan menghancurkan pariwisata Bali serta mengekang kebebasan kreatif seniman Bali, namun, yang terpenting, akan menghalangi orang Bali untuk melaksanakan ibadah keagamaannya.

“Maaf, tapi tafsir tunggal yang muncul pada RUU APP membuat kami khawatir bahwa ini adalah upaya diam-diam untuk memberlakukan syariat Islam. Karena itu, RUU ini rawan memicu disintegrasi bangsa,” tegas Cok Sawitri.

Sayangnya, sesudah paparan dari Cok Sawitri dan Bandem, pertemuan kemudian berubah menjadi ceramah satu arah. Tidak terjadi dialog yang mencerdaskan karena Balkan Kaplale justru sibuk memberikan kesempatan bicara kepada para anggota Pansus.

Paling tidak ada enam anggota Pansus yang bergiliran “berceramah”. Meski mereka memuji-muji rumusan delegasi Bali sebagai dokumen yang “komprehensif dan harus dicermati” pada akhirnya mereka malah secara panjang lebar menggurui delegasi Bali dan bersikeras untuk melanjutkan pembahasan RUU APP.

Bahkan, interupsi dari Garin Nugroho, yang meminta anggota Pansus untuk menghormati Pedanda Sebali dan memberikan kesempatan berbicara kepada beliau, disikapi dengan nada tinggi oleh Balkan Kaplale.

“Saudara anggota delegasi atau cuma penonton,” tukas Kaplale.

Hal ini segera memicu kemarahan Cok Sawitri serta I Gusti Ngurah Harta. Namun, pada akhirnya, sebagian besar waktu pertemuan itu memang dihabiskan oleh para anggota Pansus sendiri. Hingga pertemuan berakhir, dua anggota inti delegasi Bali, Ngurah Harta dan Wayan P Windia, tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya.

“Kita seakan-akan sedang berbicara dengan manusia-manusia dari langit, yang merasa tahu dan paham segalanya dan karena itu tidak perlu lagi mendengarkan orang lain. Baru sekarang saya tahu, bagaimana sikap dan tingkah laku para anggota dewan kita ini, ” sesal Windia.

Rumusan Seminar Universitas Udayana

RUMUSAN HASIL SEMINAR
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP)
DARI PERSPEKTIF BUDAYA, HUKUM, DAN SEKSOLOGI
Universitas Udayana, 21 Februari 2006

PENDAHULUAN
Sehubungan dengan ramainya pembicaraan tentang RUU APP di masyarakat, Universitas Udayana, Denpasar, terpanggil untuk menggelar forum guna membahas substansi RUU tersebut. Seminar dilaksanakan Selasa, 21 Februari 2006, di Gedung Pascasarjana Unud, dengan menampilkan tiga pembicara sesuai dengan bidang ilmu masing-masing, yaitu Prof Dr I Wayan Ardika, MA dkk (tinjauan budaya), I Made Sumerta,SH (hukum), dan Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, Sp.And. (tinjauan seksologi khususnya biopsikoseksual).
Seminar dibuka oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Sp.PD. Jumlah peserta yang mengikuti seminar 200 orang, antara lain dari kalangan akademisi, mahasiswa, ormas kepemudaan, politisi, eksekutif, dan legislatif.
Seminar yang disiarkan langsung oleh RRI Denpasar berjalan lancar dan produktif. Mendengar masukan dari pembicara dan gagasan yang muncul selama diskusi, dengan ini disusun rumusan hasil seminar sebagai berikut:

RUMUSAN HASIL

Kajian Aspek Budaya

  1. RUU APP tidak akomodatif. Batasan pornografi dan pornoaksi dalam RUU tidak mengakomodasi pengertian konsep tersebut yang dianut suku bangsa dengan adat, tradisi, dan agama berbeda-beda di Nusantara. Sejarah dan tradisi yang hidup berada-abad di Nusantara menunjukkan bahwa tiap-tiap tradisi, adat, dan agama memiliki pengertian yang berbeda tentang pornografi, pornoaksi, dan sensual, sementara rumusan ‘pornografi’ dan ‘pornoaksi’ dalam RUU ini tidak mengakomodasikan perbedaan persepsi keragaman budaya Nusantara. Memaknai ‘pornografi’ dan ‘pornoaksi’ secara tunggal dalam sebuah UU akan menimbulkan keresahan dalam praktek tradisi dan kehidupan religius. Perkecualian yang dibuat dalam pasal 36 tidak menjamin pengekangan hegemonis tidak akan terjadi jika RUU APP ini disahkan. Pemberlakuan RUU ini dapat mengabaikan spirit kebhinekaan (multikultur) yang diamanatkan dasar negara Pancasila dan menyuburkan spirit disintegrasi bangsa yang bibitnya sudah bermunculan di berbagai daerah.
  2. RUU APP mengekang kreativitas. RUU APP ini potensial memasung kreativitas seniman dalam arti luas.
  3. RUU APP kontra produktif. Jika disahkan, RUU APP ini dapat bersifat kontraproduktif terhadap pembangunan sektor kepariwisataan. Pemberlakuan RUU APP dikhawatirkan dapat mengancam kegiatan kepariwisataan khususnya aktivitas wisata tirta dan rekreasi di pantai. Kenyataannya, banyak daerah di Indonesia yang memiliki ketergantungan ekonomi substansial terhadap sektor pariwisata seperti Lombok, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Bali.

Kajian Seksologi
RUU APP tidak ilmiah, antara lain karena:
1. Tujuan RUU itu tidak secara tegas dan spesifik diuraikan. Kalau RUU APP ditujukan untuk melindungi anak-anak dan remaja, berarti jangan mengatur orang dewasa. Tetapi kalau orang dewasa juga ikut diatur, maka muncul pertanyaan mengapa orang dewasa, apalagi yang sudah menikah, tidak boleh menyaksikan pornografi secara pribadi?
2. Definisi atau pengertian di dalam RUU itu tidak berdasarkan ilmu pengetahuan yang terkait. Sebagai contoh, batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas benar dan dapat mengundang pengertian yang berbeda. RUU itu berkali-kali membedakan masturbasi dengan onani. Padahal kedua istilah itu sama menurut ilmu pengetahuan. Ini menunjukkan ketidakmengertian penyusun RUU.
3. RUU itu terkesan kuat menyudutkan kaum perempuan sebagai penyebab masalah. Seolah-olah kalau ada pria bingung karena terangsang ketika melihat seorang perempuan, itu salah perempuan. Ini sebuah contoh pemahaman yang salah dan bias jender. Sama halnya dengan selalu menyalahkan PSK yang dianggap sebagai penyebab masalah, tidak pernah menyalahkan pria yang mencari dan membujuk mereka.
4. RUU APP bahkan sampai mengatur perempuan dalam berpakaian, termasuk untuk berolahraga, dengan melarang berpakaian yang ’memperlihatkan bagian tubuh yang sensual’. Kita dapat berdebat sampai pusing untuk menentukan bagian tubuh sensual yang mana atau seberapa bagian yang tidak boleh diperlihatkan. Padahal terbukti banyak TKW kita yang berpakaian tertutup menjadi korban perkosaan. Yang pasti, kita akan menjadi bangsa aneh, kalau para perenang kita menggunakan kain kebaya agar pahanya tidak tampak ketika bertanding di SEA Games. Atau dianggap bangsa yang tidak waras, kalau pemain voli pantai kita menuntut bertanding di ruang tertutup rapat agar bokongnya tidak dilihat orang banyak. Hampir pasti para wisatawan mancanegara akan lari terbirit-birit karena mengira kita tidak waras kalau mengharuskan mereka menggunakan kain sarung ketika berjemur di pantai.
5. Harus kita sadari bahwa budaya kita sebenarnya tidak asing dengan pornografi dan pornoaksi. Tetapi karena sudah menjadi sebagian kehidupan sehari-hari, maka kita menerimanya sebagai sesuatu yang biasa saja. Tidak ada bukti seseorang menjadi pemerkosa setelah menyaksikan lukisan perempuan telanjang di pasar seni. Justru seperti inilah kesubyektifan penilaian terhadap sebuah pornografi dan pornoaksi. Kalau RUU itu dipaksakan, konsekuensinya kita juga harus berhadapan dengan budaya lokal kita sendiri.

Kajian Aspek Hukum
1. RUUAPP banyak mengandung kelemahan atau kerancuan baik dari formulasi deliknya substansinya, maupun dari segi pemidanaannya sehingga perlu kiranya dipertimbangkan atau disempurnakan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bila perlu untuk sementara ditunda pengesahannya atau ditolak menjadi UU dengan mempertimbangkan aspek psikologis, sosiologis, dan aspek yuridis dan aspek kemanfaatan hukum.
2. Dilihat dari aspek kebijakan hukum pidana perlu kiranya dikaji ulang tentang formulasi dari perbuatan dikriminalisasi sebagai perbuatan pornografi dan pornoaksi dalam RUUAPP tersebut, karena batasannya belum jelas tentang kedua hal tersebut. Kalau sudah salah, keliru, dalam tahapan kebijakan formulasi akan berimplikasi pula pada tahap implementasi dan eksekusi.
3. Karena kita sudah mempunyai KUHP sebagai hukum positif yang dipakai landasan untuk pemidanaan terhadap perbuatan yang bersifat porno pada saat ini dan untuk masa ke depan sudah tertampung dalam Rancangan KUHP Nasional yang isinya lebih jelas dan terperinci dibandingkan dengan apa yang tercantum dalam RUUAPP, maka perlu dipikirkan apakah RUUAPP ini disahkan sebagai UU atau tidak? Atau ditolak sama sekali agar nantinya tidak terjadi tumpang-tindih dengan UU sebelumnya dan tidak akan menghabiskan biaya (cost) yang berlebihan untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan daripada hasil yang akan dicapai.

SARAN
Berikut saran yang dapat diberikan:
Para penyusun jangan memaksakan RUU itu kalau

  1. tidak dapat memberikan batasan yang jelas secara yuridis dan konseptual mengenai pornografi dan pornoaksi
  2. tidak dapat menghilangkan anggapan salah bahwa hanya perempuan yang menjadi penyebab masalah
  3. tidak dapat melindungi hak masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari
  4. tidak mampu memberlakukan secara konsisten terhadap budaya lokal yang tergolong pornografi dan pornoaksi
  5. Kalau sudah ada aturan yang dapat digunakan untuk menertibkan pornografi dan pornoaksi, tidak perlu dibuat UU yang baru. Efektifkan pelaksanaan UU yang terkait.
  6. Berikan pendidikan seksualitas kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja untuk mencegah dampak pronografi dan pornoaksi.

Denpasar, 21 Februari 2006
Tim Perumus
Prof. Dr. I Wayan Ardika,M.A. (pemrasaran)
Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, Sp.And. (pemrasaran)
I Made Sumerta,SH (pemrasaran)
Drs. Ida Bagus Gede Pujaastawa,MA (moderador)
Dr. I Nyoman Darma Putra,M.Litt. (panitia).

Draft RUU APP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……TAHUN …..
TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.
4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.
6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.
7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.
9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.
16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.
18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.
19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.
Pasal 3
Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,
b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat

BAB II LARANGAN
Bagian Pertama Pornografi
Pasal 4
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.
Pasal 5
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.
Pasal 6
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .
Pasal 7
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.
Pasal 8
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
Pasal 9
1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.
Pasal 12
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 13
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 14
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 16
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 20
Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.
Pasal 22
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 23
Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kedua Pornoaksi
Pasal 25
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Pasal 26
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.
Pasal 30
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.
(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.
Pasal 31
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak­anak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.
(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

BAB III PENGECUALIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama Pengecualian
Pasal 34
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pasal 35
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa
pornografi, dan jasa pornoaksi;
g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑
istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
ritus keagamaan atau kepercayaan;
kegiatan seni;
kegiatan olahraga; atau
tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan
b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;
h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 44
(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.
Pasal 45
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung 'atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ,
Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya."
Pasal 46
Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 47
Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. melanggar sumpah/janji;
f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 48
(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.
Pasal 49
Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 51
(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :
a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;
b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;
c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :
a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

BAB VI
PERAN PEMERINTAH Pasal 52
Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 53
Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:
Pasal 54
(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 55
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
PEMUSNAHAN Pasal 56
(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.
(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Bagian Pertama Sanksi Administratif
Pasal 57
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;
(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 59
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 62
Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 63
(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 65
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 66
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 67
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 69
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 70
Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 71
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 74
Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 75
Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling' sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 76
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 78
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 79
(1) Setiap orang dewasa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang dewasa yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta 'rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 81
(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 82
(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 83
(1) Setiap orang yang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 84
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak -anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak­anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 87
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertpnjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidäna dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 89
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 90
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 92
BAPPN dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,..................
pada tanggal,....................................
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR YUSRIL IZHA MAHENDRA, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....................... NOMOR

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA










RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

I. UMUM
Negara Indonesia adalah negara yang menganut faham Pancasila. Keyakinan dan kepercayaan ini secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan­gagasan tentang seks, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya ketimuran, tindakan menyampaikan gagasan-gagasan dan melakukan perbuatan­perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika diranah publik dan di depan umum yang sama sekali tidak mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia merupakan sikap dan tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral yang dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Tindakan semacam itu juga dianggap menunjukkan sikap menentang kekuasaan Tuhan.
Pada era kehidupan modern di tengah globalisasi informasi seperti sekarang ini ancaman terhadap kelestarian tatanan masyarakat Indonesia menjadi semakin serius. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuatan,penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Demikian juga, kehidupan modern telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai yang ditujukan dengan meningkatnya sikap permisif masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan pornoaksi. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat beragama akan hancurnya sendi­sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecenderungan peningkatan pornografi dan pornoaksi serta upaya mengatasi masalah itu tercermin dan secara formal dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa.
Sebagai penganut keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama memiliki hak untuk melindungi diri dan sekaligus memiliki kewajiban berperanserta dalam mencegah dan menanggulangi masalah yang disebabkan oleh sikap dan tindakan-tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral seseorang atau sekelompok orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan umum. Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi untuk memenuhi hak seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dengan tidak menghormati hak masyarakat umum yang lebih luas. Oleh karenanya agar pemenuhan hak seseorang dan sekelompok orang itu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib, aman, dan tentram maka hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi harus diatur dengan Undang-Undang.
Pengaturan pornografi dan pornoaksi dalam Undang-Undang ini pada dasarnya melarang semua bentuk aktivitas pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi sebagaimana diajarkan dalam faham Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun- demikian, pengaturan tersebut disesuaikan dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Selain dapat memperjelas definisi hukum mengenai pornografi dan pornoaksi, pengaturan di dalam Undang-Undang ini paling tidak juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, membuat jera para pelaku tindak pelanggaran, mengantisipasi dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan membantu upaya mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai
luhur budaya bangsa. Secara khusus, pengaturan dalam Undang-Undang ini juga diharapkan dapat mencegah peningkatan tindak kekerasan dalam bentuk pornografi dan pornoaksi, yang seringkali menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korban dimana peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu secara maksimal menjerat para pelakunya.
Undang-Undang ini mengakui dan menghargai peran penting karya-karya seni dan para seniman pembuatnya dalam perkembangan dan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih balk. Oleh karenanya, Undang-Undang ini melarang semua bentuk pornografi dan pornoaksi yang diatas-namakan sebagai karya seni karena dilandasi keyakinan bahwa, baik dari bentuk, isi, maupun maknanya bagi kehidupan masyarakat, pornografi dan pornoaksi sangat berbeda dari karya-karya seni. Dari bentuknya, karya seni tidak sama dengan karya-karya yang termasuk pornografi dan pornoaksi karena memiliki keunikan, yang tidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang sama atau paling tidak hampir sama. Dari isinya, karya seni lebih banyak mengandung nilai-nilai pendidikan yang mengandung makna yang sangat mendalam pada dirinya sendiri (bersifat intrinsik), yakni yang secara langsung atau tidak langsung dapat memuliakan kehidupan manusia, baik yang menikmati maupun yang menciptakan karya seni itu sendiri. Sebaliknya, karya-karya pornografi dan pornoaksi dilihat dari bentuknya tidak memiliki keunikan, karena dapat diproduksi dan direproduksi berulang kali, sebanyak mungkin atau bahkan secara massal. Selain itu, dari isi dan maknanya, nilai-nilai yang terkandung dalam karya-karya pornografi dan pornoaksi hanya berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mencapai sesuatu yang lain di luar penciptanya (bersifat ekstrinsik), tidak mengandung unsur pendidikan yang bertujuan memuliakan kehidupan manusia yang menikmatinya maupun yang menciptakannya.
Demikian juga, Undang-Undang ini mengakui clan menghargai olahraga dan manfaatnya bagi kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada kehidupan masyarakat yang balk. Meskipun demikian, Undang-Undang ini melarang kegiatan olahraga yang dilaksanakanrdi tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau kostum olahraga yang minim yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh tertentu yang sensual karena hal itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap ini tidak dikenakan terhadap cara berpakaian menurut adat-istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun nasional,karena Undang-Undang ini menganggap bahwa hal itu merupakan bagian dari identitas budaya lokal dan nasional yang harus tetap dihormati dan dilestarikan.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi, Undang-Undang ini menuntut agar pemerintah lebih banyak berperan. Meskipun demkian, peran pemerintah dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran masyarakat, termasuk lembaga-lembaga keagamaan. Bagi masyarakat umumnya dan lembaga-lembaga keagamaan khususnya, Undang-Undang ini diharapkan dapat membantu upaya menegakkan kesepakatan bersama dalam mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam rangka memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dalam pelaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi meskipun dipimpin oleh pemerintah tetap diupayakan selalu melibatkan unsur-unsur masyarakat, termasuk lembaga-lembaga keagamaan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan perkara seks, dan persetubuhan atau hubungan seks.
Kecabulan adalah hal-hal atau perbuatan yang mengandung sifat-sifat cabul, yakni sifat-sifat keji dan kotor, tidak senonoh atau melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan.
Erotika adalah hal-hal atau perbuatan yang sifatnya berkenaan dengan nafsu seksual atau kebirahian dan/atau dengan sensasi seks yang melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud pesta seks adalah kegiatan merayakan suatu peristiwa yang dilaksanakan pada waktu tertentu di tempat tertentu dengan cara melakukan kegiatan sekual secara beramai-ramai yang melibatkan sejumlah orang untuk tujuan bersenang-senang.
Ayat (2)
Yang dimaksud pertunjukan seks adalah tontonan yang diselenggarakan sebagai suatu usaha bisnis dengan cara mengekploitasi seksulitas, kecabulan, atau erotika yang melibatkan seseorang atau sejumlah orang sebagai model atau pemeran dan seseorang atau sejumlah penonton yang dengan sengaja membayar sejumlah biaya untuk dapat menonton pertunjukan tersebut.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasai 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di Iuar dirinya sendiri, tidak mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, seperti tujuan bisnis, promosi, meningkatkan penjualan, atau membangkitkan nafsu birahi, semata-mata tidak dikategorikan sebagai karya seni.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini adalah alasan pengecualian pornografi untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud menari erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni koreografi. Sedangkan yang dirnaksud bergoyang erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama, tidak mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi pihak yang menjadi sasaran pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan gangguan kesehatan dalam pasal ini adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang pornografi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan unsur pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograii danlatau pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki Kepedulian terhadap masalah pornografi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh agama.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sekretaris BAPPN berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas -
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan advokasi adalah kegiatan pemberian bantuan hukum dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Yang dimaksud dengan kegiatan edukasi adalah kegiatan pemberian bimbingan, konsultasi, penerangan, dan penyuluhan dalam pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi upaya meningkatkan moral dan akhlak bangsa melalui pendidikan keagamaan, moral, etika dan budi pekerti pada lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat Sekolah Taman Kanak-kanak sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi, baik untuk tujuan mencegah maupun menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR.....................