Saturday, February 25, 2006

Comment sudah Dibebaskan!

Mohon Maaf, selama ini setting Comment pada halaman virtual ternyata belum "bebas" sehingga hanya registered users saja yang bisa meninggalkan komentar. Hari ini, setting Comment sudah kami "buka" full sehingga siapa pun boleh dan bisa meninggalkan komentar. Mohon dukungannya.


Marlowe dan Jun

10 Comments:

At 3:49 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya sangat menentang uu anti pornografi and porno aksi. Tolong di publish dengan hurup cetak gede-gede.
Ayo bp SBY, keluarkan suaramu, undang-undang macam apa yang akan dibuat oleh wakil-wakil kami, uu anti pornografi dan porno aksi? itu nomor 50 dari sekian masalah yang harus diselesaikan.
*Kelaparan di Yahokimo, kemana beritanya kok ngilang? itu dari tahun 94 timbul tenggelam terus
*Busung lapar NTB, NTT bahkan didaerah tempat bapak berpijak "jawa" juga ada.
*Bencana alam diberbagai daerah...
*Oh ya bagi tikus pengerat uang negara kok beritanya terus bebas, urus serius donk
*Palu???? penembak gelap kok gak ada berita serius pemerintah menangani
*Flu burung?????
*Demam berdarah
itu diatas hanya beberapa yang saya kemukakan, sangat bnyak sebenarnya harus dikerjakan lebih dulu, kenapa kok yang gak penting didahulukan.
Apa "maaf" kalo saya lancang, kasus uu ini buat mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah diatas yang gak kelar-kelar, trus ada yang gak setuju dan minoritas di gencet??
jangan gitu bapak-bapak, sadar....pendapatan negara non migas diberi oleh siapa???

 
At 5:29 AM, Anonymous Anonymous said...

sebagai anak bangsa saya sangat kecewa terhadap yang terhormat (pansus)begitu tuli, angkuh, sombong dan mempunyai wawasan kebangasaan yang sempit serta tidak memahami pengertian "BHINEKA TUNGGAL EKA"
UU anti Pornografi dan porno aksi = disintergrasi bangsa. (arti sama saja dengan menciptakan disintegrasi bangsa).
yang terhormat (pansus) pinternya hanya ngomong saja, saya yakin sampai berbuih mulutnya ngomong biar orang lain mau menyetujui pendapatnya, padahal pendapat itu sempit dangkal dan kurang memahami budaya bangsa.

Kalau diplomasi ini gagal, penolakan sipil gagal, aksi massa gagal , terakhir ikuti keinginan yang terhormat dengan DISINTEGRASI BANGSA ALIAS PISAH.
SAYA PUNYA SEMBOYAN.

NAPAS DAN HIDUP SAYA HINDU... sampai tetes darah terakhir saya persembahkan untuk HINDU.
JAYA... JAYA... JAYA.

 
At 5:33 AM, Anonymous Anonymous said...

KALAU SUDAH TIBA SAATNYA UNTUK AKSI MASSA MENENTANG UU APP,... MARI KITA SEBARKAN PAMPLET KE SELURUH PELOSOK DESA DI BALI UNTUK MELAKSANAKAN PENYEPIAN TANPA AKTIFITAS, SELAMA 2 HARI. 7 hari MOGOK MASSAL.
karena jantung ekonomi bali terhenti.
SIMBOL AGAMA, PARIWISATA akan mengalami kemunduran total.

 
At 5:40 AM, Anonymous Anonymous said...

KITA UMAT HINDU KINI MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK UNJUK DIRI
BAHWA KITA BUKAN MAYORITAS...
BAHWA KITA ADA......
RUU APP mnjadi UU APP = BALI PISAH (MERDEKA).....
ngiring semeton bali rapatkan barisan, ... siapkan segalanya, anggota dewan sudah menabuh genderang disintegrasi bangsa...
TOLAK ... TOLAK.... DAN LAWAN.

 
At 5:41 AM, Anonymous Anonymous said...

BALIPOST SEBAGAI KORAN BALI SAYA BERHARAP KOMENTAR RAKYAT BALI DI MUAT...!!!

 
At 6:04 AM, Anonymous Anonymous said...

Jumat, 28 Mei 2004

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Melecehkan Perempuan

Jurnalis : Eko Bambang S

Jurnal Perempuan Online-Jakarta. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sedang menanti giliran untuk disahkan ternyata tidak mengidahkan aspek-aspek keadilan bagi perempuan. RUU Pornografi dan Pornoaksi ini justru melegalkan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Perempuan dalam RUU tersebut menjadi obyek yang harus diatur karena keberadaannya maka kehidupan ini diwarnai dengan tindakan pornografi dan pornoaksi.

Pandangan tersebut terungkap dalam Lokakarya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi: Antara Moralitas dan Kebebasan Berekspresi; dimanakah posisi perempuan? yang dilaksanakan oleh LBH APIK di Jakarta, 26/05/04. Hadir sebagai pembicara lokakarya pada sesi pertama adalah Gadis Arivia, direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan, Burhan Bungin dari UNTAG Surabaya serta R.Valentina dari Institute Perempuan sebagai moderator.

Menanggapi persoalan RUU ini LBH APIK Jakarta melihat ada sejumlah kelemahan yang terkait dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tersebut. Kelemahan RUU tersebut adalah (1) Definisi yang tidak jelas, mengaburkan batas antara pornografi sendiri dengan erotika dan kecabulan. (2) Pengertian mengenai media tidak jelas didalam definisi, selain itu unsur publikasi sebagai syarat pornografi berimplikasi bahwa pornografi yang tidak dipublikasikan adalah bukan termasuk pornografi dalam RUU ini. (3) Kriminalisasi terhadap korban, tanpa melihat konteks sosial ekonomi dimana perempuan dan anak rentan terjerat menjadi objek pornografi (dalam arus traficking), (4) UU pornografi dan pornoaksi juga tidak membahas pornografi sebagai isu kekerasan terhadap perempuan, (5) Barang-barang pornografi yang terbatas, (6) Subyek hukumnya tidak sensitif, khususnya bagi perempuan korban. (7) Karya seni yang hanya bisa ditonton terbatas di tempat pertunjukkan seni, (8) Pengaturan pornoaksi yang masih kabur dan (9)Delik/sanksi tidak sensitive terhadap korban.

Gadis Arivia menilai RUU Pornografi dan pornoaksi yang akan disahkan tersebut sangat represif dan menghancurkan budaya masyarakat, khususnya perempuan. Gadis mencontohkan, didalam RUU tersebut disebutkan bahwa mempertontonkan payudara dimuka umum akan dikenakan ancaman hukuman 1 – 5 tahun penjara atau denda 50 – 250 juta. Persoalannya, disejumlah daerah di Indonesia ini masih banyak perempuan yang memang lebih senang telanjang dada bukan karena pornografi tetapi memang budayanya begitu. Apakah perempuan dengan kultur seperti ini harus didenda. Menurut Gadis, bentuk inilah yang dimaksud represif dalam RUU tersebut. Padahal pemahaman budaya yang direpresif itu akan menghancurkan budaya itu sendiri.

Disamping RUU ini tidak memahami aspek budaya masyarakat, RUU tersebut bukanlah kebutuhan yang mendesak untuk disahkan. Ada banyak RUU yang jauh lebih penting untuk disahkan seperti RUU A-KDRT (Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). “Kasus-kasus perkosaan yang belum ada perlindungan hukum ini menurut saya jauh lebih penting untuk segera disahkan, daripada melarang peredaran majalah porno,” ujar Gadis. Sementara itu, Burhan Bungin menilai pembuat RUU ini tidak memahami secara filosofis dan empirik dari konsep pornografi. RUU hanya menjalankan simbol, namun tidak menjurus pada substansi hukumnya. Untuk itu menurut Burhan RUU ini harus di tolak untuk disahkan karena sangat mengandung banyak kelemahan karena dalam proses perumusannya tidak melibatkan masyarakat, khususnya perempuan padahal konsep pornografi ini bisa datang dalam perspektif perempuan.

Lalu bagaimana konsep pornografi yang masuk dalam kategori mempunyai perspektif perempuan? LBH APIK Jakarta dalam hal ini memberikan usulan tentang konsep dan prinsip pornografi dalam perspektif perempuan yaitu (1) Pornografi adalah persoalan politik (adanya hubungan kekuasaan yang mendominasi); (2) Terdapat perbedaan antara pornografi dan erotika dan (3) Pornografi bukan isu moral, melainkan isu gender.

 
At 6:05 AM, Anonymous Anonymous said...

INI BERITA DI REPUBLIKA, -- KORAN MUSLIM (??)
Desakan pada DPR RI Kian Deras
Selesaikan RUU Pornografi Pornoaksi

Jika sesuai agenda, rapat paripurna untuk penentuan RUU menjadi UU Antipornografi dan Pornoaksi dapat dilaksanakan Juni 2006.


JAKARTA -- Desakan agar DPR RI segera mengesahkan Rencana Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi undang-undang kian deras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah kelompok masyarakat kembali menyampaikan aspirasinya.

''Pemerintah harus ikut mempercepat proses pembentukan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, sebab undang-undang tersebut sangat diperlukan,'' kata Wakil Ketua Komisi Pengkajian Pengurus MUI Pusat, Muhammad Ismail Yusanto, Sabtu (11/2). Sementara suara senada juga terdengar dalam Seminar ''Menyorot RUU Pornografi dan Pornoaksi'', yang diselenggarakan DPP PAN, Sabtu (11/2). ''DPR diharapkan segera menyelesaikannya. Kami akan terus menggalang kekuatan turun ke jalan sampai masalah itu diselesaikan,'' kata aktivis Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi, Wellya Safitri.

Diingatkan Wellya, pornografi sudah dalam tingkat membahayakan generasi muda. Ini terlihat dengan tidak terkendalinya peredaran VCD porno, gambar-gambar, maupun siaran televisi yang menampilkan adegan porno. ''Di Glodok, kita bisa mendapatkan empat VCD porno dengan berbagai versi hanya dengan uang Rp 10 ribu,'' ujarnya.

Saleh P Daulay dari PP Muhammadiyah meminta agar Pansus DPR tidak terpengaruh dengan suara-suara yang menentang RUU APP. Menurutnya, suara kelompok yang ''ketakutan'' dan beralasan mengganggu kebebasan berekspresi, tidak sebesar masyarakat yang resah dan khawatir dampak buruk pornografi terhadap keluarga mereka.

Aktivis Masyarakat Tolak Pornografi, Heru Susetyo, mempertanyakan alasan mereka yang menganggap masalah pornografi sebagai masalah privat yang mestinya tidak dicampuri negara. Kata Heru, pemerintah layak campur tangan dalam masalah pornografi, karena tingkat bahayanya sudah segawat korupsi. Sementara mantan dirjen Depdiknas, Edi Setyawaty mengharap agar RUU Pornografi dan Pornografi tidak sekedar mengatur urusan pornografi saja. Ia menginginkan agar di dalamnya juga mengatur kekerasan maupun sadisme yang masih sering muncul di televisi maupun media massa.

Proses dengar pendapat
Sementara itu, wakil ketua Pansus RUU Antipornografi dan Pornoaksi Komisi VIII, Yoyoh Yusroh mengatakan, untuk mempercepat proses pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi, pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan. Menurutnya, ada sekitar 65 lembaga masyarakat yang diundang Pansus untuk dengar pendapat tersebut. Di antaranya dari artis, tokoh agama, organisasi perempuan, organisasi Islam, lembaga swadaya masyarakat terkait, sutradara, dan mahasiswa.

''Proses dengar pendapat dengan masyarakat tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2005. Dengar pendapat dilakukan dua kali dalam sepekan," kata Yoyoh. Dari hasil dengar pendapat tersebut ada yang mendukung dan ada yang menolak. Mereka yang menyatakan menolak beranggapan, UU Antipornografi dan Pornoaksi dapat menghambat kreativitas seni.

Setelah dengar pendapat, agenda Pansus adalah menyerahkan hasil dengar pendapat kepada tim perumus untuk kemudian dibahas pada rapat pleno Pansus. ''Jika seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai agenda maka rapat paripurna untuk penentuan RUU menjadi UU Antipornografi dan Pornoaksi itu dapat dilaksanakan pada Juni 2006,'' jelasnya.

( dwo/ant )

 
At 3:52 PM, Blogger tribuana tapa sudana said...

Ikranegara mengirim email beberapa hari yang lalu tentang RUU APP kepada saya. Beh, terlambat tangkap berita kenyataan.

Terima kasih , Marlowe dan Jun atas penciptaan blog jiwa merdeka ini, dan juga kepada semua penulisnya yang telah menyumbangkan karyanya untuk persatuan Indonesia dan meninggikan mutu kemanusiaan. Saya baca cerpen Abu Bakar polos langsung direk tajam dan puitis, tulisan Made Bandem yang ilmiyah teliti menerang, Gunawan Mohamad yang jelas meluas pandang cemerlang). Terima kasih pada semua yang telah berjuang untuk keselarasan hidup Bhineka tunggal Ika yang dibangun oleh pendahulu kita, pahlawan pembina pembangun Indonesia dari kumpulan lebih dari 13 ribu pulau (saya baca 17 ribu disatu artikel) itu, perlu dihormati, dipelihara dan pertahankan intinya. Bayangkan juga apa yang dibutuhkan untuk menyatukan Negara Kebangsaan Indonesia ini yang terdiri dari banyak suku, bahasa dan tradisi, yang pada awalnya animis, percaya akan adanya kehidupan dalam segala materi, ditibakan waktunya pada tahun 1945 bangkit lahir dari kumpulannya (polinesia), sebuah negara Indonesia dengan lambang negara garuda perkasa yang bercakar bhineka tunggal ika, bertanda tangan dalam pernyataan kemerdekaan: Soekarno-Hatta.
Maklumlah satu setengah generasi manusia belum cukup untuk membangun persatuan apalagi Indonesia meminta nilai manusia yang cerdas dan bisa mengerti semua sukunya (ini perlu pendidikan) dari sekolah, orang tua dan lingkungan hidupnya), ber panca sila, toleransi, saling hormat menghormati dan tahu mengendarai diri untuk hidup rukun dan damai dalam kebinekaan.
Dari manakah datangnya identitas sebuah bangsa? Bukan dari luar, sudah tentu! Yang mau jiplak luar itu artinya tak paham akan akarnya, atau mungkin belum tahu menghargai karya bumi pertiwi pijakannya,bau wangi tanahnya. Tenaga-dalam sang bumi yang menumbuhkan kita dengan pasangannya sang surya dan langit pelindungnya. Surya dan langit adalah penerangan, pengetahuan, ilmu, buah otak, ageman/agama/suluh sang sukma, sedang bumi adalah bahan materi pelahir ke-NYATA-an, ke-ADA-an. Nah, saksikan secara alamiah apa laku dua unsur pencipta itu: Bersenggamalah didepan mata kita langit dan bumi ini, melahirkan tetumbuhan, binatang dan manusia. Tapi mata orang awam tak bisa menyusur titik awal (titk nol, sunyi nyepi), tak mampu melihat dan mengartikanNYA. Gunawan Mohamad menulis contoh cerita kejadian dijalanan disebuah negara dimana perempuan terselubung pakaian hanya mata yang terlihat, itupun bisa menggerakkan gaya tarik segerombolan lelaki. Bungkusan membuka bayangan penonton lebih liar, lebih luas membuas kalau pengarsanya tak tahu kendali.
Yang ingin saya waspadakan adalah kita harus berhati-hati dalam menanggapi, tanggap pikir, tanggap rasa, tanggap bicara dan tanggap laku. Kalau ada orang anti-anti-pornografi, secara matematik bisa diterka sebagai pro pornografi. Bila ada orang pintar memancing dengan umpan (seperti anti pornografi, anti pornoaksi) awas-awaslah jangan kita terkait oleh umpannya, tapi harus disusur galur (dari siapa datangnya, apa tujuannya, apa dasar kepuasan mutlaknya) siapa yang pegang pancing itu. Sebagai seorang karatéka dengan daya pikir, sentuhan tangan ataupun sentuhan suara/kata (saya tidak menggunakan kata pukulan untuk si karateka itu) pendekar "manah"(mind) itu pada hakekat dalamnya, sentuhannya harus bisa melebih-lewati sentuhan tangan/ ataupun sentuhan suara/kata, expresi karyanya harus berumur panjang dan bayu dayanya mampu mentransformasi, membentuk keadaan. Jadi acep cipta dari aksi(action)nyalah yang seharusnya menjadi pengemudi aksi/expresi, entah bentuknya ucapan, demontrasi, pamlet dlsb. Jangan kita membibitkan benih yang menghancurkan pembangunan persatuan bangsa yang masih perlu dididik, karena pemimpinnya mungkin belum mengerti betul yang dipimpinnya. Kalau para dewaaan yang mewakili rakyat itu menyuarai keadaan pikiran rakyatnya, sudah tentu tidak akan ada perbantahan dalam rencananya. Dimulai dari pikir, kata dan lalu karyanya.
Semoga mereka yang dipercaya mewakili/dipilih oleh rakyatnya selayaknya melahirkan karya persatuan yang damai bagi Indonesia, dengan harapan semoga dunia bisa mengambil contohnya, sehingga negara kita ada gunanya bagi dunia. Yang memimpin penduduk dijaman dulu disebut raja, raja termasuk golongan yang berjiwa agung karena mereka diagungkan oleh rakyatnya,(bawah mengada atas, dan sebaliknya) pemerintah yang mengabdi pendukungnya berhak mewarisi keagungan. Pengabdi dianugerahi kuasa, benih kekuasaan seorang penguasa. Para agung di Bali tak akan berwibawa bercahaya tanpa ada cahaya api pengetahuan dari brahmana nya. Cahaya ilmu penge-TAHU-an, membikin orang MAHA TAHU, salah satu aspek TUHAN.
TUHAN bernama karena pembawanya berbahasa kata-kata. Bayangkan kalau manusia terjalin tanpa kata-kata. Segala benda yang ada tak bakal punya nama; Ahh, sorry, ini sekedar UNDANGan bertamasya dalam bayangan jernih-murni sang pencipta. Hai pencipta, dimana kau berada, siapa namamu, pancarkan panah penerangmu kesegala benak pembangun pemerintah TITAHMU.
Semoga sekolah dasar Indonesia dibenihi mata pelajaran lagu-lagu daerah seluruh suku Indonesia, satu cara membenih lagu kebangsaan, sehingga anak-anak kita dari umur enam tahun sudah tahu lagu-lagu daerahnya, dan kemudian lagu daerah suku lainnya. Inilah keagungan seni suara. Bagaimana mengolah seni agung bersuara de DEWAan perWAKILan RAKYAT???
Dari mana awal lahir suaranya? Kemana tujuannya? Bagaimana olah lakunya?

Buah karya menamai penciptanya.

senin, 13 maret jam 00:50:18 waktu setempat.
salam dan senyum-prihatin serta doa sejahtera dari tapa sudana (21 sept.1945) di perancis sejak 1974.

 
At 2:09 AM, Anonymous Anonymous said...

Hello

-----------------------
Cialis
[url=http://www.spbgu.ru/blog26877#1]Cialis[/url]
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
buy Cialis
[url=http://www.spbgu.ru/blog26877#2]buy Cialis[/url]
-----------------------
[url=http://www.spbgu.ru/blog26877#3]Cialis online[/url]
Cialis online
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
[url=http://www.spbgu.ru/blog26877#4]generic Cialis[/url]
generic Cialis

 
At 12:33 AM, Anonymous Anonymous said...

hahaha....
ayolah...gak usah munafik...
siapa sih yg gak pernah ngeliat?
klu mmg buat mulia,bantu lha,buat rumah sakit,buat orang gak mampu,buat sekolah,bantuan buat sekolah. jgn ngomong dan digalakkan bntar terus udahan. UU pornografi itu gak usah diurus...urus dulu anak buah yg korupsi,urus dulu yg penting dan primer,hapus korupsi di berbagai kalangan didlm pemerintahan. bkn hal yg jarang jg,gue liat ada pejabat yg gak bener.urus dulu lha,yg seperti itu.
caooo

 

Post a Comment

<< Home