Thursday, February 23, 2006

Draft RUU APP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ……TAHUN …..
TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.
4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.
6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.
7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.
9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.
16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 12 (dua belas) tahun
17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.
18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.
19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.
Pasal 3
Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,
b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat

BAB II LARANGAN
Bagian Pertama Pornografi
Pasal 4
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.
Pasal 5
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.
Pasal 6
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .
Pasal 7
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.
Pasal 8
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
Pasal 9
1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.
Pasal 12
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 13
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 14
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 16
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 20
Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.
Pasal 22
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 23
Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kedua Pornoaksi
Pasal 25
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Pasal 26
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.
Pasal 30
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.
(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.
Pasal 31
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak­anak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.
(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

BAB III PENGECUALIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama Pengecualian
Pasal 34
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pasal 35
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa
pornografi, dan jasa pornoaksi;
g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑
istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
ritus keagamaan atau kepercayaan;
kegiatan seni;
kegiatan olahraga; atau
tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan
b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;
h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 44
(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.
Pasal 45
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung 'atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ,
Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya."
Pasal 46
Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 47
Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. melanggar sumpah/janji;
f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 48
(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.
Pasal 49
Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 51
(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :
a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;
b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;
c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :
a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

BAB VI
PERAN PEMERINTAH Pasal 52
Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 53
Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:
Pasal 54
(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 55
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
PEMUSNAHAN Pasal 56
(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.
(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Bagian Pertama Sanksi Administratif
Pasal 57
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;
(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 59
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 62
Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 63
(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 65
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 66
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 67
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 69
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 70
Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Pasal 71
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 74
Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 75
Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling' sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 76
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 78
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 79
(1) Setiap orang dewasa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang dewasa yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta 'rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 81
(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 82
(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 83
(1) Setiap orang yang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 84
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak -anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak­anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

(3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 87
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertpnjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidäna dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 89
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 90
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
BABX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 92
BAPPN dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,..................
pada tanggal,....................................
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR YUSRIL IZHA MAHENDRA, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....................... NOMOR

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA










RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

I. UMUM
Negara Indonesia adalah negara yang menganut faham Pancasila. Keyakinan dan kepercayaan ini secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan­gagasan tentang seks, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya ketimuran, tindakan menyampaikan gagasan-gagasan dan melakukan perbuatan­perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika diranah publik dan di depan umum yang sama sekali tidak mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia merupakan sikap dan tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral yang dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Tindakan semacam itu juga dianggap menunjukkan sikap menentang kekuasaan Tuhan.
Pada era kehidupan modern di tengah globalisasi informasi seperti sekarang ini ancaman terhadap kelestarian tatanan masyarakat Indonesia menjadi semakin serius. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuatan,penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Demikian juga, kehidupan modern telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai yang ditujukan dengan meningkatnya sikap permisif masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan pornoaksi. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat beragama akan hancurnya sendi­sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecenderungan peningkatan pornografi dan pornoaksi serta upaya mengatasi masalah itu tercermin dan secara formal dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa.
Sebagai penganut keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama memiliki hak untuk melindungi diri dan sekaligus memiliki kewajiban berperanserta dalam mencegah dan menanggulangi masalah yang disebabkan oleh sikap dan tindakan-tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral seseorang atau sekelompok orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan umum. Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi untuk memenuhi hak seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dengan tidak menghormati hak masyarakat umum yang lebih luas. Oleh karenanya agar pemenuhan hak seseorang dan sekelompok orang itu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib, aman, dan tentram maka hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi harus diatur dengan Undang-Undang.
Pengaturan pornografi dan pornoaksi dalam Undang-Undang ini pada dasarnya melarang semua bentuk aktivitas pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi sebagaimana diajarkan dalam faham Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun- demikian, pengaturan tersebut disesuaikan dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Selain dapat memperjelas definisi hukum mengenai pornografi dan pornoaksi, pengaturan di dalam Undang-Undang ini paling tidak juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, membuat jera para pelaku tindak pelanggaran, mengantisipasi dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan membantu upaya mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai
luhur budaya bangsa. Secara khusus, pengaturan dalam Undang-Undang ini juga diharapkan dapat mencegah peningkatan tindak kekerasan dalam bentuk pornografi dan pornoaksi, yang seringkali menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korban dimana peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu secara maksimal menjerat para pelakunya.
Undang-Undang ini mengakui dan menghargai peran penting karya-karya seni dan para seniman pembuatnya dalam perkembangan dan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih balk. Oleh karenanya, Undang-Undang ini melarang semua bentuk pornografi dan pornoaksi yang diatas-namakan sebagai karya seni karena dilandasi keyakinan bahwa, baik dari bentuk, isi, maupun maknanya bagi kehidupan masyarakat, pornografi dan pornoaksi sangat berbeda dari karya-karya seni. Dari bentuknya, karya seni tidak sama dengan karya-karya yang termasuk pornografi dan pornoaksi karena memiliki keunikan, yang tidak mungkin diproduksi dan direproduksi dengan kualitas yang sama atau paling tidak hampir sama. Dari isinya, karya seni lebih banyak mengandung nilai-nilai pendidikan yang mengandung makna yang sangat mendalam pada dirinya sendiri (bersifat intrinsik), yakni yang secara langsung atau tidak langsung dapat memuliakan kehidupan manusia, baik yang menikmati maupun yang menciptakan karya seni itu sendiri. Sebaliknya, karya-karya pornografi dan pornoaksi dilihat dari bentuknya tidak memiliki keunikan, karena dapat diproduksi dan direproduksi berulang kali, sebanyak mungkin atau bahkan secara massal. Selain itu, dari isi dan maknanya, nilai-nilai yang terkandung dalam karya-karya pornografi dan pornoaksi hanya berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mencapai sesuatu yang lain di luar penciptanya (bersifat ekstrinsik), tidak mengandung unsur pendidikan yang bertujuan memuliakan kehidupan manusia yang menikmatinya maupun yang menciptakannya.
Demikian juga, Undang-Undang ini mengakui clan menghargai olahraga dan manfaatnya bagi kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada kehidupan masyarakat yang balk. Meskipun demikian, Undang-Undang ini melarang kegiatan olahraga yang dilaksanakanrdi tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau kostum olahraga yang minim yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh tertentu yang sensual karena hal itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap ini tidak dikenakan terhadap cara berpakaian menurut adat-istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun nasional,karena Undang-Undang ini menganggap bahwa hal itu merupakan bagian dari identitas budaya lokal dan nasional yang harus tetap dihormati dan dilestarikan.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi, Undang-Undang ini menuntut agar pemerintah lebih banyak berperan. Meskipun demkian, peran pemerintah dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran masyarakat, termasuk lembaga-lembaga keagamaan. Bagi masyarakat umumnya dan lembaga-lembaga keagamaan khususnya, Undang-Undang ini diharapkan dapat membantu upaya menegakkan kesepakatan bersama dalam mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam rangka memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dalam pelaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi meskipun dipimpin oleh pemerintah tetap diupayakan selalu melibatkan unsur-unsur masyarakat, termasuk lembaga-lembaga keagamaan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Seksual adalah hal-hal atau perbuatan yang berkenaan dengan perkara seks, dan persetubuhan atau hubungan seks.
Kecabulan adalah hal-hal atau perbuatan yang mengandung sifat-sifat cabul, yakni sifat-sifat keji dan kotor, tidak senonoh atau melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan.
Erotika adalah hal-hal atau perbuatan yang sifatnya berkenaan dengan nafsu seksual atau kebirahian dan/atau dengan sensasi seks yang melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud pesta seks adalah kegiatan merayakan suatu peristiwa yang dilaksanakan pada waktu tertentu di tempat tertentu dengan cara melakukan kegiatan sekual secara beramai-ramai yang melibatkan sejumlah orang untuk tujuan bersenang-senang.
Ayat (2)
Yang dimaksud pertunjukan seks adalah tontonan yang diselenggarakan sebagai suatu usaha bisnis dengan cara mengekploitasi seksulitas, kecabulan, atau erotika yang melibatkan seseorang atau sejumlah orang sebagai model atau pemeran dan seseorang atau sejumlah penonton yang dengan sengaja membayar sejumlah biaya untuk dapat menonton pertunjukan tersebut.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasai 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Karya seni adalah hasil ciptaan manusia yang memiliki nilai estetika yang tinggi, mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, dan mengutamakan nilai-nilai intrinsik yakni yang bertujuan pada dirinya sendiri. Sebuah karya yang mengutamakan nilai-nilai ekstrinsik yakni yang bertujuan lain di Iuar dirinya sendiri, tidak mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia, seperti tujuan bisnis, promosi, meningkatkan penjualan, atau membangkitkan nafsu birahi, semata-mata tidak dikategorikan sebagai karya seni.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini adalah alasan pengecualian pornografi untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud menari erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni koreografi. Sedangkan yang dirnaksud bergoyang erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama, tidak mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat diduga bertujuan merangsang nafsu birahi.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi pihak yang menjadi sasaran pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan gangguan kesehatan dalam pasal ini adalah gangguan fungsi seksual dan alat reproduksi, yang pengobatannya memerlukan alat bantu barang pornografi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan unsur pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograii danlatau pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki Kepedulian terhadap masalah pornografi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh agama.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sekretaris BAPPN berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas -
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan advokasi adalah kegiatan pemberian bantuan hukum dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Yang dimaksud dengan kegiatan edukasi adalah kegiatan pemberian bimbingan, konsultasi, penerangan, dan penyuluhan dalam pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi upaya meningkatkan moral dan akhlak bangsa melalui pendidikan keagamaan, moral, etika dan budi pekerti pada lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat Sekolah Taman Kanak-kanak sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi, baik untuk tujuan mencegah maupun menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR.....................

84 Comments:

At 6:46 AM, Anonymous Anonymous said...

Tolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak bisa menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. Karena di beberapa daerah di indonesia RUU ini tidak sesuai dengan adat suatu daerah. Hal ini juga bisa terpengaruh dengan Pakaian Nasional. Setiap daerah kan punya Pakaian adat masing2. dan RUU ini tidak mengakui keragaman di Indonesia.

RUU ini hanya untuk orang yg berpikiran Kotor, Porno. Mana mungkin dia bisa bilang itu Porno, kalau di OTAK nya tidak terlintas pikiran PORNO.....

 
At 7:49 PM, Anonymous Anonymous said...

Pro dan kontra sah-sah saja selama masih dalam rangka untuk saling mengkritisi dan saling memperbaiki dan bukan untuk saling menghina dan menghakimi. RUU APP ini dibuat dengan niat yang baik untuk melindungi warga negara dari kerusakan moral terutama wanita dan anak-anak dari exksploitasi kepentingan bisnis manusia2 yang tidak bertanggung jawab. Mari kita dukung dan kita kritisi terus supaya RUU ini benar-benar adil.

Buat orang-orang yang otaknya tidak waras, mana mungkin bisa membedakan mana orang telanjang dan mana orang yang berpakaian dijalanan! Kalo masih bisa bilang itu porno berarti otaknya masih waras!

 
At 9:58 AM, Anonymous Anonymous said...

ahh..yang bener aja..
yang waras itu, orang yang pikirannya ga porno..betul ga..
nah..karena pikirannya ga porno berarti orang itu dalam melihat sesuatu, sebuah fenomena, ga akan terlintas di pikirannya kalau itu adalah sesuatu yang porno..jadi dengan begini, berarti dia ga akan mungkin banyak ngomong tentang apa itu porno, apalagi sampai berusaha buat undang2 antiporno yang batasan2nya sendiri ga jelas..wong pikirannya kan ga porno..

nah..kalau gitu, mereka yang begitu kebelet, -ihh, kaya mau buang air besar aja-, ingin ngegolin nih RUU, pikirannya jelas harus porno, supaya bisa ngomongin apa itu yang porno..
jadi kalau misalnya, RUU APP ini jadi Undang-undang, jelas kalau mereka itu yang harus duluan dipenjara.

Masalah lain lagi yang jauh lebih pelik dan bermasalah adalah tentang proses penciptaan manusia..karena Tuhan menciptakan Adam dan Hawa dalam keadaan tanpa busana alias telanjang..

nah karena Adam dan Hawa diciptakan dalam keadaan TELANJANG bukankah itu berarti PORNO..dan yang lebih masalah lagi adalah karena yang menciptakan Adam dan Hawa dalam keadaan "PORNO" adalah Tuhan..bukannya ini sama dengan mengatai Tuhan itu PORNO..

kalau diantara kita, masih ada yang berani berkata kalau kita adalah pengikut Tuhan..hanya ada satu pilihan untuk kita yaitu: TOLAK RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

KARENA RUU INI JELAS MERUPAKAN SEBUAH PENGHINAAN TERHADAP TUHAN, DAN TIDAK SALAH LAGI BAHWA ORANG-ORANG YANG BEGITU KEBELET(kata kebelet disini mempunyai makna sama dengan situasi saat kita mau buang air besar dan tidak bisa ditahan-tahan lagi) DENGAN RUU ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI INI JELAS2 BUKANLAH SEORANG MANUSIA YANG TUNDUK KEPADA TUHAN DAN JUSTRU LEBIH MEMUJA DAN MENYEMBAH HAWA NAFSUNYA SENDIRI DAN MENGATAKAN BAHWA HAWA NAFSUNYA ITULAH YANG BENAR..ORANG ORANG ITU TIDAK LAGI MEMUJA TUHAN.

TOLAK RUU APP
TOLAK PENINDASAN DAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN RAKYAT DAN MORAL

 
At 11:14 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya dapat dari milis tetangga mengenai tulisan Franz Magnis-Suseno tentang Anti-Pronografi. Jalan pikiran beliau menarik untuk disimak. Silahkan membacanya:

"Sekitar RUU Antipornografi"

Oleh: Franz Magnis-Suseno

BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi. Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia UU tersebut masih diperlukan.

Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus dituntut.

Pertama, RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sensual", menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya." Dan itu semuanya porno? Astaga!

Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana?

Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez. Yang harus ilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang).

Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of the beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di ain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya jadi kelihatan, bisa amat erotis.

Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis". Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "se nsual" atau "merangsang" atau "mengeksploitasi".

Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.

Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.

Itu tadi tulisan Franz Magnis-Suseno.

Jadi gimana RUU APP ini dimata anda?

 
At 7:42 AM, Anonymous Anonymous said...

Aahh..kok repot amat sich. Emang lu lu pade udah punya rencana joget erotis di tengah jalan tah?? Atau pengen bikin video cabul?? Atau jangan2 lu-lu udah keluar duit banyak tuk bikin VCD Itenas seri berikutnya?? Kalo aku sih, yang penting pembuat film2 porno, foto2 porno, termasuk artis2 yang suka gaya2 syuuur dengan atas nama SENI. Seni cabul, seni porno, seni tak bermoral. Ini negara timur bung!! Kita punya BUDAYA. Kalo mo telanjang tinggal aja sama suku pedalaman sana!! Orang bali apa pengen telanjang semua tah?? Kalo UU ini gak jadi disahkan, jangan kaget deh kalo anak2 perempuan loe, saudari2 loe bakal jadi korban2 pelecehan berikutnya. waspadalah..waspadalah

 
At 2:25 AM, Anonymous Anonymous said...

Perhatian pemerintah terhadap moralitas warga-nya sebenarnya bukan merupakan hal yang buruk. Tapi jika perhatian tersebut diberikan dengan cara yang berlebihan dan ditengah situasi yang tidak mendukung, maka akan menjadikan tindakan tersebut sebagai lawakan dan kebodohan.
Cara yang berlebihan disini contohnya adalah dengan membuat sebuah RUU (semoga tidak akan menjadi UU) yang kontroversial dan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan, selain karena isi RUU-nya sendiri banyak yang tidak jelas (mulai dari definisi dan pencampuradukkan antar pornografi&pornoaksi dengan kecabulan dan erotisme)sampai kepada objek hukumnya yang tidak jelas. Protes juga timbul karena RUU ini mengatas namakan "perlindungan terhadap perempuan" sebagai alasan keberadaannya. Perempuan akan lebih terlindungi jika UU kekerasan Rumah tangga, UU perlindungan anak dan peraturan lain yang sejenis diterapkan ddengan maksimal, dan jika pemerintah lebih serius menangani isu traficking dan kekerasan seksual (pemerkosaan, pelecehan dan sebagainya).
Akan lebih baik jika penanganan masalah yang bersifat sensitif ini tidak dilakukan dengan cara yang frontal dan dangkal,melainkan dengan cara yang rasional dan mendasar.Kenapa tidak pernah mempertanyakan dan mengkaji "penyebab pornografi dan pornoaksi"? Padahal penyebabnya tidak akan berkisar jauh dari masalah ekonomi, sebagian besar pelaku bisnis yang dikategorikan sebagai pornografi dan pornoaksi oleh RUU ini melakukannya dengan alasan kebutuhan ekonomi. Bidang ini lah yang seharusnya dibenahi dulu sebelum menaruh perhatian kepada hal-hal yang hanya merupakan akibat. Mungkin saja keputusan pemerintah untuk menaikkan BBM yang menyebabkan perekonomian warga jadi semakin sulit menjadi faktor penyebab orang melakukan bisnis "PP".
Nah kalau sudah begini perilaku "PP" salah siapa dong?
Situasi yang ada sekarang juga tidak mendukung penerapan RUU APP, selain karena Negara ini sangat majemuk di berbagai aspek, tingkat pemikiran dan kondisi sosial ekonominya juga tidak memungkinkan untuk menerima RUU APP ini. Apalagi dengan penunjukkan institusi yang mewakili agama tertentu untuk memegang peranan yang cukup kunci dalam proses pelaksanaan RUU ini nanti. Apakah konflik dan perpecahan yang timbul sebagai akibat dari UU APP nantinya akan cukup "setimpal" dengan usaha menciptakan "bangsa yang bermartabat"????!!! Suatu bangsa akan merasa bermartabat dengan sendirinya jika mereka memiliki kepercayaan diri, kebangaan dan kepercayaan terhadap kondisi negaranya, selama bangsa tersebut masih menjadi negara berkembang dengan kondisi keamanan yang tidak stabil, dan memiliki pemerintah yang memalukan, maka mustahil menciptakan "martabat" itu.
Kondisi lain yang menyebabkan RUU ini tidak mungkin diterapkan adalah "kredibilitas pemerintah dimata warganya". Jika kita melihat komentar-komentar yang dilontarkan sehubungan dengan adanya RUU APP ini (bahkan komentar-komentar dari para anonymous diatas) sebagian besar cenderung mencaci moralitas pemerintah (dengan kata-kata yang cukup eksplisit), dan semua bernada sama mengecam tindakan sok suci dan prioritas perhatian pemerintah yang tidak logis.
Agaknya reputasi pemerintah sekali lagi terpuruk (setelah dengan gagah beraninya memutuskan untuk menaikkan harga BBM, dan sebentar lagi TDL, belum lagi berbagai kasus suap, korupsi dan kasus yang memperlihatkan kegagalan pemerintah melindungi warga dan wilayahnya (dlm kasus TKI; traficking, baik anak maupun wanita; dan juga kasus-kasus diperbatasan)), jangan lupa permintaan untuk menaikkan berbagai tunjangan pejabat pemerintah hingga jumlah yang tak masuk akal, bukan datang dari warga.
Apakah dengan reputasi seperti ini pemerintah akan tetap bersikeras menjalankan "scape goat strategy" nya??? Jangan sampai strategi untuk mengalihkan perhatian warga dari "kekhilafan-kekhilafan" pemerintah ini berbalik menjadi strategi yang justru menjatuhkan dan membuat pemerintah tampak semakin "tidak cerdas".
Apa tidak ada isu lain yang bisa di gunakan sebagai kambing hitam?

 
At 5:57 PM, Anonymous Anonymous said...

Dari milis sebelah... Silakan disebarluaskan agar kita punya pemahaman yang komprehensif ttg hal ini...

Terutama untuk para Smart Parents, this is the time to protect our childrens...
Lindungi anak-anak anda dari para pemaksiat pornografi dan pornoaksi, atau mereka yang akan merangkul anak-anak anda (would you mind?)...

"Kalau orang yang menguasai ilmunya bicaranya memang beda. Nafsunya ditundukkan pada akal pikiran".
-- Agung W


LEGAL OPINION
URGENSI RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP)

Tim Pengajar FHUI -Depok Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.


Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.

Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma) merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).

Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:


Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis (seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;
Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.
Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:


Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.
Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut. Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:


Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation). Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.



Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).

Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang ‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.

Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.


Wilayah Perdebatan dan Kontroversi
Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :
· Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
· Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
· Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
· Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
· Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
· Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?

Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan, bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.
Wallahua’lam


Depok, 8 Maret 2006

Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi http://www.cir.or.id

 
At 11:17 PM, Anonymous Anonymous said...

Kalau saya melihat, skeptisme masyarakat terhadap RUU APP ini lebih dilatarbelakangi oleh kekhawatiran dari implementasinya nanti ke depan. Seperti juga UU lainnya yang sudah disahkan negara, RUU APP ini membuka ruang yang sangat LUAAAAASSSS sekali untuk terjadinya abuse of power dan korupsi. Ujung-ujungnya bisa ditebak, yang akan digaruk cuma yg kroco-kroco, tapi kakap-kakap yg terlibat dalam bisnis per-porno-an akan lolos. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak bisnis jorok dan kotor itu kan mainannya pejabat publik dan aparatus negara yg notabene juga jadi pihak yg mensahkan berbagai produk perundangan di republik sontoloyo ini. Dan mainan ini sudah bukan lagi ulah "oknum" sebagaimana yg selalu dijadikan kambing hitam mereka2 yg tertuduh, tapi sudah merupakan suatu operasi yg terinstitusional, terstruktur dan sistematis. Mungkin para kriminolog perlu juga membuat analisa dan bicara di forum ini.

Semua orang juga tau siapa sih biangnya bandar narkoba, bandar judi, bandar VCD porno, bandarnya traficking, dllsbgnya itu. Dan semua orang juga tau bahwa mereka juga berperan menjadi ATM-nya elit politik dan aparat negara (sipil dan militer). Bukan rahasia lagi kalau petugas di lapangan itu harus setor kepada atasannya dan atasannya harus setor ke atasannya lagi yg lebih tinggi dst. Btw lagi, bisnis-bisnis kayak begituan bukanlah bisnis ecek-ecek dan hanya yg bermodal kuatlah yg mampu melanggengkan bisnisnya dan sekaligus secara setia menjadi penyetor tetap para elit tersebut. Karena apa? karena memang demikianlah how doing business di Indonesia. No setoran, no business, even binis yg "halal" sekalipun.

Kalau saya sih, yg harus dituntut oleh masyarakat itu sebaiknya penghentian sementara pembuatan UU apapun, sebelum mental korup dari para penegak aturan tersebut menjadi baik dan dapat dipercaya. Jangan muluk-muluk lah pemerintah itu...mereka bisa menegakkan secara benar dan konsisten semua peraturan yg saat ini ada pun sudah lebih dari cukup, nggak usah lah sok-sok-an bikin aturan baru dulu. Karena, aturan apapun kemudian pada akhirnya hanya jadi alat untuk korupsi tanpa ada perubahan substansial terhadap kondisi bobroknya moral masyarakat (sebagaimana yg dijadikan alasan promotor RUU ini). Saya berani taruhan, kalau pun misalnya RUU APP ini disahkan, moral masyarakat tidak akan membaik. Karena apa? karena para pemimpinnya tidak memberikan contoh yg baik pula, dan itu dipertontonkan secara telanjang tanpa malu2 setiap hari kepada warganya.

Lagian, penghentian sementara pembuatan UU akan menghemat anggaran belanja negara (yg bisa dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan gizi balita, memberantas flu burung, dll) karena anggota DPR bisa kita minta dengan hormat untuk pensiun saja, daripada berantem melulu dan membuat UU yang cuma membuat keresahan dan memuluskan terjual habisnya aset-aset bangsa.

 
At 3:12 AM, Anonymous Anonymous said...

Kalo menurut saya, hanya orang gila saja yang akan telanjang, melakukan hubungan seks, dan onani di depan umum :) Every single word on this draft is f*ckin' bullcrap. Tidak sabar saya jadi orang Bali (saya orang Jakarta) kalo RUU APP ini disahkan...

 
At 12:02 PM, Anonymous Anonymous said...

Umm... pasal 36 sampai pasal 43 keulang tuh...

[btw ada yang punya teks revisi? yang katanya 83 pasal itu?]

 
At 6:37 PM, Anonymous Anonymous said...

1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni

kenapa orang2 yang menolak RUU APP ini rata2 hanya mengemukakan alasan seperti : "negara kita kan kaya akan adat, bagaimana dengan yang di papua, bagaimana dengan pengantin jawa yang hanya pake kemben"..
coba deh difikirkan lagi..apa alasan yang diungkapkan diatas itu termasuk pornografi/pornoaksi????
anti pornografi/pornoaksi itu mungkin lebih dititikberatkan pada media..
media yang menyalurkan pornografi/pornoaksi itu ke masyarakat umum yang notabene akan merusak moral bangsa..
itu saja..
mmg semua itu sudah diatur dalam undang2 perfilman, atau undang2 pers..
TETAPI, apakah undang2 itu berjalan?
kemana badan sensor perfilman indonesia..sehingga film2 yang sama sekali tidak ada unsur pendidikannya..
atau foto2 yang menonjolkan sensualitas..yang pada umumnya lebih mengeksploitasikan tubuh perempuan..
sering bukan kita dengar di media klo mereka beralasan klo foto2 tersebut dengan "seni" itu bisa beredar di media2 elektronik maupun cetak..
itu bukan seni..klo mmg dikatakan itu seni
dimana coba letak seni?
melihat film2 indonesia sekarng..
kok kyknya kurang sah ya..klo gak ada adegan ciumannya..
sebenarnya suatu film itu tidak dihargai dengan adegan ciuman itu kok..tapi lebih di fokuskan pada jalan ceritanya..dan pemerannya..
gak mungkin lha hanya karna gak ada adegan ciumannya, terus film itu gak akan dibeli..


pendapat orang memang beda2..masing2 punya interpretasi sendiri2 mengenai pornografi/pornoaksi.
dengan adanya RUU APP ini diharapkan bisa lebih memantau media2 elektronik dan cetak..yang punya potensi besar untuk merusak moral.

klo difikir2 bodoh kaum perempuan yang menolak RUU ini..
dengan menolak RUU ini berarti itu telah merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia..
rela mempertontonkan keelokan tubuhnya..
heh..alangkah rendahnya..
ingat hidup kita gak hanya di dunia..
ada kehidupan yang kekal dan abadi di akhirat..

ruru

 
At 1:52 AM, Anonymous Anonymous said...

OK,....Siapa sih yang setuju jika kemudian ada banyak orang telanjang (cuma pakai CD) kemudian jalan di Maal ?, tapi trend kesana jelas tampak, apalagi di Bali.
....Siapa sih yang setuju jika tabloid banyak menghina perempuan dengan cover para perempuan bugil ?...agama mana yang setuju ?, ....adaad mana yang tidak menolak ?,.....

Siapa yang tidak sedih melihat panti jompo di Singaraja terjadi insiden pembunuhan gara-gara perbuatan mesum kakek-kakej dan nenek-nenek jompo ?....

Siapa yang masih mau membohongi diri sendiri untuk mengatakan setuju,....jika ternyata adik kita seorang anak SMP sudah keranjingan dengan vidio porno.? Saksikan...ketika hari nyepi...

Atas dasar itulah RUU APP dirancang dan dibuat. Kenapa masih menolak ?, bukankah sebaiknya mencari solusi agar pasal-pasalnya menjamin kebebasan ekspresi seni, OR dll.

Pertanyaannya,..jika ternyata RUU APP kemudian syah menjadi UU. Emangnya mau keluar NKRI.

Terus gimana Listrik Bali ?,..

Yakinlah,...gertak sambal semacam ini udah biasa. Contok UU SISDIKNAS ?

Eh,...coba kalau berani good by dengan NKRI !!!

 
At 9:24 PM, Anonymous Anonymous said...

cuma orang tolol dan bodoh yang menolak RUU tersebut, cuma binatang yang mau dengan sukarela mempertontonkan organ-organ vitalnya kepada khalayak umum, janganlah anda selalu berlindug dibalik kebudayaan dan seni, kita sadar bahwa yang namanya kebudayaan dan adat tidak dapat diganggu gugat, tapi apakah mereka yang memajang tubuhnya dimedia baik itu koran, majalah ataupun di TV itu bagian dari kebudayaan??? kebudayaan mana yang seperti itu? itukah kebudayaan anda? itukah kebudayaan bangsa ini? BODOH!!! yang namanya tubuh itu memang sebuah anugerah tapi manakala tubuh itu anda gunakan untuk sesuatu yang bersifat cabul apakah itu layak kita sebut sebagai sebuah anugerah? sekali lagi, hanya binatang yang mau mempertontonkan alat vitalnya dimuka umum! sebagai orang tua, apakah anda tidak khawatir saat anda melihat anak-anak anda dapat dengan bebas menikmati obyek-obyek porno yang banyak terdapat dimedia dan dijual bebas? dimana hati nurani anda sebagai orang tua? orang tua TOLOL, orang tua DUNGU, Orang tua tak BERKULITAS, Sebaiknya anda telanjang saja saat berada dimuka umum karena anda tak lebih dari sekedar binatang yang bisanya cuma melahirkan tanpa bisa memberikan pendidikan dan moral kepada keturunan anda semua... akhir kata semoga anda lekas pulang kepada tuhan YME dan menikmati semua ketololan anda dineraka.

 
At 11:40 PM, Anonymous Anonymous said...

sekarang ini ada sebuah agama baru yang sedang trend ditengah masyarakat kita, apalagi kalau bukan agama "Kebebasan Berekspresi", agama "Seni", dan agama "Kebudayaan"... dalam pandangan gua, mereka yang selalu menuhankan Kebebasan Berekspresi itu gak lebih dari sekedar bangsa primitif, bangsanya golongan para MONYET... jadi ya wajar aja kalo mereka itu pada kepanasan otaknya saat akan dibuat sebuah aturan yang melarang para Monyet itu berpose ria dengan gayanya masing-masing, lah wong mereka itu bangsa MONYET, mereka itu Biasa telanjang dan tidak pernah mengenal pakaian... elu-elu semua yang ngerasa cewe yang menolak RUU ini bagi gua elu itu gak lebih dari sekedar PEREK, elu itu PELACUR, elu itu cuma sampah doang... Lu pikir kita para lelaki mau nikahin PELACUR Macem elu-elu pada??? mendingan lu semua mati aja biar yang ada didunia ini cuma wanita baik-baik doang...Indonesia gak butuh wanita dengan jiwa MONYET seperti anda, dengan OTAK TAI Macam anda, lebih baik anda pilih suami dari kalangan MONYET saja, gua pikir itu baik buat elu-elu pada karena wanita macam lu itu gak pantas untuk dihargai lebih dari sekedar MONYET... jadi yaa... nikmati saja anugerah anda diciptakan sebagai Monyet oleh tuhan... kasihan MONYET Gak bisa telanjang... Om Swastiatsu...

 
At 10:39 AM, Anonymous Anonymous said...

Terus gimana Listrik Bali ?,..

Mas, kalo Bali merdeka. Semua orang yang ga kerja bisa dikasih tunjangan.. Anda tidak membaca bahwa saat bomb bali I, pertumbuhan ekonomi indonesia turun 1% dari 5% menjadi 4%. Jadi jangan sok nantangin deh... Listrik bisa dibeli dari ausie or buat pembangkit. Toh semua hotel sudah punya generator sendiri, jadi cuman perlu mikirin pasokan u/ masyarakat aja.
Bali merdeka baru sebatas wacana serius yang mungkin dilaksanakan ataupun tidak. Masyarakat Bali lebih cenderung untuk tidak memilih merdeka, namun jika ada upaya pemaksaan kehendak dari golongan tertentu maka mungkin saja terjadi.


Trus buat yang bilang Om Swastiastu -> Om swastiastu diletakkan di awal pembicaraan. Jadi asumsi saya, anda bukanlah orang Bali ataupun beragama Hindu. So don't mess around, OK....

Anti RUU APP bukan berarti pendukung pornografi. Kan sudah ada aturannya di KUHP, RUU penyiaran, RUU pers. Pake aja yang ada disana. RUU APP tidak melindungi perempuan. So jangan berdalih bahwa RUU ini ditujukan untuk melindungi perempuan. Kalo ga mau ada perkosaan, hukum aja pemerkosa seberat-beratnya ( klo perlu hukuman mati ) kan adil tuh. Bali ga bakalan protes karena angka perkosaan disini sedikit sekali.

Percuma aja ada RUU APP, toh dia arab yg hukumnya lebih ketat dari RUU APP aja masih banyak terjadi perkosaan dan pelecehan seksual terhadap TKW. Itu baru TKW, belum TKM (Tenaga kerja malaysia),TKP(Tenaga kerja philipina),dll.
Klo udah otak ngeres, jangan nyalahin orang dong.... Coba instropeksi diri, jgn sok ngatur orang lain untuk menutupi kelemahan diri sendiri. Kasihan perempuan menjadi korban demi menutupi kengeresan orang-2 otak ngeres.

Sucikan dirimu sendiri, bersihkan otakmu dan jangan mengurus orang lain sebelum dirimu baik...

 
At 4:39 PM, Anonymous Anonymous said...

Saya seorang Eropa yang sejak 25 tahun sering ditugaskan untuk bekerja di Indonesia. Sumpah, di kota besar maupun di pedesaan, saya tidak pernah menyaksikan orang yang sedang berciuman. Pernah melihat orang telanjang, orang gila barangkali, gelandangan dia kasihan. Saya juga tidak pernah melihat penjualan majalah atau film pornografi (saya memang tidak mencari). Dalam kata singkat saya menilai orang Indonesia sopan sekali. Sejak tahun 1980 saya tidak melihat perubahan yang signifikan perihal sifat orang Indonesia, maupun cara berpakaian mereka sedikit berubah, lebih tertutup sekarang.
Saya jadi heran dengan RUU itu ; orang Indonesia takut apa sebetulnya ? Apakah "ketimurannya" begitu terancam ?
Menurut saya kaum Muslim Fundamentalis ingin meraih kekuasaan. Dari pemilu tidak akan berhasil, jadi mereka mencoba pendekatan dari massa, dengan harapan akan dapat, secara bertahap, merambat dan menguasai negara.
RUU itu, apabila suatu hari disyahkan, tidak akan dapat dilaksanakan. Kalau ratusan pohon setiap hari lepas dari Borneo tanpa ketahuan, bagaimana akan ketahuan adanya seorang yang menjual-belikan VCD porno di suatu gang ? RUU penuh dengan fantasme dan obsesi penulisnya barangkali (dilarang bersetubuh dengan orang mati (?!), dengan binatang, tapi mereka lupa oknum yang suka bersetubuh dengan binatang mati, dengan pepaya dan dengan bantal). Namun perlindungan bagi anak memang perlu (menurut saya, di bawah umur 18 masih anak).
Ancaman utama dalam RUU (semoga saya salah !) adalah pembetukan BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL (BAPPN) itu : secara diam, BAPPN bakal berwenang seperti semacam badan polisi yang berhak kepada kepribadian orang. Apa RI belum mempunyai cukup pegawai negeri ? Atau orang FPI dengan IQ super-rendah mau diberi tempat kerja ? Apa BAPPN itu akan dapat berpatroli seperti yang di Iran dan menangkap orang yang dinilai asusila ?
Saya sangat suka masyarakat Indonesia, seperti saudaraku, maka saya memberanikan diri ikut campur yang sebetulnya bukan urusan saya. Hai, saudaraku, kamu bersusah payah untuk merdeka, jangan mau dikurung lagi dong.

 
At 9:17 AM, Anonymous Anonymous said...

Ada yang bilang, "kita ini Negara Timur Bung, kita punya BUDAYA", hah apa nggak keliru ya. Budaya Korupsi, budaya kekerasan, budaya munafik, masuk akal juga. Sopan santun, jauh bung! Agama baru yang namanya kebebasan berekspresi itu tidak ada, yang ada agama kebebasan menghakimi dan menghukum sesamanya atas nama Tuhan. Bagaimana seorang yang ngaku bermoral mengatai orang lain dengan OTAK TAI, wah ini kacau. Agama mengajarkan semua kearifan yang luhur, itu pasti. Kalo orang nggak punya identitas keluhuran itu terus lagaknya sok moralis, sok agamais, apa nggak sama dengan TIDAK TAHU DIRI? Penolakan terhadap RUU APP bukan berarti mendukung pornografi/aksi, ngerti nggak? Pertanyaan besar KENAPA terjadi begitu tajam kemerosotan moral di negeri ini akan bijaksana kalau dijawab dengan introspeksi. Begitu luhur ajaran suatu agama sehingga kadang orang dengan tidak sadar memberhalakan agama itu, inikah yang dihasilkannya? Agama mengajarkan kita jujur, jadi jujurlah pada diri sendiri, tanyakan, sudah bersihkah diri ini? Kemaksiatan ada di mana-mana, tidak terkecuali Bali. Tapi Bali adalah pulau Dewata, The last paradise dan itu bukan julukan dari orang2 di negeri ini. Dari mancanegara gitu lho. Terlepas dari semua argumentasi, saya tetap berpendapat bahwa UU APP macam yang dibahas sekarang di DPR sama sekali tidak dapat diterima oleh akal sehat. Mungkin akal saya kurang sehat, silahkan anda menilai.

 
At 5:34 PM, Anonymous Anonymous said...

Baca & nilai sendiri ya...
Ini dari kompas lho

http://www.kompas.co.id/utama/news/0603/13/174110.htm


petitiononline no 7322

http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?ruuapp&101


Pakaian adat aja mau diilangin… busyet dah orang gile…

 
At 7:23 PM, Anonymous Anonymous said...

hehe ketua MUI ga tau bedanya stripper ama striptease..
gila sih pakaian adat diilangin, siapa dia bisa komentar kayak gitu..

 
At 7:28 PM, Anonymous Anonymous said...

kalau nih RUU bisa memusnahkan segala kriminalitas, perkosaan, pelecehan seksual secara mental dan fisik, baru saya mau setuju.

Orang gila, kebudayaan kok mau dimusnahkan....

Mendingan bikin RUU Anti Korupsi yang lebih ketat dan pelaksanaan yang bener.

 
At 8:05 PM, Anonymous Anonymous said...

saya perempuan .... ketika saya membaca RUU ini, saya merasa JUSTRU martabat saya sebaga perempuan direndahkan... ketika dikatakan, payudara, paha, perut, dllsb sebagai bagian dari pornoaksi!
jika memang semua hal itu PORNO... maka biar manusia / perempuan diciptakan tanpa itu semua, karena ITU SEMUA MENGANDUNG UNSUR PORNO!!!

saya tidak pernah mempertontonkan payudara saya didepan umum... tapi sebagai perempuan saya bangga dengan apa yang diberikan Allah pada saya. dan jika itu menjadi bagian yang porno berarti ????!!!!

jika saya memcuci mobil saya... kan gak mungkin di dapur atau kamar mandi...pasti dihalaman rumah dan banyak yang melihat
dan masa saya pakai daster... pastilah pakai celana pendek... lebih praktis dan kalau kena air karena basah bukankah daster lebih berbahaya karena justru memberikan gambaran utuh tubuh saya lewat siluet.
kalau celana pendek saya pakai, paha saya terlihat didepan umum...
hahahahaha..... katanya DPR isinya orang berpendidikan... main logika aja masih kalah sama anak kecil.

saya pernah tinggal di jeddah! dalam keadaan semua terbungkus rapih saja, banyak pemerkosaan disana!, hukum yang kejam sudah diterapkan... tetap saja hamil diluar nikah karena pemerkosaan lebih tinggi dari indonesia!
apa lacur.... logika berpikir bukan konsumsi sehari-hari bagi para anggota dewan.
mereka lebih suka menarik ulur soal gaji supaya kekayaan mereka makin melambung!

kasihan bangsa ini... para pemilik masa depan negeri ini akan semakin dibuat kerdil dalam berpikir.
kasihan....

 
At 2:39 AM, Anonymous Anonymous said...

hehe gw mo nanya ne gimana nasib sudar2 kita yg ada di pedalaman yg mase memakai koteka dan yg perempuannya nga pake bra haha...klo otak udah kotor walaupun di gembok ...bisa aja memperkosa buktinya..(banyak)..ato lo pikir nenek moyang kita..mereka kan dulu sama sekali nga pake baju..hehe gimana pun juga bae buruk nga bisa dipisah kan siapa bilang di negara2 yg menerapkan ini duluan nga ada perkosaannya..nga ada pembunuhannya...kwalitas moral datang dari diri kita masing2 masa ada sih orang yg mau masuk surga dengan membunuh sesamanya..nah lho..lalu apa yg akan km lakukan di surga ? bersenang2 diatas kesengsaraan orang lain?

===sesungguhnya tuhan tidak pernah menciptakan manusia namun manusia yang menciptakan tuhan===

***if we have to di3 then why should we alive***

 
At 2:52 AM, Anonymous Anonymous said...

MUI: Pakaian Pertontonkan Aurat, Simpan di Museum

Laporan : Heru Margianto

Jakarta, KCM

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, mengatakan pakaian adat Indonesia yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan saja di museum. Itu harus dianggap sebagai pornoaksi dan harus masuk dalam kategori porno yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). "Itu disimpan saja di museum, jangan dilestarikan, karena tidak sesuai dengan martabat bangsa ini. Biar menjadi sejarah bahwa itu pernah menjadi bagian dari bangsa ini," katanya, Senin (13/3).

hehehhe tuh orang kayaknya mau bikin negara sendiri...apa dia kagak pernah onani yachh? ato cuman omongannya gitu?
apa dia nga pernah baca pancasila?
mana kebinekaan kita klo maseh mulutnya ngomong kyak gitu?
wakakakaka trus napa ya klo kawin lebih dr sekali diperbolehkan?
apakah itu bukan karena otak yg kelebihan porno? apapun alasannya..
aduchh males ngomong ma orang yg otak kotor...trus kenapa uunya memojokkan wanita saja? bagaimana dengan lelakinya? ehh lanjut yg td masa nikah ampe 11 kali ehh sebelas apa sembilan ya hahahha maruk banget lu jd priest


===sesunguhnya tuhan tidak pernah menciptakan manusia namun manusia yang menciptakan tuhan===

 
At 6:16 PM, Blogger sabata said...

ketelanjangan beserta hasrat seksual adalah bagian yang tidak akan pernah terpisahkan dari diri manusia (normal-red-). Dimana mental dan pendirian seseoranglah yang berfungsi untuk mengendalikannya. Bukan Undang-undang antipornografi yang dibutuhkan negara ini... Tapi perbaikan pendidikan dan mental yang dimiliki masyarakatnya yang semakin lama sudah semakin menggila. Pembatasan gerak bagi kesenian Indonesia?? Betapa sebuah kemunduran sedang melanda negeri ini.

Ketahuilah dengan mental yang baik, sesensual apapun orang telanjang di depan mata, kita akan selalu menanggapinya dengan positif.

Mengapa rusaknya mental kalian, anggota DPR harus kami rasakan juga akibatnya?

Mohon tidak hanya Bali yang menggerakkan usaha anti RUU APP tersebut... Kami dari Tangerang, Banten pun semakin merasa gerah.

 
At 8:59 PM, Anonymous Anonymous said...

Undang-undang ini hanya merupakan potong kompas pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan moral. Secara global saja, pemerintah kita tidak punya posisi tawar untuk melindungi warga negaranya dari tindak eskploitasi. Berapa banyak perempuan menjadi korban eksploitasi seksual di negeri tetangga? Alih-alih melindungi, yang keluar malah peraturan yang menghukum.
Kalau mau menegakkan moral, mulailah dari pendidikan. Tengok lagi kurikulum pendidikan kita yang hanya mengejar nilai, bukan kualitas. Pelajaran agama, hanya mengajarkan menghapal, bukan penghayatan spiritual. Pendidikan seks masih saja dianggap tabu -- apalagi dengan adanya RUU ini. Meskipun ada pengecualian, tapi dengan segala bentuk kontrol dari pemerintah berupa izin ini dan itu, sama saja kasus pelarangan buku pendidikan seks beberapa tahun lalu bisa terulang lagi.
Jadiii, saran saya:
RUU ini sebaiknya hanya fokus pada melindungi anak-anak dari kekerasan seksual (sebenarnya pun sudah ada di UU Perlindungan Anak). Dan usia 12 tahun tidak bisa dijadikan patokan kedewasaan, karena usia remaja juga sangat rawan terhadap eksploitasi seksual. Tolong disurvey, berapa banyak sih anak usia 12-18 tahun yang sudah mendapat pendidikan seks secara memadai?
Jadi, kalau menilai salah satu sumber kejahatan moral adalah pornografi dan pornoaksi, tolong dibenahi dulu pendidikannya. Pendidikan di sini bukan berarti formal saja, orangtua dan komunitas masyarakat luas pun bisa menerapkannya. Bukannya malah memusuhi seksualitas yang bersumber dari Tuhan!
Terus terang dan jujur saja, kita-kita orang dewasa pasti butuh hiburan, ya kan? Seks itu kan juga mengandung unsur rekreasi, bukan hanya untuk kreasi? Selama pemenuhan unsur kesenangan tsb tidak mengandung kekerasan kenapa tidak?

 
At 5:38 AM, Anonymous Anonymous said...

Sebenarnya tidak perlu dibuat RUU APP, kan sudah ada KUHP....

Kita lihat kenyataan sekarang ini
dengan KUHP aja POLISI tidak menindak peredaran VCD, DVD porno yang udah TERKENAL di GLODOK...

bagi saya yang perlu dibenahi adalah KEPOLISIAN...

perlu penambahan Kuantitas dan kualitas!

seandainya polis bekerja baik tidak mungkin peredaran Vcd , dvd porno sampe terkenal...

bener ngak??

 
At 8:02 PM, Anonymous Anonymous said...

Mungkin lebih baik RUU ini dibuat dengan hati nurani yang jernih dan tenang, jangan dengan emosi.Apapun yang baik perlu kita dukung, namun kita jangan membuat UU yang mengaburkan makna dan substansi yang lebih dalam, kita harus benar-benar tulus untuk membangun bangsa ini, kita tidak hanya hidup pada saat ini, bangsa Indonesia telah menyejarah kurang lebih dua ribu tahun, semua catatan sejarah itu jangan kita hapus begitu saja dengan membuat UU yang terlalu dangkal. Segala sesuatu yang tidak baik harus dilawan dan dihancurkan, tetapi dengan cara-cara yang baik, yang manusiawi, yang mendidik, dan yang mencerdaskan.

Secara singkat, marilah kita bangun bangsa ini dengan dasar Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrva,artinya Yang berbeda-beda itu satu juga, tidak ada kebaikan yang mendua; kita harus yakin dan percaya bahwa setiap bagian dari bangsa kita memiliki kelebihan dan kebaikan, seharusnya itulah yang kita ungkapkan.

 
At 1:40 AM, Anonymous Anonymous said...

anda bicara soal moral,budaya, etika dan sejenisnya... tapi jujur saja ya...saya heran dengan anda-anda yang begitu ngotot untuk menolak RUU ini,bagi saya kalau memang anda juga tidak setuju dengan yang namanya poronografi,kenapa seh anda mesti takut dengan RUU ini??? apa yang ditakutkan??? apakah dengan lahirnya RUU ini anda-anda yang menolak akan dipenjara??? toh persoalan anda dipenjara atau tidaknya kan tergantung anda? kalau memang anda berlaku sopan dalam berpakaian kenapa anda harus takut terkena hukuman??? cobalah berpikir secara rasional dan jangan munafik lah... anda wanita yang mengatakan tidak setuju dengan RUU ini, apakah anda tidak pernah diajarkan nilai-nilai agama oleh orangtua anda??? semua yang anda punya memang anugerah dari tuhan tapi manakala tubuh anda itu anda pertontonkan dengan bangga dimuka umum sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi tanpa memperhatikan nilai-nilai moral, apakah anda masih pantas disebut sebagai wanita normal??? pikiran ngeres itu nggak melulu karena pikiranya yang ngeres, tapi karena memang ada rangsangan yang membuat pikiran itu jadi ngeres, contohnya ya tubuh-tubuh anda yang begitu murah terpampang diberbagai media! anda sebagai wanita mestinya sadar akan posisi dan peran anda sebagai wanita, karena anda hidup tidak hanya saat ini...silahkan saja anda pertahankan pikiran-pikiran anda yang kotor macam itu dan manakala anak-anak anda dengan begitu mudahnya menikmati obyek-obyek porno sebaiknya anda jangan marah dan jangan pernah melarang mereka untuk menikmati hal itu, karena mereka seperti itu tidak lain karena buah pikiran-pikiran anda sendiri yang tidak pernah sadar dengan kelemahan anda sebagai manusia...bagi anda-anda yang mengaku kaum seniman, budayawan,dan lain sebagainya camkan baik-baik hal ini...(ATURAN DIBUAT TIDAK UNTUK MENGEKANG WARGANYA TAPI MEMANG DIBUAT UNTUK MENGATUR KEHIDUPAN WARGANYA AGAR LEBIH TERTIB DAN BERMORAL KARENA MEMANG PADA DASARNYA MANUSIA TIDAK PERNAH BISA DIATUR BAHKAN OLEH HUKUM TUHAN SEKALIPUN...JANGAN PERNAH TAKUT DENGAN SEGALA MACAM ATURAN YANG ADA DISEKELILING ANDA KARENA ITULAH YANG AKAN MENJAGA KEHIDUPAN ANDA SEBAGAI MANUSIA KARENA CUMA BINATANG SAJA YANG HIDUPNYA TAK INGIN DIATUR)...

 
At 8:25 PM, Anonymous Anonymous said...

saya bingung pada kebanyakan wanita jaman sekarang, mereka itu lebih bangga pada penampilan fisik mereka daripada dengan kemampuan berpikir dan otak mereka...begitu rendah martabat mereka yang dengan sukarela mau untuk mempertontonkan bagian-bagian vital dari tubuhnya menjadi konsumsi umum, bagi saya mereka itu nggak lebih dari sekedar manusia-manusia yang memang tercipta sebagai sampah,anda jangan terlalu munafik untuk mengatakan bahwasanya kebebasan adalah segala-galanya dan lebih tinggi derajatnya dari nilai-nilai agama...seni itu apa seh??? kebudayaan itu apa seh??? apakah agama lahir dari sebuah kebudayaan ataukah kebudayaan yang lahir dari sebuah nilai-nilai keagamaan??? cobalah anda jawab dengan hati nurani anda??? hanya orang-orang TOLOL yang mengatakan bahwa agama lebih rendah derajatnya daripada seni dan kebudayaan... anda menyembah tuhan apa anda menyembah gambar-gambar porno??? itukah tuhan anda??? tuhan yang banyak dijual dipinggiran jalan dengan begitu murahnya??? sungguh anda terlalu munafik jika mengatakan bahwa kebudayaan dan seni lebih berarti dari agama...begitu rendah pola pikir anda sebagai manusia bahkan saya berpikir anda itu lebih rendah dari seekor binatang... binatang itu kalau mereka diberikan akal pikiran oleh tuhan seperti kita mungkin mereka juga enggan untuk bertelanjang ria bung!!! jadi apakah tidak lebih rendah dari binatang jika ada manusia yang mau dengan sukarela mempertontonkan bagian vitalnya dimuka umum??? pikir bung!!! anda itu dikasih otak oleh tuhan untuk BERPIKIR bukan untuk PAJANGAN doang...

 
At 7:02 PM, Anonymous Anonymous said...

Anonymous write:
> karena Tuhan menciptakan Adam dan Hawa > dalam keadaan tanpa busana alias
> telanjang ...

Siapa bilang? apa buktinya? yg saya tahu Adam dan Hawa diusir dari surga dalam keadaan telanjang .. namun pada saat mereka menyadari tdk berpakaian, mereka cepat2 mengambil daun2 yg ada disekitarnya untuk menutupi tubuhnya. Padahal waktu itu di bumi hanya ada mereka, lagipula status mereka adalah suami/istri, tapi kenapa mereka merasa malu dan berusaha menutupi tubuh mereka?. Karena pada dasarnya manusia dibekali rasa 'MALU'. Jika rasa MALU ini hilang (terutama pada wanita) maka jgn heran kalo bnyk wanita yang mengobral AURATnya dgn alasan kebebasan berekspresi, dsb. Padahal wanita itu adalah Tiang Negara, jika rusak wanitanya maka rusaklah negara itu.
Hanya pria yg ABNORMAL yg mengatakan kalo melihat wanita telanjang dan pikirannya tidak porno maka tidak apa2 (tidak dianggap porno). Kenapa? karena laki2 mendapat rangsangan seksual terbesar (bahkan juga wanita) dari pandangan mata (visual). Maka tidak salah jika kita diharuskan menundukan pandangan mata, artinya kita harus pandai menjaga pandangan mata, karena semua berawal dari sana.
Kalo kita mau bersikap bijak dan berfikiran jernih, maka seharusnya yg kita lakukan adalah semangat utk merevisi dan memperbaiki RUU APP ini supaya lebih tepat sasaran. Dan yg lebih penting pelaksanaan dan konsistensi penegakan hukum jika RUU APP ini jadi (harus) disahkan.

 
At 12:10 AM, Anonymous Anonymous said...

mnurut gue sih ruu ini tuh harus direvisi lagi, sama kayak kata franz-magnis suseno,
batas antara porno dan tidak sopan di ruu ini tuh masih ga jelas.... masa puser aja dibilang porno... TOLONG DEH!!!!!! kalo soal alat kelamin, di setiap budaya jugaa ditutupin!!!! tapi kalo puser?? ato paha?? emangnya itu bisa bikin orang mikir porno???
bukannya pikiran porno itu balik ke diri masing-masing??
dan ketua MUI yang bilang pakaian adat yang menonjolkan pornografi itu sebainya dimasukin museum aja, emang dia siapa?????????
apa hak dia ngomong kayak gitu?????

 
At 10:29 PM, Anonymous Anonymous said...

Menurut gw, semua itu kan tergantung dari otak masing2 aja. emang sih sehat kalo cowok ngeliat cewek telanjang, trus jadi terangsang, tapi asal dia bisa jaga tu kemaluan, ga bakalan ada kejahatan tu. toh seperti kita semua ketahui, cowok punya cara tersendiri yang bisa bikin mereka puas tanpa harus berhubungan badan dengan perempuan, apalagi sampe memperkosa. kenal kan sama yang namanya masturbasi? sah2 aja kan kalo mereka nglakuin itu di kamar mandi ato tempat lain yang terjaga privasinya? sooo.... tentang RUU APP ini kayanya ga banget deh... UU itu kan berlakunya secara universal ato bagi seluruh masyarakt indonesia tanpa pengecualian, jadi kalo sampe ada pengecualian buat daerah2 tertentu, jadiin Perda aja bung!!! kalo berani mengesahkan RUU APP, sebaiknya berani ambil resiko kehilangan bebarapa daerah kita yang berpotensi, soalnya kalo sampe ada pengecualian juga kan sama aje boong... Ga adil dong... Ntar kalo Bali memisahkan diri dari indonesia, indonesia mau dapet penghasilan dari mana ooooiiiyyy...??? ntar gw mau jadi warga negara Bali aja eh... kayanya bakalan banyak juga yang berpikiran kaya gw.... Soooo... SDM negara indonesia abis dooonk... Last but not least... inget dong... negara kita katanya negara Pancasila, berarti konsep Lima Agama masih diakui kan???? Jangan cuma denger aspirasi dari salah satu kelompok agama aja dooonkkk... Kasian kan yang jadi kelompok minoritas....Ps:buat Bang Rhoma...pantat mbak inul bikin ente terangsang ye....sayang dia ga mau ente kawinin ye..he..he..he...

 
At 12:56 AM, Anonymous Anonymous said...

emang neeh ... Roma mesum irama emang aneh... dia yang porno pikirannya, kok jadi kita yang susah.
saya aja ngeliat inul goyang gak "naik", tapi kalo ngeliat bang roma dengan bulu dadanya yg lebat itu.. woow.. sangat mengundang fantasi (maksudnya mau meludahi orang munafik yg satu ini).
Coba deeh inget perkataannya beberapa waktu lalu di salah satu acara TV, dia mengatakan tidak ada hubungan apa2 dengan Angel pake DEMI ALLAH lagi, trus pada kesempatan lain dia mengakui bahwa pernah menikahi Angel dan telah berpisah. Gimana gak munafik tuh orang. Trus RUU APP awalnya dia yg gembor-gemborin.. jadi deeh meledak kayak skrg. Salut buat orang ini...

 
At 10:16 AM, Anonymous Anonymous said...

sebenernya yang disebut anti itu gimana to???saya juga bingung, bukannya yang disebut porno itu kalo diri kita menyebut porno, nah biarpun kita liat orang telanjang bulat didepan mata kita dan kita menganggap itu dengan tidak konak alias tidak memandang dari segi nafsu lah itu kan berarti bukan pornografi namanya???lah apa iya orang mau berenang dikolam renang umum kalo perempuan ya harus pake mukena ato pake jilbab dan yang laki2 harus pake sarung ato baju koko?bukannya itu malah jadi sebuah pelecehan agama??lah wong RHOMA IRAMA aja yang getol mengenai RUU APP disyahkan aja istrinya banyak, alasannya sunnah rosul,nah rasul menikahi janda tua dan wanita miskin, bukannya perawan yang masih mulus mulus, coba aja si HAJI itu suruh nikahin janda tua dan wanita miskin, apa ya dia mau???sekarang hyak coba para manusia yang duduk di kursi DEWAN... SIAPA YANG PUNYA DEMENAN ATAU YANG PUNYA ISTRI SIMPANAN ATAU YANG PUNYA SELINGKUHAN HARAP TUNJUK JARI...!!!! kenapa kalian harus sebegitu munafiknya sih mau membentuk generasi muda yang bermoral dan yang berakhlak mulia lha wong kalian itu gak usah ngomong tentang pornografi deh, ngomong makan duit rakyat itu juga tidakan amoral dan tidak berakhlak mulia to???lah kalo bali, papua mau memisahkan diri dari INDONESIA SHIT ini bukannya makin banyak gelandangan. dan saya lihat dijalan banyak orang gila nggak pake pakaian apa ya mereka mau MBACA RUU APP ini???malah yang bikin RUU APP ini juga berarti orang gila dong... lah orang gila kan bisanya komunikasi sama orang gila.

 
At 10:22 AM, Anonymous Anonymous said...

FPI DAN SEJENISNYA TINDAKAN ANARKHIS KALIAN DAN MAIN HAKIM SENDIRI ITU JUGA CONTOH TINDAKAN YANG TIDAK BERMORAL DAN TIDAK BER AKHLAK.KENAPA MAU MEMBANTUK GENERASI MUDA YANG BERMORAL DAN BER AKHLAK?ATAU MAKSUDNYA DALAM MATA KALIAN ITU TINDAKAN BERMORAL DAN BERAKHLAK ITU ADALAH TINDAKAN YANG ANARKHIS DAN MAIN HAKIM SENDIRI?APA BETUL AGAMA MEN SYIARKAN HAL SEPERTI ITU?

 
At 8:58 AM, Anonymous Anonymous said...

Kalian orang2 yang bilang nama BALI!!!!! emang kalian itu pernah ke Bali??? enak banget bilang nama Bali seenaknya!!! RUU APP FUCK... oia buat yang bilang "OM SWATYASTU"jangan pernah berpikir buat mengatakan itu kalo lu ga mau mati.. kalimat SAKRAL itu ga pantes buat lu sebut...Lu ga tau Kesakralan Bali!!! FUCK YOU...

 
At 8:19 AM, Anonymous Anonymous said...

HOOOOOIIII pasti MUI itu ga punya adat istiadat y?makanya ketuanya nyuruh pakaian adat dimasukin museum n ganti ma pakaian orang timur tengah.....wattaa NINJA.... emang lo uda lahir pas pakaian adat tu diciptain? RUU APP => FUCK OFF, SAMPAH, BANGSAT, KUMPULAN ORANG MUNAFIK, PEMBUAT KERUSUHAN, MERESAHKAN MASYARAKAT, MEMBUANG KEBUDAYAAN, MENGHANCURKAN BANGSA, MENGHILANGKAN KEBUDAYAAN NENEK MOYANG, EMANG LO ITU SAPA SIH???? ENAK BANGET NGATUR2 GITU!!!!!! MENYESAL BANGET NYOKAP LO NGELAHIRIN LO....DASAR ORANG PERUSAK BANKSAT!!!!!!!!!!!! LOO EMANG BENER BENER BANGSAT!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! GUE SUMPAHIN LO LO PADA GA PUNYA ANAK AMPE 7 KETURUNAN COZ LO LO YG DUKUNG RUU SAMPAH GA BERGUNA ITU...JD NGAPAIN LO BIKIN ANAK COZ ADA RUU KYK GITU..... ffiiiuuuhhh.... LEganya bisa ngomong kyk gitu.... at last, we don't need that FUCKING RUU APP...JUST GET LOST...CUIH....

 
At 2:05 AM, Anonymous Anonymous said...

pornografi sebaiknya ditindak... tetapi tidak perlu membuat RUU APP yang isinya seperti itu...
lagipula, RUU APP tersebut memiliki multitafsir yang sangat beragam di mata mayarakat.
dan perlu diketahui pula, bahwa tidak semua tempat dapat disamakan dan dapat dimaksudkan ke dalam hal tersebut.
contohnya aja, mana ada orang waras (selain orang gila), yang mao jalan dan nari bugil di tengah jalan...
mana ada yang mao nari erotis tengah jalan??!!

tapi masa tidur ma suami istri harus pake baju tertutup semua gt? kalo malem pertama gimana? kalo lagi jalan2 ma pacar dan atau sebagainya harus gimana??

jadi orang itu jangan MUNAFIK dan jangan mengatasnamakan AGAMA!! dalam Al-Quran dan Alkitab pun disebutkan bahwa "Janganlah engkau menyebut nama Tuhan Allah dengan sembarangan"
dalam agama2 lain pun demikian!

Jangan mengatasnamakan hal yang suci oleh pemikiran yang hanya didasarkan pada penafsiran pribadi semata..

tolong buka mata hati kalian dan pikirkan serta direnungi dengan kepala dingin mulai dari, "kenapa singapur yang jauh lebih muda dari Indonesia tetapi skarang jadi jauh lebih makmur dari Indonesia?"

jangan naif, bagi saya
WANITA DAN PRIA SAMA SAJA SEDERAJAT DAN SANGGUP MELAKUKAN HAL YANG SAMA, MESKI DALAM BEBERAPA SITUASI ADA HAL2 YANG HANYA DAPAT/HARUS DILAKUKAN WANITA ATAU PRIA SAJA, SEMUA ORANG PERLU DIHARGAI DAN MENGHARGAI. b'cause freedom is to be you!

 
At 2:15 AM, Anonymous Anonymous said...

Ampun dah!!! bang haji rhoma jadi rujukan dan panutan, mau jadi apa bangsa ini?

 
At 3:08 AM, Anonymous Anonymous said...

FPI = Front PEPEK Indonesia...

 
At 8:42 PM, Anonymous Anonymous said...

aduh gempa di indonesia dah dimana2 ya. pasti korban ga nyangka kalo hari itu bakal meninggal ato terluka. orang yang meninggal ngapain aja ya di kuburan?.ketemu ga ya ama tuhan dari masing2 keyakinan mereka. trus ama tuhan diapain ya?Pornografi &pornoaksi:ga usah saling maki tenang aja, dari dulu sesuatu yang benar memang susah untuk diperjuangkan!!bukan hasil yang dinilai tapi usaha.Fitnah memang selalu datang pada stiap pengusung kebenaran, mari sama2 menunggu ada apa setelah anak manusia mati, ok!kembali ke hati nurani yg terdalam!

 
At 9:49 PM, Anonymous Anonymous said...

Kebebasan berekspresi memmang merupakan hak bagi setiap org....mungkin lu bakal bilang mo ngapain aja itu hak lu....tapi tunggu aja smpe lu atau sodara loe yg jadi korbannya........adek gw pernah jadi korban pelecehan seksual tmn tmnnya.....hanya gara gara pas malam lulus sma...mrk ke punck rame rame and bawa cd porno...akhirnya 3 cewek jadi korban....tapi gak da yg berani lapo9r karena malu.....ponakan gw yg sd juga gitu....di lecehin ma ttg gw....cuma karen tuh anak smp iblis itu abis baca tabloid gak jelas 3 ribuan ......and gue ngerasain sendiri...i wish i never see that movie withmy friends......itu film porno bikin gw ketagihan ma seks....gw yakin hidup gw bakal lebih tenang and lebih bahagia kalo gw gk pernah kenal apa yg namanya pornografi........paling nggak gw cuma bisa bilang......mudah mudah nih RUU cepat di teken....biar gak ada korban korban laen.....

 
At 9:52 PM, Anonymous Anonymous said...

yg anti RUU_APP koq mulutnya kotor bgt seh ?
sana sikat gigi terus tidur.......
biar gak kena gempa ma tsunami

 
At 9:56 PM, Anonymous Anonymous said...

gw kristen dan gw dukung bgt RUU APP soalnya gw punya pengalaman buruk ttg hal ini...
Siapa bilang Kristen anti RUU APP

 
At 11:58 PM, Anonymous Anonymous said...

Buddha mendukung undang undang ini
jika diri terdapat budha, selalulah jaga susila

 
At 10:19 PM, Anonymous Anonymous said...

gw anti pornografi bukan berarti gua setuju RUU APP, say no to RUU APP!

Siapa bilang yg anti RUU APP suka porno? Yang pro RUU APP justru yg porno otaknya, maling teriak maling.

Hari gini masih ada yg pro RUU APP?

 
At 1:57 AM, Anonymous Anonymous said...

Kami Dari Underground Cracker Bali dengan ini menyatakan.

bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Dan oleh sebab itu, maka RUU APP Tidak Diperlukan.
karena Tidak sesuai dengan pri-kemanusiaan dan peri keadilan.

negara kita terdiri dari banyak suku bangsa.
Dari beraneka ragaman suku bangsalah indonesia ada.

Jika RUU APP diterapkan, bagaimana nasib budaya2 suku bangsa yang ada di indonesia.terutama pedalaman...
Apa Melakukan upacara ritual keagamaan trus melanggar hukum?
bakal penuh penjara pak!!

Kemudian, ambil contoh di bali yang merupakan pusat komoditi utama indonesia.
Wisatawan berjemur dipantai dengan bikini apa melanggar hukum?
ga ada wisatawan donk yang berkunjung kebali? and
Bakal Penuh penjara pak!!

RUU APP berkesan memihak AGAMA dan RAS tertentu. tidak sesuai dengan semboyan negara kita,
BHINNEKA TUNGGAL IKA

RUU APP Juga melanggar Hak Asasi manusia!!

Seumpama RUU APP Disahkan, Kami Tidak akan tinggal diam!!
Bali must have Their Freedom!!

Bali Can stand without indonesia...
Indonesia can stand without bali??

We Ready for FIGHT!!

Ttd:


Underground Cracker Bali Community

 
At 2:00 AM, Anonymous Anonymous said...

Bubarkan Organisasi Berlandaskan Agama yang Berperilaku Anarkis!!!

kami tidak Perlu kalian!!

Urus urusan kalian sendiri!!

tanpa kalian, hidup kami lebih tenang!!

 
At 11:55 AM, Anonymous Anonymous said...

huahahaha.. liat comment2 kalian jadi ga tahan buat comment.
buat gw sih, gw udah gede, ga butuh negara buat ngatur kehidupan (apalagi seksual) gw. jujur, gw masih suka nonton bokep dalam bentuk gambar maupun video. dan jujur, gak pernah terlintas di kepala gw buat perkosa orang. menurut gw ga ada satu orang pun di dunia ini yang berhak ngelarang gw untuk melakukan itu. sekali lagi, gw udah gede. gw udah boleh ngapa2in aja terserah gw selama itu tidak merugikan orang lain.
kl yang ditakutin itu anak2 lo, sodara2 lo, temen2 lo yang masih di bawah umur, yang diperhatiin mereka dong. kl lo sedih ngeliat mereka bisa bebas beli majalah atau tabloid dewasa secara bebas, ya kenapa ga itu yang dibahas. ini sama aja elo ngelarang tukang es jualan di komplek rumah elo cuman gara2 anak lo lagi sakit flu. buat gw itu sama aja elo ngelepasin tanggung jawab lo sebagai orang tua.
contoh paling gampang adalah lsf. seharusnya yang disensor bukan filmnya, tetapi penontonnya (hal yang sama juga berlaku untuk media lainnya). dan jenis lulus sensor bukan cuman 17 tahun keatas dan semua umur saja. kayak misalnya untuk jenis kategori restricted juga dijelaskan adegan seperti apa sehingga mendapat kategori itu (vionlence, nudity, sexual intercourse, dirty languange). dengan cara begini si pembuat film akan melakukan self cencorship terhadap filmnya jika dia pengen flimnya diliat oleh publik yang lebih luas. dan kenapa sih yang diributin cuman pornografi? ada apa dengan kekerasan? kenapa tidak diomongin? buat gw tayangan2 tv semacam buser dan koran lampu merah itu juga sama berbahayanya. ko dibiarin menjamur ya?

 
At 6:38 AM, Anonymous Anonymous said...

hmmm,,,spertinya negara ini mulai kehilangan dasarnya sebagai negara hukum,,,seharusnya kita bukan mulai "memanfaatkan" titel tersebut dengan membuat "proyek" RUU sebanyak2nya!or kita mo masuk guinness book of record 4 d state with a thousands law?
yah!kembaliin aja kejalannya,, bahwa hubungan antara rakyat and pemerintah was just on the ranah public only! meanwhile the way i dress the way a women looked is a ranah private,,,,,,
duuh,,,pada kuliah lagi aja deh legislatifnya!mungkin mereka cuma ambil D3 hukum nowhere university(mana ada??!!)
better 4 u all not 2 disscuss it anymore but do sumthin!real action babe!!!
tnx
nez

 
At 10:37 PM, Anonymous Anonymous said...

saya percaya, klo orangnya berpendidikan and dah cukup dewasa dia bisa ngebedain mana porno mana seni. tapi kita liat donk realita di Indonesia skrng!!!!!kebanyakan orang klo ngeliat yang seksi2 tetep aja pikirannya ngeres,jarang bgt ada orang yang pikirannya positif!!!indonesia emang bangsa yg multikultural. tapi inget RUU APP ini bukan di buat untuk menguntungkan atau merugikan salah satu kelompok!!! tapi ini demi kita semua, demi generasi muda,demi generasi penerus anak-anak dan cucu-cucu kita!!! coba bayangin kalo ngga diatur dari sekarang bagaimana nasib anak-anak kita dimasa yang akan datang!!!jgn sampai generasi penerus kita jadi korban akibat dari keegoisan kita!!!coba luruskan pandangan liat jauh kedepan !!!gue mau ngasih contoh yang nyata!!!tentu semua tau mengenai pro kontra inul daratista yang terkenal dengan goyang ngebornya!!!waktu itu ga ada tindakan tegas dari pemerintah kepada inul!!! and akhirnya berjamuran deh sampe sekarang goyang-goyang yag baru (ada goyang ngecor, goyang gergaji, goyang kayang dll)yg smakin sini makin parah aja !!!coba bayangin kalo dari skrng ga ada UU yang ngatur tentang pornografi ang porno aksi!!! mo dikemanain moral bangsa indonesia. mo dikemanain moral generasi penerus bangsa !!!!!!!!! HIDUP RUU APP!!!!! klo ada yg siap debat ma Gw gue tunggu balesannya!!!

 
At 8:31 AM, Anonymous Anonymous said...

"Suara Hati Anak Pantai"
Bang Rhoma yang saya hormati... Jangan salahkan turis pakai bikini
Mereka mencari matahari
Di pantai kebanggaan negeri ini Untuk itu tolong pahami
Tak mungkin berjemur pakai dasi Bang Rhoma yang saya hormati... Mulailah introspeksi diri
Kelak kau temukan kebenaran sejati
Jangan banyak teori
Apalagi merasa suci
Engkau sendiri berpoligami
Kami anak pantai
Terbiasa dengan pemandangan begini
Biar pun rambut warna-warni
Kami masih punya nurani
Tak pernah ada syahwat menari Bang Rhoma yang saya hormati... Silahkan engkau datang kemari Nikmati alam anugerah ilahi
Kami sambut dengan suka hati Surfing pun kami ajari
Meluncur di atas ombak tinggi Akan tetapi...
Jangan engkau pelototi
Kalau ada bodi seksi
Apalagi sampai birahi
Bang Rhoma yang saya hormati... Mereka jangan dicaci maki
Apalagi dituduh pornografi
Semua itu keindahan tubuh yang alami
Dari negeri Sakura sampai Chili Semua ada disini
Biarkan semua bangsa berbaur dalam damai
Mereka tidak cari sensasi
Tapi menghilangkan kepenatan sehari-hari J
angan fanatik budaya Arab Saudi Ingat budaya Indonesia asli Sensual tapi penuh arti
Jika kau paksa terapkan di Bali Semua itu akan jadi basi
Bang Rhoma yang saya hormati... Jika engkau sudah datang kemari Satu hal yang saya peringati Meski ada turis cantik sekali Jangan kau jadikan istri
Salam damai dari kami

 
At 8:31 AM, Anonymous Anonymous said...

"Suara Hati Anak Pantai"
Bang Rhoma yang saya hormati... Jangan salahkan turis pakai bikini
Mereka mencari matahari
Di pantai kebanggaan negeri ini Untuk itu tolong pahami
Tak mungkin berjemur pakai dasi Bang Rhoma yang saya hormati... Mulailah introspeksi diri
Kelak kau temukan kebenaran sejati
Jangan banyak teori
Apalagi merasa suci
Engkau sendiri berpoligami
Kami anak pantai
Terbiasa dengan pemandangan begini
Biar pun rambut warna-warni
Kami masih punya nurani
Tak pernah ada syahwat menari Bang Rhoma yang saya hormati... Silahkan engkau datang kemari Nikmati alam anugerah ilahi
Kami sambut dengan suka hati Surfing pun kami ajari
Meluncur di atas ombak tinggi Akan tetapi...
Jangan engkau pelototi
Kalau ada bodi seksi
Apalagi sampai birahi
Bang Rhoma yang saya hormati... Mereka jangan dicaci maki
Apalagi dituduh pornografi
Semua itu keindahan tubuh yang alami
Dari negeri Sakura sampai Chili Semua ada disini
Biarkan semua bangsa berbaur dalam damai
Mereka tidak cari sensasi
Tapi menghilangkan kepenatan sehari-hari J
angan fanatik budaya Arab Saudi Ingat budaya Indonesia asli Sensual tapi penuh arti
Jika kau paksa terapkan di Bali Semua itu akan jadi basi
Bang Rhoma yang saya hormati... Jika engkau sudah datang kemari Satu hal yang saya peringati Meski ada turis cantik sekali Jangan kau jadikan istri
Salam damai dari kami

 
At 8:41 PM, Anonymous Anonymous said...

Sebagai warga Bali saya kok prihatin ya! Mengapa demikian? Menurut pandangan saya, beberapa hal yang menjadi larangan atau tabu atau berbenturan dengan norma-norma masyarakat di daerah-daerah lain kok cari amannya di Bali. Misalnya saja, ketika perjudian dilarang di mana-mana, para bandar berbondong-bondong ke Bali. Ketika minuman keras diharamkan dibeberapa daerah, banyak investor minuman keras datang ke Bali untuk mendirikan pabriknya. Ketika RUU-APP didengungkan Bali ikut menolaknya. Dan yang terakhir, ketika majalah playboy dihujat di mana-mana, dengan mudahnya mereka mendirikan kantor redaksinya di Bali. Please, Bali-ku bukan tong sampah tempat berkumpulnya miras, judi dan pornografi. Please, Bali-ku sangat berbudaya! jangan dikotori dengan hal-hal semacam itu hanya karena ingin dibilang Bali adalah desa international, Bali permisif, Bali terbuka, Bali hebat, Bali aman, dsb. Please deh kawan!!!

 
At 8:36 PM, Anonymous Anonymous said...

Saya sebagai orang Indonesia bingung dengan sikap pemerintah terhadap RUU ini. Dengan begitu banyak korupsi yang merajalela, koq masih sempet2nya meributkan tentang pornografi dan pornoaksi. Coba kalian yang setuju terhadap RUU ini pikir baik-baik apakah dampaknya apabila RUU ini berhasil disahkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Point 1: Begitu saya membaca RUU tersebut, hal yang terlintas di pikiran saya adalah, "Apakah RUU ini akan benar2 melindungi wanita?" Coba kalian pikir, akan timbul seberapa banyakah abuse of power di masa yang akan datang. Terutama dari FPI (Front Pembela Iblis= Kumpulan orang-orang najis, munafik, dan tidak tahu malu). Mereka bisa saja memperkosa wanita-wanita di tengah jalan dan menuduhnya melakukan tindakan pornoaksi. Akan berapa banyak pemerkosa bebas berkeliaran akibat RUU ini? Justru yang kami butuhkan adalah undang-undang yang melindungi kami dari organisasi Islam yang bersifat anarkhis seperti FPI itu ketimbang RUU APP.


Point 2: Apa perlu diterapkan RUU APP itu? Mungkin mengenai perlindungan anak dan pelarangan foto2 cabul di media massa, VCD porno, dll memang perlu, tetapi apakah perlu hal-hal seperti pembatasan larangan berpakaian wanita dan lain-lain? Coba pikir, selain orang gila, adakah wanita yang mau lari-lari di tengah jalan tanpa busana, atau wanita berciuman bibir, atau melakukan hubungan sex di tengah jalan? tentu saja tidak. Menurut saya RUU APP ini hanyalah kontroversi yang dibuat pemerintah untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kejadian2 hasil dari ketidakbecusan pemerintah.


Point 3: RUU APP ini sepertinya identik dengan merendahkan kaum martabat kaum wanita. Begitu saya membaca RUU tersebut, hal yang terlintas di pikiran saya adalah, "apakah wanita itu sebegitu rendahnya sehingga terus dipojokkan di RUU ini sebagai objek porno?" Bagaimana dengan orang-orang yg tidak bertanggung jawab? Bisa-bisa orang yang diperkosa yang malah dituntut hukum gara2 RUU ini.

Kesimpulan: Secara pribadi saya tolak segala macam bentu pornografi dan pornoaksi. Tapi saya tidak setuju kalau caranya begini. Apabila anak anda mencuri mangga, apakah anda akan menghukum anak anda? atau menyalahkan mangga itu, kenapa mangga itu begitu menggiurkan sehingga anak anda tertarik mencurinya? Coba renungkan lebih teliti lagi apa saja dampak2 yang bisa ditimbulkan RUU APP yang kontroversial ini.

As for FPI --> PERGI MATI AJA LU SETAN-SETAN NAJIS YANG TIDAK TAHU MALU!!!!

 
At 11:49 PM, Anonymous Anonymous said...

--->>>wanita yang mengatakan tidak setuju dengan RUU ini, apakah anda tidak pernah diajarkan nilai-nilai agama oleh orangtua anda??? semua yang anda punya memang anugerah dari tuhan tapi manakala tubuh anda itu anda pertontonkan dengan bangga dimuka umum sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi tanpa memperhatikan nilai-nilai moral, apakah anda masih pantas disebut sebagai wanita normal??? pikiran ngeres itu nggak melulu karena pikiranya yang ngeres, tapi karena memang ada rangsangan yang membuat pikiran itu jadi ngeres, contohnya ya tubuh-tubuh anda yang begitu murah terpampang diberbagai media! anda sebagai wanita mestinya sadar akan posisi dan peran anda sebagai wanita, karena anda hidup tidak hanya saat ini...<<<----

Sepertinya anda yang tidak pernah diajari nilai agama dan moral sama ortu anda. Karena orang beragama taat gak mungkin bisa mengeluarkan kata-kata kasar seperti itu. Orang yang bisanya mengkritik pendapat orang lain dengan mengedepankan emosi, sama saja dengan setan. jadi anda tak bedanya dengan Kami yang anda buruk ini.
Trus siapa juga yang bilang kalo wanita yang menolak RUU-APP itu semua adalah wanita yang suka mempertontonkan tubuhnya didepan umum. Saya menolak RUU-APP memang tidak secara mutlak dan bukan berarti Saya suka mempertontonkan tubuh didepan umum dan bukan berarti Saya tidak tau batasan mana yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam agama. Jika Saya kemukakan alasan kenapa Saya tolak RUU-APP juga percuma buat anda, karena saya yakin pasti anda tidak akan menggunakan otak anda dulu sebelum anda menilai suatu pendapat itu benar atau salah.
Saya pikir orang-orang yang berpikiran dangkal seperti Anda-lah yang justru harus sadar diri. Karena hanya bisa memandang masalah dari satu sisi, dan menganggap apa yang anda pikir itu benar mutlak sehingga anda bisa men-judge bahwa pendapat yang lain dari anda adalah orang yang gak tau nilai-nilai agama dll.
Mungkin anda perlu diingatkan bahwa saya bukan anda dan mereka-pun (yang pro maupun kontra terhadap RUU-APP) bukan pribadi anda. Jadi boleh beda pendapat, tapi HORMATILAH pendapat orang lain.

 
At 5:22 PM, Anonymous Anonymous said...

Apakah Indonesia telah kehilangan kedemokratisannya dan citra sebagi negara hukum telah pudar, sehingga terbit RUU APP. coz all of the RUU APP creator are mother fucker, and your mother will be ashamed to have a child like you, and your father is ashamed too, coz he fucked your mother and have you as their child. Pornography is a normal thing, hopefully all of the creator and all suporter of the RUU APP is DON'T HAVE BABIES FOREVER AND DIE. dari dulu cewek diexploitasi kenapa kok ga dari dulu kita menerapkan APP, trus nanti cewek yang diperkosa bisa dituntut karena RUU APP, bebaskan majalah playboy, trus bebaskan modelnya nanti gua ikutan buat penthouse indonesia dasar pembuat RUU APP JUUUUUAAAAAAAANNNNNCCCCCCCCOOOKKKK,ASSHOLE,

 
At 5:26 PM, Anonymous Anonymous said...

apakah orang papua juga melanggar RUU APP???? inget dia pake koteka. kalo disahkan tuntut aja ke pangadilan hak asasi manusia dia di DENHAAG, Belanda.

 
At 5:40 PM, Anonymous Anonymous said...

gua jadi pengin deh buat film porno dan gua sebarin, trus buat majalah porno, dan buat organisasi underground untuk menghancurkan setan setan bangsat yang buat APP, jujur aja gua suka main game porno, trus kalo liat film dari internet, nanti gua kumpulin teman teman yang tolak ruu app trus gua terror dari internet. Salam Lord cracker and hacking

 
At 4:12 AM, Anonymous Anonymous said...

gw setuju dg ruu tsb!

persetan dengan adam dan hawa yang dilahirkan secara bugil..
memangnya nenek moyang lw udh dagang baju waktu itu?!
persetan juga dengan saiko2 tolol yang ngomong :

"pengin deh buat film porno dan gua sebarin, trus buat majalah porno, dan buat organisasi underground untuk menghancurkan setan setan bangsat yang buat APP, jujur aja gua suka main game porno, trus kalo liat film dari internet, nanti gua kumpulin teman teman yang tolak ruu app trus gua terror dari internet. Salam Lord cracker and hacking"

persetan dengan omong kosong lw!!!
lw tuh cuma budak nafsu lw sendiri!

persetan semua situs2 porno dan tetek bengek lainnya..

dapet apa lw dari itu semua?

bwt onani doang??!!!

pikirin dosa2 lw..

gw g munafik..

gw jg nulis ini karena gw pernah berbuat dosa serupa..

tapi, gw msh inget akan azab apa yang bakal gw dapat..

persetan dengan penolakan busuk tsb

"wanita yang mengatakan tidak setuju dengan RUU ini, apakah anda tidak pernah diajarkan nilai-nilai agama oleh orangtua anda??? semua yang anda punya memang anugerah dari Tuhan tapi manakala tubuh anda itu anda pertontonkan dengan bangga dimuka umum sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi tanpa memperhatikan nilai-nilai moral, apakah anda masih pantas disebut sebagai wanita normal??? pikiran ngeres itu nggak melulu karena pikiranya yang ngeres, tapi karena memang ada rangsangan yang membuat pikiran itu jadi ngeres, contohnya ya tubuh-tubuh anda yang begitu murah terpampang diberbagai media! anda sebagai wanita mestinya sadar akan posisi dan peran anda sebagai wanita, karena anda hidup tidak hanya saat ini..."

pikirkan lagi hal tsb baik2!!

persetan jg dg FPI

gak perlu semena2 gitu..

pemerintah punya jalan sendiri buat ngurus negara nya..

kalian gak usah ikut campur dengan kegiatan anarkis kalian..

kalian gak suka cara pemerintah itu?

pindah saja ke arab!

kalo perlu bikin negara sendiri..

kebudayaan jg bukan masalah utk ditolaknya ruu ini

apa mslhnya?

apa jd terangsang setelah melihat orang bali atau orang irian dengan 'koteka'nya?!!!!

kebudayaan tsb tetap ada hanya saja tidak diurus dlm RUU ini

jgn sangkut pautkan kebudayaan dgn pornografi!!

apa sih gunanya pornografi?

pengetahuan tentang seks itu baru berguna!

penasaran ttg pornografi?

KUA siap utk mengawinkan anda dengan pasangan anda,,

gw nulis ini dg sangat tidak merendahkan bali..

gw bangga smw tentang bali..

jg semua suku2 dan propinsi2 lainnya

RUU ini jg tidak seharusnya menggangu sgl hal ttg budaya

MUI FPI, urus urusan kalian sendiri

Indonesia negara hukum

bukan negara agama

hanya saja berlandaskan agama..(dg catatan bukan hanya Islam)

yang bilang : "Percuma aja ada RUU APP, toh dia arab yg hukumnya lebih ketat dari RUU APP aja masih banyak terjadi perkosaan dan pelecehan seksual terhadap TKW"

memangnya TKW menggoda para pemerkosa dg berpakaian porno?

itu karena pikiran pelaku itu sendiri..

jadi, smw kembali ke diri masing2

kalo dia punya agama dan percaya adanya Tuhan, dia akan lebih menghargai moral dan martabat..

gw setuju dengan persepsi "monyet"
dari org yang nulis "Om Swastiatsu..."

(dengan catatan gw mengesampingkan masalah 'seni'(yang berarti 'pendidikan', bukan 'kebebasan berekspresi' dan seni2 ngaco lainnya!) dan juga mengesampingkan 'kebudayaan')

seandainya RUU ini menghargai kebudayaan, saya akan lebih setuju dan dengan yakin untuk bersuara :

HIDUP RUU ANTIPORNOGARFI &
PORNOAKSI !!!!!!!!!!!!!

 
At 10:21 PM, Anonymous Anonymous said...

Good design!
[url=http://llfnaqtb.com/drbi/dvnj.html]My homepage[/url] | [url=http://faroarvy.com/zutx/mgsf.html]Cool site[/url]

 
At 10:21 PM, Anonymous Anonymous said...

Great work!
http://llfnaqtb.com/drbi/dvnj.html | http://roaohocd.com/tbou/kuyu.html

 
At 9:33 PM, Anonymous Anonymous said...

sudah dibuang kemanakah nilai-nilai agama ya? sila 1 Pancasila...
saya yakin tak satupun agama menganjurkan buka-buka aurat ataupun melakukan sesuatu yang jauh dari nilai moral...
jangan termakan sama isu sex marketeer yang menggunakan alasan kebhinekaan ataupun hak asasi untuk menghalalkan pornografi bro... inget kebhinekaan menuntut peduli sesama, jangan sampai kita melakukan sesuatu yang memberi dampak buruk ke orang lain
kalo ada yang berpendapat itu tergantung orangnya berpresepsi porn / tidak, perhatikan analogi berikut:
setiap orang punya ketahanan berbeda untuk menangkal racun, jika A meminumkan racun pada B dan c, padahal B lebh kuat dari C sehingga B tetap hidup dan C mati, apa bisa dibilang kalau A tidak bersalah, tidak berbuat kriminal dengan membunuh C, itu salah C kan kenapa dia selemah itu??
tidak bisa seperti itu bro
jangan kehilangan moral kita sebagai manusia bro

 
At 2:49 AM, Anonymous Anonymous said...

alhamdulillah klo sampe RUU APP di sahkan...

 
At 5:17 PM, Anonymous Anonymous said...

Ya ... biarlah orang ribut-ribut, sok suci, lihat anggota dewan yang ketahuan mesum, yang belum ketahuan banyak, sudah jadi rahasia publik, anggota dewan yg pergi dinas keluar kota pasti minta dicariin cewek di hotel. nanti kalau yang ikut ngrancang RUU ketahuan terlibat melanggar RUU, ya dihukum KEBIRI AJA.

 
At 11:54 PM, Anonymous Anonymous said...

Bah. Anggota dewan kita isinya hipokrit semua. Liat aja nanti kalo RUU ini disahkan, pasti mereka sendiri yg menderita. Maunya aja sok alim, padahal mereka lebih parah daripada kita.

Betul???

 
At 12:07 AM, Anonymous Anonymous said...

Kepada saudara-saudaraku yg menolak pengesahan RUU APP !!
Anda semua harap baca kembali isi pokok dari RUU APP,karena pendapat kalian tentang RUU APP akan membatasi kebebasan berekspresi itu salah besarr, karena UU ini justru melindungi hak-hak kita sebgai warga negara. Mengingat begtu derasnya budaya barat yang masuk tanpa ada filter yang jelas. Nah, UU inilah yang nantinya akan menjadi filter agar budaya dan adat istiadat kita tetap lestari.
Dalam RUU tsb tdapat BAB yang mengecualikan substansi tertentu sehingga diperbolehkan selama tidak melanggar kode etik moralitas yang ada.
Saudaraku, jika kita menapaki kemerosotan moral bangsa ini, maka akan mengkerucut kepada satu titik, yakni tidak adanya UU yang mengarahkan kita untuk memilki moral yang baik. Semakin hari perkosaan,pecabulan, dan tindak kriminalitas yang berbau ponografi dan pornoaksi kian banyak mencuat. Ironisnya yang jadi pelakunya adalah anak-anak di bawah umur, dan korbannya pun tidak jarang anak di bawah umur.Kenapa??? Apa bangsa ini buta??tidak bisa melihat fenomena itu dan mencegah semua itu dengan tindakan preventiv, yang Insya Allah sudah tertuang jelas dalam RUU APP. Ayo saudaraku!!!kita bangkit dari keterpurukan moral dengan mendukung penuh pengesahan RUU APP!!!!!! jangan jadi pengecut yang hanya mencari alasan untuk membenarkan moral kita yang bobrok.....DUKUNG RUU APP !!!!

 
At 12:21 AM, Anonymous Anonymous said...

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.


Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi

 
At 11:45 AM, Anonymous Anonymous said...

woi..kalian anjing2 munafik...!!!

indonesia itu negara plural, dasarnya pancasila bukan berdasar atas agama.ini kalian mau mengganti fundamental negara secara perlahan??mau islamisasi negarakah??kalo gitu ngapain kalian gak perang aja skalian???kalian kan punya tuh tentara munafik perusak bertameng sorban yg keliatan suci dari luarnya aj...kalian mau mengganti budaya yang sudah ada di negara ini begitu saja??GAK BAKALAN BISA MAN!!!semua adat istiadat,budaya maupun pakaian adat suatu suku bangsa pasti punya nilai historis dan filosofis tertentu,n semuanya itu gak bisa di sama ratakan.apa pakaian para abdi dalem wanita kraton yogyakarta itu porno?ap gak skalian aj mereka disuruh pake jaket gombrang...MANA KEISTIMEWAAN D.I. YOGYAKARTA SEBAGAI SEBUAH KOTA BUDAYA YANG MASIH MEMEGANG TEGUH NILAI BUDAYANYA. apa orang berkoteka di papua itu porno?itu adat n daya tarik mereka gak bisa kita maksain mereka pake celana bung...BALIKIN DULU EMAS N TAMBANG RAKYAT PAPUA YANG KALIAN JUAL KE PIHAK ASING!!!! apa wanita pedalaman bali yang bertelanjang dada itu porno? BALI ITU GUDANGNYA BUDAYA YANG MASIH TERJAGA KEASLIANNYA BUNG..!!!KALO KALIAN MAU TAU BUDAYA INDONESIA YANG JUJUR N ASLI SEJAK DULU KAYA AP TENGOKLAH BALI...apa gadis yang nampak pusarnya itu porno?berarti masyarakat india di indonesia gak bisa pake pakaian adatnya dunk...apa lukisanjaka tarub n 7 bidadari yg mandi itu porno?kalo iya berati otak kalian yang ngeres..apa relief2 di candi2 itu porno?kalo iya hancurin aj skalian tuh candi..apa patung yesus yg telanjang itu juga porno??


pikir tuh pake otak yang rasional bung..jangan pake nafsu.orang yg ngomong porno berarti orang itu otaknya ngeres.kalo hal2 yg "mereka" anggap porno itu itu sudah jadi hal yg biasa alias adat gak bakalan orang berpikiran ngeres lagi.


atau kalian jangan2 mau membuat kota Babel yang baru dengan menara Babel yang baru sebagai porosnya??Tuhan aj gak mau semua bangsa itu hanya punya 1 budaya...Tuhan itu Maha Menghargai bung..katanya kita binneka tunggal ika tp mana buktinya???


aku dukung sodara2ku rakyat Bali..
aku dukung rakyat papua...
aku dukung rakyat dayak...
aku dukung rakyat jogja....
ak dukung para budayawan n seniman indonesia...

TOLAK UU APP !!!!
TOLAK DENGAN TEGAS N JELAS..!!

tau apa para elite n MUI tentang budaya indonesia?NOTHING..!!!
mau di museumin budaya kita??
ASU kalian!!!
museumin aj tuh jenggot berkibar kalian!!!
museumin aj itu laskar pembuat onar!!!
museumin aj itu teroris atas nama agama!!!!


negara ini sudah tidak menghargai sejarah bangsanya..
sudah tidak menghargai budaya bangsanya!!!!


UU yg dibuat cuma bisa memecahbelah persaudaraan kita sebagai bangsa indonesia...
keregaman SUKU, AGAMA, n RAS sekarang menjadi jelas dibeda2kan..
gak ada lagi persatuan!!!!


TOLAK UU APP...



-SAZA_seniman_jogjakarta-

 
At 1:36 AM, Blogger Muzdakir Muhlisin said...

Terlepas dari setuju atau tidak! saya rasa realita sosial di negeri ini semestinya bisa menjadi bahan pertimbangan! disatu sisi kita berbeda. beda suku, beda ras, beda adat-istiadat, dan beda lain2nya bahkan sampai ujung2nya beda agama yg sering dijadikan tolok ukur untuk menolak RUU ini. tapi disisi lain, saat ini pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi dan kasus kriminalitas lainnya bukanlah hal yang layak dipandang sebelah mata. negeri ini memang padanya tanya mengalami pergeseran nilai dan sayangnya nilai itu kurang baik. terlepas pula dari pandangan subyektif perorangan yang menyatakan hal itu porno atau tidak, nyatanya indonesia menjadi ladang pengaksesan situs2 porno yang dampaknya seperti yang saya sebut diatas. jadi intinya bukan "setuju atau tidak". Bagi saya RUU ini perlu disyahkan namun perlu adanya sebuah perubahan mendasar pula terkait kasus2 penyimpangan moral yang terjadi dinegeri kita tercinta ini...
salam damai indonesia

 
At 9:21 AM, Anonymous Anonymous said...

Menolak dengan tegas RUU ini. Jika sampai disahkan maka hukum syariah tinggal menunggu waktu. Sangat ironi melihat partai2 beraliran agama tertentu sgt gencar mendukung RUU ini pula gencar melobi pemerintah dan DPR untuk mewacanakan hukum syariah. Seblm membahas RUU APP ini sebaiknya DPR yg terhormat merancang UU AP(Anti Poligami)dan membasmi ormas2 anarkis (FPI). Dimanakah keadilan ?? RUU APP hanya akan memberangus kaum hawa dan bkn melindunginya. DPR yg terhormat selayaknya membahas tambahan anggaran kepolisian&keamanan supaya calon pemerkosa bisa ditembak mati dlm sekejap. Kaum rohaniawan masing2 selakunya mengajarkan nilai2 kebaikan dan bkn menanamkan kebencian terhadap perbedaan. Di dadaku bersemayam Pancasila yg mencengkram Bhinekka Tunggal Ika. Aku tdk rela Indonesia terpecah belah hanya krn satu golongan ingin memaksakan kehendaknya. Hilangkan niat membuat Indonesia menjadi Taliban baru. Perbedaan adalah indah jika semua orang bisa hidup berdampingan tanpa melihat suku,agama,ras,dan aliran. Berpikirlah untuk maju. Berpikir dgn otak bkn dgn otot. Aku percaya Indonesia bisa menjadi bangsa yg maju dan tdk lgi dipandang sebelah mata. Hal tsb hanya bisa tercapai bila ada rasa persatuan seluruh komponen bangsa. Persatuan tercipta bila saling menghargai perbedaan dan tdk memaksakan kehendaknya semata.
Indonesia Raya

 
At 6:53 AM, Blogger Viktor said...

RUU APP harus diganti dengan RUU Silakan Berpornografi dan Berpornoaksi.Yang cantik,muda dan seksi silakan telanjang.Ngapaian orang yang mau telanjang dilarang2, kan sedap tuh kayak dipantai Cannes sana ada kamp nudistnya.Sudahlah jgn sok,kita semua suka kok hal-hal yang berbau porno.

 
At 7:04 AM, Blogger Viktor said...

Hebat kali itu bah yang menentang RUU APP yang katanya tidak sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika dan katanya akan mematikan turisme di Bali.Jangan munafiklah! Yang nentang RUU APP pasti suka hal-hal yang porno.Aku juga suka porno.Kita semua lahir karena adegan porno yang dilakukan bapak n emak kita.Kalo bisa bikin aturan,setiap turis yang datang ke Indonesia suka hati mau apa saja, pake bikin boleh,telanjang boleh,mau orgy juga boleh.EGP! Kita semua harus menentang RUU APP,soalnya aku mau buat stasiun TV porno,ada acara sex live,orgy in the beach dll,pasti laris.Jadi plis deh kita tentang RUU APP.oke teman2!

 
At 12:03 AM, Anonymous Anonymous said...

Yg paling seneng dengan mereka yg menolak RUU APP adalah iblis dan syetan krn mereka akan byk temennya di neraka nanti.....

Syetan adalah musuh manusia...kecuali bagi mereka yg menjadikannya teman...

 
At 7:06 PM, Anonymous Anonymous said...

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

 
At 11:19 PM, Anonymous Anonymous said...

Diskusinya kok jadi ke mana-mana ya? Kok soal agama ya? UU kan dibuat untuk mengatur yang tidak baik supaya menjadi baik. RUU ini menurut saya normatif sekali, tidak banyak yang aneh. Secara umum, UU ini sangat dibutuhkan untuk menegakkan yang bengkok. sebagai orang media, saya juga risih dan kesal membaca dan melihat koran terbitan jakarta yang sudah mirip stensilan. berita tentang perkosaan, misalnya, tak perlu digambarkan bagaimana proses perkosaan itu kan?

RUU ini memang masih perlu disempurnakan (meskipun sudah diringkas dari versi sebelumnya). saya buat beberapa catatan saja (mohon diskusi dengan akal sehat dan nurani, jangan emosi terus)
Pertama, memang ada yang kurang pas, misalnya soal .. "Pasal 4, Yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."

Kedua, definisi yang abstrak (ini sangat rawan, seperti pasal karet): Kecabulan adalah hal-hal atau perbuatan yang mengandung sifat-sifat cabul, yakni sifat-sifat keji dan kotor, tidak senonoh atau melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan.
Erotika adalah hal-hal atau perbuatan yang sifatnya berkenaan dengan nafsu seksual atau kebirahian dan/atau dengan sensasi seks yang melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan."
Menurut saya, kalimat "yakni sifat-sifat keji dan kotor, tidak senonoh atau melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan" dan "berkenaan dengan nafsu seksual atau kebirahian dan/atau dengan sensasi seks yang melanggar kesopanan dan/atau kesusilaan" sangat tidak jelas. Ukurannya apa? Kesopanan menurut apa dan siapa? dll, dll

Ketiga, dampak UU ini akan sangat luas, terutama penegakan hukumnya. akan sangat mudah seseorang atau kelompok orang (sebut saja FPI dan semacamnya) bisa menuduh dan menuding orang atau kelompok telah melanggar UU ini. kalau polisi profesional, FPI dan semacamnya tentu tidak perlu bertindak. repotnya, ketika mereka bertindak sendiri, polisi juga diam saja. mereka tidak boleh mengambil alih tugas dan kewenangan polisi tapi kalau polisi menutup mata? ini PR kita semua.

saya sertakan juga konsep awal RUU ini. yang pasti, diskusi dengan akal sehat!

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN …..
TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta halhal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesanpesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.
4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.
6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.
7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barangbarang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barangbarang pornografi.
9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau Iesbian.
16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun
17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.
18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.
19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.
Pasal 3
Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa.
b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat

BAB II
LARANGAN
Bagian Pertama
Pornografi
Pasal 4
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual darf orang dewasa.
Pasal 5
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.
Pasal 6
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagianbagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .
Pasal 7
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.
Pasal 8
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pesta seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks.
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.
Pasal 12
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 13
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 14
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 16
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anakanak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 20
Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks.

Pasal 22
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 23
Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

Bagian Kedua
Pornoaksi
Pasal 25
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
Pasal 26
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.
Pasal 30
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.
(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.
Pasal 31
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anakanak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

BAB III
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Pengecualian
Pasal 34
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.
Pasal 35
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan
pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;
g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan
penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi
dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi
dan/atau pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap sikap dan prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 44
(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3 (tiga)tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.
Pasal 45
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung 'atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia , Tahun 1945 dan segala undang-undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya."
Pasal 46
Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 47
Keanggotaan BAPPN berhenti atau diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. melanggar sumpah/janji;
f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 48
(1) BAPPN dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPPN.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPPN.
Pasal 49
Pembiayaan untuk pelpksanaan tugas BAPPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 51
(1) Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa :
a. hak untuk mendapatkan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi;
b. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap pengedaran barang dan/atau penyediaan jasa pornografi dan/atau pornoaksi;
c. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
d. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh dan/atau melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk :
a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, berakhlaq mulia, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membantu kegiatan advokasi, rehabilitasi, dan edukasi dalam penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi.

BAB VI
PERAN PEMERINTAH
Pasal 52
Pemerintah berwenang melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi dan/atau pornoaksi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 53
Pemerintah wajib memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi:
Pasal 54
(1) Penyidik wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7) huruf a.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menindaklanjuti laporan terjadinya pornoaksi dikenakan sanksi administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 55
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
PEMUSNAHAN
Pasal 56
(1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPPN.
(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerjasama dengan BAPPN dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 57
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha;
(2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 59
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 62
Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 63
(1) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis sebagaimana 21 dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda .paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara pasta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 65
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan/atau hubungan seks 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 66
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik danlatau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 67
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 69
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sêbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 70
Setiap orang yang menyiarkan, memper.dengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 71
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalu media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pOing lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat r4us juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 74
Setiap orang yang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus limb puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 75
Setiap orang yang menyuruh atau memaksa anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling' sedikit Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 76
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni 27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang membeli barang pornografi danlatau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 78
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi danlatau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan danlatau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 79
(1) Setiap orang dewasa yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang dewasa yang dengan sengaja telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta 'rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 81
(1) Setiap orang yang berciuman bibir di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 (dua), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 82
(1) Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 83
(1) Setiap orang yang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 84
(1) Setiap orang yang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan anak –anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda 30 paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anakanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang menonton acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan betas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap orang yang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 87
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
(1) Setiap orang yang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertpnjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks dan/atau pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32, dipidäna dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana 32 denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 89
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 90
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pornografi atau pornoaksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan/atau pornoaksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 92
BAPPN dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

B A B XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
At 12:16 AM, Anonymous Anonymous said...

kl saya sih setuju...

sebenernya malah bingng sm yang nolak...
apa gitu yang di tolak???

dilindungin kok nolak???

di jagain kehormatannya kok nolak??

aneh...

toh juga ruu app nya nggak strict2 bgt...nggak ekstreme2 bgt yang di suruh pk cadar2 an ato apalah...malah fleksibel bener dah...

saya melihat juga nggak terlalu agamis bener kok uu nya...

intinya mah...setuju...!!

 
At 8:00 AM, Anonymous Anonymous said...

Kira2 kalau pria dan wanita berpakaian tertutup (mis:seperti kimono di Jepang), apakah ada yang dirugikan?ruginya apa?

budaya bisa berkembang dan seharusnya menjadikan manusia semakin beradab.Maaf, apakah kita memang menginginkan saudara-saudara kita seperti di Papua (tanpa maksud mendiskreditkan suku tertentu) tetap seperti itu terus?

 
At 7:57 AM, Anonymous Anonymous said...

RUU APP hanya akan mematikan dan tidak menghargai keragaman budaya di Indonesia..
Saya setuju, sekeras apapun UU yg melarang, tetap saja APP berdasarkan pada setiap pemikiran (jorok atau tidak)setiap manusia..
Saya oke-oke saja dengan RUU APP asalkan tetap membiarkan budaya saudara-saudara kita di Timur..
Hanya orang yang berpikiran picik lah yang mau mengubah dan menghadirkan budaya baru yang akan menghabiskan keragaman budaya negeri sendiri...
Terima Kasih...

 
At 8:01 AM, Anonymous Anonymous said...

TOLONG HARGAI KEBUDAYAAN!!!
JANGAN MENJADI PICIK PIKIRANMU HAI INDONESIA!!!
BIARLAH KEBUDAYAAN TIMUR (PAPUA) ITU TETAP ADA!!!
JANGAN SOMBONG!!!
Justru saya bingung dengan pikiran orang yang mengatakan "apakah kita memang menginginkan saudara-saudara kita seperti di Papua (tanpa maksud mendiskreditkan suku tertentu) tetap seperti itu terus?"
(maaf) tapi coba tolong anda pikirkan, bila kita menghadirkan budaya baru di sana, sama saja dengan melenyapkan satu ragam budaya yang ada di Indonesia. Suatu saat nanti apakah yang dapat anda banggakan pada anak cucu anda jika keragaman itu lenyap??? (tolong direnungkan)Terima kasih dan maaf...

 
At 8:32 PM, Anonymous Anonymous said...

yaaaa!!!gw tolak ruu app!!
ga masuk akal bnerr..scara yang pada bikin aja emang otak kotor!!bikin uu yang guntungin buat mereka..
misal nih y dilarang menyiarkan gambar porno ato ciuman bi2r.. taw knapa??
krn biar skandal2 mreka yang bikin uu ini ga kebongkar madia!!
katana ngara merdeka..bebas brekspresii...
yg ada malah main trblakang..
uda deeee..
pemerintah urusin aja harga2 yang g kruan, korupsi n mslh bngsa yg lbh ptg.masalah moral itu urusan pribadi ma yg diatas..^yaz^

 
At 9:24 PM, Anonymous Anonymous said...

maksa banget nih undang2. dasar mereka aja yang pikirannya kotor banget!
gampang terangsang kali tuh orang2 makanya mesti dibatasi segala. napsu orang kan laen2..

intinya tuh persepsi dan pengendalian diri!



anah2 ae!
kok ga dari dulu aja kalo mau di sah'in? coba kan banyak anggota DPR yang dituntut itu!

cape deh, ngurusin hal yg ga penting!
benahin tuh ekonomi indonesia spy rakyat makmur, biar alternatif pemecahan masalah ga lari ke hal2 yg berbau seks comercial!

 
At 2:41 AM, Anonymous Anonymous said...

cuman orang-orang goblok doang yang setuju ama uu ini, jelas2 otak laki2 indonesia aja yang porno2.... semuanya dislahain ke perempuan, jelas2 negara arab aja yang perempuannya berkerudung sering diperkosain.....

 
At 5:44 AM, Anonymous MoshingHero said...

inilah indonesia, dimana semua diatur oleh generasi tua yang memang sudah lumpuh otak murninya,tapi masih berpura-pura tegar dan tanpa apa-apa? lalu siapa yang akan disalahkan?? tidak ada yang perlu disalahkan,menyalahkan atau membenarkan. karena kita adalah kebenaran yang salah!

 

Post a Comment

<< Home