RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya
Siaran Pers
Yayasan LBH Indonesia
Nomor 019/SP/YLBHI/IX/ 2008
RUU Pornografi Harus Sinkron Dengan Undang-Undang Lainnya
Rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang pada Rabu, 23 September 2008, kemungkinan besar akan batal, menyusul keberatan sejumlah pihak atas materi yang tercantum dalam RUU tersebut. RUU Pornografi, yang sebelumnya sempat dinamakan RUU Antipornografi dan Antipornoaksi, keberadaannya memang selalu mengundang polemik di masyarakat. Diyakini bahwa keberadaan dan sejumlah materi yang tercantum dalam RUU Pornografi tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, terutama hak-hak dasar kaum perempuan.
Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pornografi yang telah dilakukan selama ini tidak sinkron dengan keberadaan dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia (Kertas Posisi terlampir). Hal itu terutama berkaitan dengan pendefinisian istilah pornografi yang kami nilai terlalu luas dan sulit diterapkan di masyarakat. Terutama sekali pada kalimat "nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat" yang faktanya bahwa nilai budaya masyarakat berlainan di setiap wilayah.
Pasal 1 ayat (1) RUU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai, "…materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."
Selain itu juga kami menilai bahwa keberadaan RUU Pornografi secara nyata-nyata telah mengabaikan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum menyangkut materi pornografi yang sebetulnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Materi pornografi anak sudah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; berkaitan dengan penyebaran materi melalui informasi dan dokumen elektronik sudah tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; materi-materi lain tentang kesusilaan, misalnya, telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Pasal 289 KUHP yang menyatakan: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Kami meminta supaya pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi atas keberadaan dan materi RUU Pornografi dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Lebih tepat jika sepanjang menyangkut perbuatan-perbuatan pidana, diatur dalam KUHP.
Jakarta, 23 September 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
0 Comments:
Post a Comment
<< Home