RUU PORNOGRAFI MENGHANCURKAN KONSEP NEGARA BANGSA
RUU PORNOGRAFI MENGHANCURKAN KONSEP NEGARA BANGSA
By : Fauzie*
Mengapa RUU Pornografi harus ditolak ?
Pertama, RUU Pornografi adalah sebuah isu legislasi yang paling controversial sepanjang sejarah pembahasan RUU di Parlemen. Sebagai produk kebijakan publik, RUU ini belum selesai di tingkat konsep. Belum ada "konsensus nilai" tentang apa itu pornografi. Kalaupun DPR hendak memaksakan diri untuk segera mengesahkan RUU ini, itu artinya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi sebagai konsep yang belum selesai. Tentunya, RUU yang dipaksakan akan menimbulkan persoalan yang lebih pelik lagi dari isu pornografi itu sendiri.
Kedua, RUU ini berpotensi menghancurkan konsep "negara bangsa" yang multi kultur yang telah dibangun selama kurang lebih 63 tahun sejak Indonesia merdeka. Negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Bahkan dalam UUD 1945 pasca amandemen telah diatur dengan jelas mengenai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Kecenderungan yang muncul saat ini adalah; bahwa RUU Pornografi telah mengabaikan asas kebangsaan, kenusantaraan, kebhinekaan, keadilan, kesetaraan gender, dan kepastian hukum sebagai bagian penting dari perlindungan HAM. Ketidakmampuan DPR secara cerdas memahami konstitusi, negara hukum dan demokrasi, membuat UU yang dibuatnya telah menabrak konstitusi sebagai kredo demokrasi.
Ketiga, tidak ada definisi final yang memuaskan semua pihak tentang konsep "pornografi", bahkan ada kecenderungan definisi pornografi dibentuk berdasarkan pada sumber kekuatan nilai tertentu yang bersifat partikularistik. Negara ini adalah negara bangsa yang multi kultur, jika RUU ini hendak dijadikan UU, maka UU ini tidak boleh hanya. merepresentasikan kekuatan nilai yang lahir dari kelompok tertentu, lebih jauh RUU ini harus mampu merepresentasikan wajah multikulturalisme sebagai realitas politik dan budaya Bangsa Indonesia
Keempat; Sebuah RUU yg berada pada posisi controversial, tidak bisa dipaksakan menjadi UU. Jika ini ini dilakukan, justru yang muncul adalah suasana social
disorder, bukan social order. Kelompok-kelompok kepentingan yang tidak diakomodir dalam RUU tsb pasti akan resistance melakukan perlawanan.
Kelima; melibatkan masyarakat sebagai polisi moral dalam RUU tersebut justru akan memicu konflik horizontal, chaos, equielibrium social yang terganggu. Karena pasti akan ada kelompok tertentu dengan mengatasnamakan moral dan agama akan melakukan gerakan sweeping terhadap obyek-obyek yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pornografi.
Fauzie ; aktif di LBH Apik Jakarta.
1 Comments:
1 Comment
Close this window Jump to comment form
Anonymous Anonymous said...
Hidup Bhineka Tunggal Ika..
Hidup PANCASILA...
Sebagai Orang Islam, saya dengan tegas ikut berpartisipasi menolak RUU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sekarang sudah disah kan oleh Dewan Legeslatif yang Idiot, alis Dungu, dan Sok ngatur-ngatur, yang gak bisa ngurusin problema sosial.
Sekaranga ini nyari rezeki untuk ngisi perut aja susah.... Rakyat menderita akibat resesi ekonomi. Para Anggota Dewan (tidak seluruhnya !) malah ngurusin RUU Pornografi & Pornoaksi yang seolah-olah menjadi penyebab penyakit sosial selama ini.
Dengan berkedok melindungi kaum perempuan, RUU Tersebut berhasil menarik simpatisan dari ormas Islam. Saya berharap Saudara-saudara ku sekalian, TOLAK RUU tersebut, Kalau perlu adakan uji materi ke Mahkamah Agung !
Saya di Kalimantan Selatan, dan jauh dari ibukota, seandainya saja MA berada di Banjarmasin, justru saya yang akan menggerakan massa untuk meninjau kembali RUU BODOH tersebut dan menolak secara eksplisit......
Tolak Juga ARABISASI, karena itu adalah budaya yang gak sesuai dengan Pancasila... Berbagi sedikit cerita, Orang arab itu hobinya Ngentot TKW,,,,,
Hahahahahahah
OK. Saudara-saudaraku TETAP TOLAK RUU TERSEBUT.....
HIDUP PANCASILA.......
TOLAK IDIOLOGI ISLAM
TOLAK RUU GOBLOK TERSEBUT.......
Post a Comment
<< Home