Thursday, September 18, 2008

Permohonan Dukungan Penolakan Pengesahan RUU tentang Pornografi

Jakarta, 8 September 2008
No. : 35/ JKP3/ IX/2008
Perihal : Surat Permohonan Dukungan Penolakan Pengesahan RUU tentang Pornografi di Prolegnas Periode 2005-2009

Kepada Yth.
LSM, Kelompok Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat
di
Indonesia

Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami memperkenalkan diri sebagai Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang dari tahun 2005 melakukan advokasi terhadap kebijakan baru yang terkait dengan kepentingan perempuan yang menjadi prioritas dalam Prolegnas periode 2005-2009. Beberapa kebijakan yang sudah atau sedang kami advokasi antara lain UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Kewarganegaraan, RUU Keimigrasian, RUU Kesehatan, R-KUHP, Amandemen UU Perkawinan, dan RUU Pornografi.

Terkait dengan salah satu kebijakan yang sedang dibahas di DPR RI saat ini yakni RUU tentang Pornografi, secara substansial dan prosedur pembahasan, kami menilainya masih banyak sekali kekurangannya. Oleh karena itu kami, JKP3 meminta dukungan dari semua organisasi yang Anda pimpin agar DPR RI melalui Sidang Paripurnanya menunda pengesahan RUU tentang Pornografi tersebut untuk periode Prolegnas 2005-2009.

Saat ini Pembahasan RUU tentang Pornografi telah masuk ke tahapan Timus (Tim Perumus), untuk kemudian akan diserahkan kembali naskahnya ke Panja (Panitia Kerja). Tahapan berikutnya akan diserahkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk mendapatkan persetujuan tanggal pengesahan di Sidang Paripurna. Berdasarkan jadwal persidangan yang kami dapatkan, target pengesahan RUU tentang Pornografi ini sekitar 17 September 2008.

Apa yang menjadi concern JKP3 terhadap masalah pornografi sebagai berikut:
1. Penutupan akses anak terhadap materi pornografi serta penggunaan dan pencitraan anak sebagai komoditas pornografi. (Data statistik: LBH APIK dan Indonesia ACT)
2. Mengawal agar RUU ini tidak mengkriminalkan perempuan yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang merupakan "korban" pornografi.
3. Menuntut RUU ini agar fokus pada regulasi dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha pornografi.
4. Memastikan pengaturan pornografi tidak mengatur di luar masalah pornografi yang hendak diselesaikan misalnya pengaturan mengenai pornoaksi atau gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain yang terkait dengan wilayah privat individu.
5. Memastikan RUU ini hanya mengatur pornografi di ruang publik dan tidak mengatur wilayah privat individu orang dewasi kecuali jika ada kekerasan di dalamnya.
6. Mengawal RUU Pornografi fokus untuk menjawab permasalahan aktual pornografi dan tidak menjadikannya sebagai ajang politisasi.
7. Mendukung pengaturan khusus mengenai pornografi yang menjawab secara tepat masalah pornografi dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Ketujuh hal diatas menjadi indikator untuk menilai apakah RUU Pornografi layak disebut sebagai RUU pornografi (fokus hanya pada pengaturan pornografi)? Apakah RUU telah mencerminkan perlindungan terhadap perempuan dan anak? Apakah mengatur ruang publik sehingga menutup akses anak terhadap pornografi? Apakah tetap menghormati ruang privat orang dewasa? Apakah memberi sanksi yang berat bagi pelaku industri pornografi dan tidak justru mengkriminalkan perempuan dan anak?

Di bawah ini beberapa hal penting yang menjadi kritisi dari kami berdasarkan draft RUU tentang Pornografi tertanggal 23 Juli 2008 .
1. Proses Pembahasan
Dalam proses pembahasan di Panja, dilakukan secara tertutup dan tidak ada informasi perkembangan pembahasan tersebut di media internal DPR ataupun media massa. Tiadanya sosialisasi kepada publik dan pihak-pihak yang terkait atas RUU Pornografi (yang notabene RUU yang berbeda dengan RUU APP) serta pembahasan di DPR yang tertutup, mengabaikan konteks situasi kepentingan masyarakat terhadap keberadaan RUU tentang Pornografi tersebut. Panja yang tertutup ini memperlihatkan tidak adanya political will anggota Panja untuk membuat rapat Panja ini menjadi terbuka bagi publik sebagaimana praktek-praktek pembahasan yang pernah ada (RUU Kewarganegaraan, RUU PTPPO dan RUU Pelayanan Publik), karena hal ini dimungkinkan dalam Tatib DPR.

2. Definisi
Dalam RUU tentang Pornografi (mengacu pada draft RUU III 23 Juli 2008), definisi Pornografi adalah "materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisanm suara, bunyi, gambar bergerak, animas, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Defenisi ini masih mengandung kelemahan yang mendasar dan terkesan menyesatkan (keluar dari wilayah pornografi).

Jika klausa "materi seksualitas" digunakan sebagai definisi pornografi, maka akan mereduksi makna seksualitas yang merupakan inti kehidupan jati diri manusia. Sehingga, bukan sesuatu yang seharusnya dikriminalkan. Selain itu kata "gerak tubuh" tidak termasuk dalam "grafis" atau tulisan, gambar, visual (Lihat KBBI), sehingga tidak termasuk kategori pornografi.
Klausa "membangkitkan hasrat seksual", masih tidak jelas sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (KBBI), tahun 2005, seksualitas meliputi ciri, sifat, atau peranan seks; dorongan seks; kehidupan seks.
Pada intinya, seksualitas adalah cara manusia mendefinisikannya sebagai makhluk seksual. Maknanya juga meliputi hasrat erotis, praktek-praktek dan identitas seksual, termasuk didalamnya perasaan-perasaan dan relasi seksual; cara bagaimana individu manusia dirumuskan atau ditentukan sebagai makhluk seksual oleh lainnya maupun cara individu mendefinisikan dirinya (misalnya bagaimana perempuan menampilkan dirinya sebagai seorang yang feminin atau feminitas, maskulinitas). Sehingga, materi seksualitas meliputi seluruh kehidupan manusia itu sendiri.

Kata "seksualitas" mengandung unsur erotika dan sensualitas yang merupakan sesuatu yang perlu dihargai dan tidak dapat disamakan dengan pornografi. Unsur utama dari pornografi adalah kecabulan (obscenity) dan ajakan untuk berbuat cabul. Pornografi pada dasarnya adalah tulisan atau gambaran tentang kemesuman dan kecabulan.
"Istilah pornografi menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani; dari kata porne yang artinya prostitusi, pelacur; dan graphien yang artinya menggambar, menulis, gambar, atau tulisan.
Menurut Webster's New Dictionary (1990), pornografi berasal dari bahasa Yunani porne, yang artinya pelacur, dan graphein, yang artinya gambar, atau tulisan. Secara harfiah pornografi kemudian diartikan sebagai tulisan tentang kemesuman (the writing of harlots), atau penggambaran tentang tindak pelacuran (depictions of acts of prostitutes)."
(dikutip dari Naskah Akademik RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007)

3. Pasal 7 yang telah disepakati Panja berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi". Rumusan ini sangat tidak adil bagi perempuan yang selama ini (dalam konstruksi budaya patriarkhi) tubuhnya kerap menjadi target eksploitasi dan komoditisasi dalam dunia prostitusi maupun pornografi (viktimisasi). Persetujuan korban (perempuan) seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran atau menjadi alasan untuk menyalahkan bahkan mengkriminalkan mereka. Ini tentunya bertentangan dengan strategi pemberdayaan perempuan yang telah digulirkan oleh pemerintah selama ini. Rumusan ini bahkan tidak menyelamatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi yang bahkan ‘consent’ (persetujuan) nya tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melindungi mereka. RUU sepantasnya meregulasi pelaku industri
pornografi atau pihak-pihak yang yang lebih powerful dan lebih mengambil keuntungan dari pemanfaatan tubuh perempuan.

4. Bila RUU tentang Pornografi saat ini disahkan (hasil pembahasan terakhir), bakal mengkriminalkan para prostitusi jalanan juga pelaku ‘pornoaksi’ yang seharusnya di luar wilayah kompetensi RUU tentang Pornografi ini, yakni melalui ketentuan ‘jasa pornografi’ dalam Pasal 4 ayat (2). Jasa Pornografi ini yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 sebagai: "segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang- perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi elektronik lainnya, serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya." Dalam DIM yang disepakati dan diputuskan Panja, ayat (2) point d. berbunyi: ‘menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual’. Rumusan point (d) ini akan mengenai prostitut jalanan yang notabene merupakan korban kemiskinan struktural. Upaya mengkriminalkan prostitut tidak saja muncul di RUU Pornografi ini, tetapi juga dalam RUU Revisi KUHP maupun Perda-Perda diskriminatif yang sudah banyak bermunculan di berbagai daerah seiring dengan kebijakan Otonomi Daerah. Ketentuan-ketentuan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan karena melegitimasi upaya viktimisasi terhadap korban.

5. Panja juga telah menyepakati Pasal 5 (DIM 74) yang mengintervensi wilayah privat orang dewasa tanpa mempertimbangkan kepentingan hak-hak seksual orang dewasa sepanjang pornografi tersebut bukanlah dalam kategori hardporn yang pada umumnya eksploitatif, berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan atau melibatkan anak sebagai model (jenis pornografi yang dilarang). Pasal 5 tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1), kecuali yang diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 4(1) tentang pornografi yang dilarang juga memasukkan yang sifatnya softporn seperti ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, kegiatan seksual biasa (non degrading/unhuman dan non violence/exploitative) yang seharusnya tidak dikriminalkan bagi orang dewasa untuk memiliki atau menggunakannya demi kepentingan seksualnya sendiri yang tidak merugikan orang lain. Yang perlu dikriminalkan dalam konteks ini adalah pihak-pihak yang mendistribusikannya di ruang publik (media cetak/elektronik dll) sehingga mudah diakses anak-anak, atau membiarkan terakses (misalnya di warnet2), menawarkan atau membuat kelalaian (orang dewasa) sehingga terakses anak-anak.

6. RUU Pornografi juga belum mengakomodir kejahatan terkait pornografi yang marak terjadi dalam sepuluh tahun terakhir dan juga mengaburkan siapa pelaku dan korban. Padahal sejak awal masyarakat sipil (JKP3) sudah mengusulkan agar di pertimbangkan modus-modus kejahatan pornografi yang sangat merugikan perempuan. Bukan justru fokusnya pada mengkriminalkan model yang umumnya perempuan sebagai obyek pornografi. Pada dasarnya kejahatan dalam pornografi yang ditemukan sering dilakukan pelaku terutama industri pornografi dengan modus:
a. Penipuan atau penyesatan dalam pembuatan pornografi: korban diiming-imingi sejumlah uang; dijanjikan sesuatu; dibujuk atau didesak untuk membuka pakaiannya; dijanjikan untuk tidak disebarluaskan;
b. penyalahgunaan tujuan pengambilan gambar: yang sedianya bukan ditujukan untuk pornografi (seperti casting/pembuatan iklan), tetapi pada akhirnya dijadikan/dibuat dan atau disebarluaskan sebagai produk pornografi, tanpa persetujuan perempuan (objek); termasuk juga penggunaan tehnik, pencahayaan dan sudut pengambilan gambar yang mengekspose bagian tubuh tertentu (payudara, selangkangan, atau paha) di luar kehendak/kontrol dari perempuan;
c. pengambilan gambar atas aktifitas seksual dan atau tubuh seseorang tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut, kemudian disebarluaskan oleh si pembuat gambar;
d. penyebarluasan tanpa sepengetahuan dan seizin orang yang bersangkutan, atas gambar-gambar dirinya dan atau miliknya yang sebenarnya merupakan hak privasi dari orang tersebut (pengambilan gambar dilakukan oleh dirinya untuk konsumsi dirinya sendiri, penyebarluasannya tanpa sepengetahuan dan seizin subyek gambar adalah pelanggaran hak privasinya);
e. memanfaatkan ketidakberdayaan perempuan karena kemiskinan struktural, sehingga perempuan mudah dijebak untuk menjadi objek pornografi;
f. memanipulasi ‘kesadaran’ perempuan yang berada dalam konstruksi budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek, serta dalam situasi kapitalisme global, di mana materi menjadi ukuran utama.

7. Pertunjukan seni, budaya, adat istiadat dan tradisi sama dengan Pornografi?
Dalam RUU tentang Pornografi ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual diperbolehkan untuk
pembuatan, penyebarluasan dan penggunaannya. Namun dalam pasal 14 ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual tersebut dimasukkan dalam materi seksualitas dimana istilah materi seksualitas ini juga dijadikan definisi pornografi. Sehingga dengan kata lain RUU tentang Pornografi ini menggolongkan pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual ke dalam materi ponografi.

Berdasarkan ketujuh hal kritis di atas, maka kami JKP3 menilai bahwa RUU tentang Pornografi ini masih belum mengakomodir prinsip-prinsip utama pengaturan pornografi (tujuh indikator JKP3) tersebut di atas, dan tidak menjadikan keberagaman budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sebagai suatu pertimbangan penting dalam menyusun RUU ini.
Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari semua organisasi untuk mengirimkan surat penolakan pengesahan RUU tentang Pornografi kepada Ketua Panja, Ketua Pansus dan Ketua DPR RI
...

Salam,
Ratna Batara Munti
Koordinator JKP3

2 Comments:

At 2:19 PM, Anonymous Anonymous said...

1 Comment
Close this window Jump to comment form

Anonymous Anonymous said...

Hidup Bhineka Tunggal Ika..
Hidup PANCASILA...

Sebagai Orang Islam, saya dengan tegas ikut berpartisipasi menolak RUU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sekarang sudah disah kan oleh Dewan Legeslatif yang Idiot, alis Dungu, dan Sok ngatur-ngatur, yang gak bisa ngurusin problema sosial.
Sekaranga ini nyari rezeki untuk ngisi perut aja susah.... Rakyat menderita akibat resesi ekonomi. Para Anggota Dewan (tidak seluruhnya !) malah ngurusin RUU Pornografi & Pornoaksi yang seolah-olah menjadi penyebab penyakit sosial selama ini.
Dengan berkedok melindungi kaum perempuan, RUU Tersebut berhasil menarik simpatisan dari ormas Islam. Saya berharap Saudara-saudara ku sekalian, TOLAK RUU tersebut, Kalau perlu adakan uji materi ke Mahkamah Agung !
Saya di Kalimantan Selatan, dan jauh dari ibukota, seandainya saja MA berada di Banjarmasin, justru saya yang akan menggerakan massa untuk meninjau kembali RUU BODOH tersebut dan menolak secara eksplisit......
Tolak Juga ARABISASI, karena itu adalah budaya yang gak sesuai dengan Pancasila... Berbagi sedikit cerita, Orang arab itu hobinya Ngentot TKW,,,,,
Hahahahahahah
OK. Saudara-saudaraku TETAP TOLAK RUU TERSEBUT.....

HIDUP PANCASILA.......
TOLAK IDIOLOGI ISLAM
TOLAK RUU GOBLOK TERSEBUT.......

 
At 5:11 PM, Blogger albumku said...

Komen yang ngawur.....
Apa kaitannya menolak UU Pornografi dan menolak Idiologi Islam ?

Sudah pasti, anda bukan orang Islam dan provokator yang ingin memecahbelah umat Islam.
Cara2 imperialisme yang timbul lagi.....

 

Post a Comment

<< Home