Friday, September 19, 2008

RUU Pornografi: Tubuh Hanya Dilihat Sebagai Objek Seksual

RUU Pornografi: Tubuh Hanya Dilihat Sebagai Objek Seksual.
Sugi Lanus, Komponen Rakyat Bali

Bagi orang Bali, tubuh bukanlah sekedar obyek seksualitas, tapi obyek ekstetik. Tubuh adalah wahana kita mengungkapkan jiwa dan ekspresi estetik kita.

Pendekatan RUU Pornografi ini lebih memandang tubuh sebagai isu moral dan tidak sensitif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia yang multikultur dalam memandang tubuh dan ketelanjangan. Definisi RUU ini sangat bias dan dangkal dalam melihat tubuh dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Lihat Papua, lihat seniman Bali, lihat candi-candi purba. Tidak semua rumpun bangsa ini, tidak semua ranah budaya di bumi Nusantara ini menabukan ketelanjangan. Mereka punya perspektif ecocentris, bahwa bagi mereka ketelanjangan adalah kedekatan mereka dengan alam. Kelamin, imaji persetubuhan, dalam konsepsi Bali tidak melulu ditabukan, ketelanjangan dan persetubuhan bisa jadi renungan estetik dan religius. Seperti juga Suku Asmat, orang Bali punya renungan mendalam dan filosofis melihat tubuh. Lihat sebuah tarian sakral di Trunyan, tarian tersebut bercerita tentang persetubuhan semeseta, simbolik dan sublim, lambang kesuburan. Lingga dan yoni adalah manisfestasi keilahian yang mewujud dalam alam semesta.

Kalau kita cermati dengan teliti, RUU ini memangkas cara berpikir yang holistik. Tubuh dipandang hasrat seksualitas. Ini diskriminatif, dan tidak punya sensitifitas kebhinekaan dalam memandang tubuh. Persoalaan materi seksualitas dan pornografi dalam RUU Ponografi ini dilihat secara monolitik, memandang tubuh sebagai persoalaan moral.

Saksikan saja Borobudur, ada bagian yang ditutupi yaitu bagian Kamadatu: Untuk mencapai pencerahan bathiniah seseorang harus mampu memahami dan melampaui tahapan tubuh dan persoalan gairah yang melingkupi pikiran kita. Kalau ingin memasuki kesadaran bathin yang tidak tersentuh gairah seksuil, orang harus merenungi dan melampaui seksualitas itu sendiri.
Perlu dicatat bahwa kelompok yang menolak RUU Pornografi tersebut bukan berarti kami mendukung pornografi. Kami menolak tegas pornografi dan pelanggaran kesusilaan dengan pengaturannya berdasarkan penegakan pasal-pasal kesusilaan sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang ada.

RUU Ponografi ini harus ditolak karena justru "meniadakan" peraturan lainnya yang telah ada. Salah satu argumen yang dikemukakan oleh penggagas RUU Pornografi ini adalah: bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

Bila kita menilik perundang-undangan yang ada, justeru sangat tegas dan jelas. Beberapa perundangan tersebut yang telah mengatur persoalan pornografi harus segera ditegakkan oleh penegak hukum di negera ini. Jadi jawabannya bukan UU baru, tapi penegakan hukum.
Dapat dijabarkan undang-undang yang telah tersedia sebagai berikut: KUHP Pasal 282 dan 283, UU No 32 Th 2002 Tentang Penyiaran, UU No 1 Th 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 182, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 1994, UU No 40 Th 1999 tentang Pers, UU No 8 Th 1992 tentang Perfilman.

Melihat sudah banyaknya aturan yang telah dibuat, maka penyusunan RUUP ini sama sekali tidak penting. Dan seharusnya sudah dapat disadari oleh pihak-pihak yang berkeras ingin memberlakukan aturan terhadap pornografi.

Pornografi yang marak bukan cermin ketiadaan UU, tapi cermin bahwa di negara ini lemah dalam hal implementasi kebijakan. Banyak sekali aturan dibuat tetapi apakah dapat menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan pada hak dasar (asasi) manusia yang sifatnya sangat universal, dan jelas diakui oleh negara ini dengan meratifikasi Deklarasi HAM yang termuat dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999; ini adalah pertanyaan yang juga relevan diajukan saat ini.

Bagian-bagian dari RUU Pornografi ini justru menempatkan perempuan pelaku kriminal. RUU ini tidak sensitive gender atau gender mainstreaming.

Hal lain yang patut menjadi perhatian penting
Pembahasan RUU ini sangat tidak mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Tatacara Pembuatan Undang-Undang. Dari beberapa sumber didapatkan adanya pelanggaran terhadap Tata Tertib pembuatan Undang-Undang, misalnya banyak voting yang dipaksakan dalam situasi yang tidak kuorum. Salah satu anggota Panja dari Fraksi PDIP (pernyataan diambil dari hasil audiensi dengan fraksi PDIP pada tanggal 30 Juni 2008 di Gd DPRRI Lt 5, Ruang 525, Pk 10.00 WIB) menyatakan ada tandatangan anggota Panja yang dipalsukan untuk memenuhi voting yang setuju pembahasan RUU ini diteruskan. Dan anggota Panja yang tidak hadir dalam rapat dinyatakan sebagai suara yang setuju.

Dan dalam UU No 10 tahun 2004 juga menyatakan bahwa prinsip pembuatan Undang-Undang harus memuat unsur kenusantaraan, dimana ini bisa diarahkan kepada propinsi-propinsi yang langsung menyatakan keberatan akan keberadaan UU ini, misalnya saja Bali, Papua, dan Suku-suku di Indonesia Timur. Jelas sekali UU ini sudah mengabaikan unsur-unsur keberagaman yang secara konten ditolak dalam beberapa pasal-pasal yang ada di RUU Pornografi.

Jika RUU ini disahkan jelas sekali, bahwa perda-perda diskriminatif dan bernuansa keagamaan tertentu akan lebih mendapatkan penguatan dan payung hukum nasional; RUU ini berpotensi untuk digunakan sebagai cantolan yang jitu untuk menguatkan bahwa Perda-Perda tersebut agar bisa tetap bertahan. Catatan terakhir, ada 973 Perda bermasalah yang dicabut Depdagri karena ketidakjelasan dan kontraversi, serta ketidakjelasan perundangan nasional yang bisa memayunginya.

Catatan: Tiga paragraf terakhir diadaptasi dari Kertas Posisi Penolakan RUU Pornografi yang disiapkan oleh ANBTI dan beberapa komponen masyarakat yang menolak RUU Pornografi.

2 Comments:

At 11:08 PM, Anonymous Anonymous said...

(Dikutip dari: Harian RADAR Banjarmasin, Jum’at, 26 Oktober 2007)

Strategi Paradigma Baru Kongres Cerpen Indonesia V
(Studi Kasus: Polemik Ukuran Nilai Sastra)
Oleh Qinimain Zain

FEELING IS BELIEVING. ILMU diukur dari kekuatannya merumuskan hukum-hukum yang berlaku umum dan hubungannya atas kenyataan, seni dinilai dari pergulatannya dengan hal-hal yang partikular dan penciptaannya atas sesuatu yang belum ada dalam kenyataan (Nirwan Ahmad Arsuka).

JUM’AT, Sabtu dan Minggu, 26-28 Oktober 2007 ini, berlangsung Kongres Cerpen Indonesia V di Taman Budaya, Banjarmasin, yang rencana dibuka orasi budaya oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, HM Rosehan Noor Bachri, yang dihadiri ratusan sastrawan, budayawan dan intelektual seluruh Indonesia. Dan, panitia sudah memastikan akan tampil pembicara hebat seperti Lan Fang, Korie Layun Rampan, Jamal T. Suryanata, Agus Noor, Saut Situmorang, Nirwan Ahmad Arsuka, Ahmadun Yosi Herfanda, Katrin Bandel, dan Triyanto Triwikromo. Dari forum ini diharapkan banyak masukan kemajuan. Sedang, tulisan ini hanyalah oleh-oleh kecil dari saya (Kalsel) akan masalah polemik panjang Taufiq Ismail-Hudan Hidayat yang masih jadi ganjalan.

Polemik adalah fenomena biasa. Namun, untuk memecahkan dan menjelaskannya polemik sastra (baca: seni) menonjolkan seks sekalipun, harus berdasar sistem ilmu pengetahuan. Jika tidak, hasilnya berbantahan dan sakit hati berkepanjangan. Artinya, bagaimana pun harus dengan kritik akademis, yang diharapkan mampu memberi jalan ke arah penyehatan kembali kehidupan kesusastraan.

Lalu, apa kesulitan sesungguhnya memecahkan hal seperti ini?

Kembali berulang-ulang memberitahukan (dan tidak akan bosan-bosan - sudah ratusan pemecahan), akar masalahnya adalah sebelum tahun 2000, (ilmu) pengetahuan sosial belum dapat disebut sebuah ilmu pengetahuan, karena tidak memenuhi Total Qinimain Zain (TQZ) Scientific System of Science yaitu memiliki kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum (kecuali Teori Hirarki Kebutuhan Abraham H Maslow, proposisi silogisme Aristoteles, dan skala Rensis A. Likert tanpa satuan, belum cukup monumental). Adalah tidak mungkin menjelaskan sebuah fenomena apa pun tanpa kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum, mendukung sistemnya. (Definisi klasik ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur. Paradigma baru, TQZ ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara teratur membentuk kaitan terpadu dari kode, satuan ukuran, struktur, teori dan hukum yang rasional untuk tujuan tertentu).

YANG baik tidak dapat terletak dalam pertanyaan sendiri, melainkan harus dalam jawaban (Robert Spaemann).

Mengenai polemik. Inti pertentangan adalah beda pandangan akan nilai kebenaran sesuatu. Menurut Eric Johnson, setiap orang selalu mempunyai reference point atau titik referensi, yaitu apa yang sudah dialami, diketahui atau diyakininya. Artinya, bila titik referensi seseorang atau kelompok masyarakat dengan orang atau kelompok yang lain tentang sesuatu berbeda, apalagi dimuati kepentingan, polemik mungkin terjadi. Namun sesungguhnya, seorang pribadi dan sebuah kelompok masyarakat yang bahagia, bukan disebabkan tidak adanya pertentangan, tetapi karena tidak adanya keadilan kebenaran. Jadi yang penting dalam pertentangan, mengetahui keadilan pandangan kebenaran pribadi seseorang dihadapkan dengan pandangan orang lain yang berseberangan akan sesuatu hal itu. Artinya, untuk menengahi sebuah pertentangan dan menentukan nilai kebenarannya agar obyektif, harus berdasar kerangka referensi pengetahuan pengalaman yang teratur, yang tak lain sebuah sistem ilmu pengetahuan.

SETIAP kebijaksanaan harus bersedia dipertanyakan dan dikritik oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan lain. Keberlakuan universal harus dapat membuktikan diri dalam konfrontasi dengan mereka yang berpikir lain (Benezet Bujo).

Dalam paradigma TOTAL QINIMAIN ZAIN: The Strategic-Tactic-Technique Millennium III Conceptual Framework for Sustainable Superiority (2000), TQZ Philosophy of Reference Frame, terdapat jumlah lima fungsi, berurutan, berkaitan, dan satu kesatuan, kebenaran sesuatu dinilai berdasar titik referensi (1) How you see yourself (logics), (2) How you see others (dialectics), (3) How others see you (ethics), (4) How others see themselves (esthetics), sampai ke level (5) How to see of all (metaphysics), yang harus ditanyakan sebelum keputusan menjatuhkan nilai kebenaran sesuatu dalam pertentangan.

Di sini terdapat hubungan dan pergeseran referensi nilai kuantitatif dengan kualitatif. Dari level logics (benar) yang kuantitatif, ke dialectics (tepat), kemudian ethics (baik), lalu esthetics (bagus), sampai ke level metaphysics (abadi) yang semakin kualitatif. Atau, penekanan referensi sesuatu bergeser dari nilai kebenaran kelompok besar menjadi lebih secara satuan individu, dari hal bersifat konkrit (logika) menjadi abstrak (metafisik). Nampak jelas pula, sesuatu yang dianggap benar oleh seseorang atau sekelompok orang, bisa dianggap tidak benar oleh yang lain karena mempunyai titik referensi yang berbeda. Atau malah, sesuatu yang dianggap benar oleh seseorang atau sekelompok orang, tetapi tidak tepat bagi yang lain, tepat tetapi tidak baik, baik tetapi tidak bagus, dan mungkin saja bagus tetapi dianggap tidak abadi sebagai kebenaran suatu keyakinan tertentu. Dan, jika sampai pada keyakinan nilai kebenaran abadi, ini sudah sangat subyektif pribadi. (Sudut pandang level How you see yourself dan How you see others, How others see you dan How others see themselves, adalah subyektif karena dalam sudut pandang reference object dan reference direction, sedang How to see of all, adalah lebih obyektif, level adil).

Ada paradoks di sini. Semakin menilai kebenaran sesuatu mengutamakan kepentingan umum (kuantitatif) akan meniadakan kepentingan pribadi (kualitatif). Sebaliknya, semakin mengutamakan kepentingan pribadi (kualitatif) akan meniadakan kepentingan umum (kuantitatif). Ini yang harus disadari dalam menghadapi dan dijelaskan menengahi suatu polemik atau pertentangan apa pun, di mana pun dan kapan pun. Dan, sastrawan (baca: seniman) sadar, harga sesuatu karya terletak kemampuannya menciptakan momentum nilai di antara tarik ulur paradoks ini. Antara konvensi dan revolusi, antara pengaruh nilai lama dan mempengaruhi nilai baru.

SENI kemajuan adalah mempertahankan ketertiban di tengah-tengah perubahan, dan perubahan di tengah-tengah ketertiban (Alfred North Whitehead).

Kembali ke polemik ukuran nilai sastra menonjolkan seks. Dalam ilmu pengetahuan sosial paradigma baru TQZ, saya tetapkan satuan besaran pokok Z(ain) atau Sempurna, Q(uality) atau Kualitas, dan D(ay) atau Hari kerja (sistem ZQD), padanan m(eter), k(ilo)g(ram), dan s(econd/detik) ilmu pengetahuan eksakta, sistem mks). Artinya, kebenaran sesuatu bukan hanya dinilai skala kualitasnya (1-5Q dari sangat buruk, buruk, cukup, baik, dan sangat baik), tetapi juga sempurnanya (1-5Z, sangat tidak sempurna, tidak sempurna, cukup sempurna, mendekati sempurna, dan sempurna dari lima unsur fungsi TQZ, yang untuk TQZ Philosophy yaitu logics, dialectics, ethics, esthetics, dan metaphysics secara berurut). Artinya, kekurangan atau keburukan salah satu fungsi membuat suatu karya nilainya tidak sempurna.

Contoh, definisi paradigma lama, kesusastraan adalah tulisan yang indah. Paradigma baru, nilai keindahan tidak lengkap kalau tidak dikaitkan dengan unsur kebenaran, ketepatan, kebaikan, dan keabadian. Kini, definisi TQZ kesusastraan adalah seni tulisan yang benar, tepat, baik, bagus (indah), dan abadi secara sempurna. Artinya, bila ada pertentangan nilai akan karya sastra (juga yang lain), menunjukkan karya itu memiliki salah satu atau lebih unsur filsafatnya buruk, sebagai sebuah karya yang sempurna. (Memang, sah saja penulis mengejar keunikan atau kebaruan pribadi, mengeksploitasi unsur seks dalam karyanya. Mungkin saja berkualitas segi logika cerita, dialektika nilai, keindahan teknis penulisan dan karya monumental (abadi) suatu genre sehingga juara dalam satu perlombaan. Tetapi dalam paradigma TQZ, tidak sempurna karena abai unsur etika).

Sekarang jelas, yang dikejar penulis mana pun, bukan sekadar ukuran nilai kualitas beberapa unsur, tetapi karya dengan kualitas nilai kebenaran (lima unsur yang) sempurna. Inilah titik kerangka referensi bersama menilai karya sastra (dan juga apa pun) dalam sistem ilmu pengetahuan paradigma baru.

SEKOLAH dan kuliah, seminar dan training, buku dan makalah, ulasan dan kritikan, tanpa menyertakan alat metode (sistem ilmu pengetahuan) pelaksanaannya hanyalah dorongan mental yang membosankan, yang tidak efektif, efesien dan produktif (Qinimain Zain).

BAGAIMANA strategi Anda?

*) Qinimain Zain – Scientist & Strategist, tinggal di Banjarbaru – Kalsel, e-mail: tqz_strategist@yahoo.co.id (www.scientist-strategist.blogspot.com)

 
At 2:25 PM, Anonymous Anonymous said...

Hidup Bhineka Tunggal Ika..
Hidup PANCASILA...

Sebagai Orang Islam, saya dengan tegas ikut berpartisipasi menolak RUU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sekarang sudah disah kan oleh Dewan Legeslatif yang Idiot, alis Dungu, dan Sok ngatur-ngatur, yang gak bisa ngurusin problema sosial.
Sekaranga ini nyari rezeki untuk ngisi perut aja susah.... Rakyat menderita akibat resesi ekonomi. Para Anggota Dewan (tidak seluruhnya !) malah ngurusin RUU Pornografi & Pornoaksi yang seolah-olah menjadi penyebab penyakit sosial selama ini.
Dengan berkedok melindungi kaum perempuan, RUU Tersebut berhasil menarik simpatisan dari ormas Islam. Saya berharap Saudara-saudara ku sekalian, TOLAK RUU tersebut, Kalau perlu adakan uji materi ke Mahkamah Agung !
Saya di Kalimantan Selatan, dan jauh dari ibukota, seandainya saja MA berada di Banjarmasin, justru saya yang akan menggerakan massa untuk meninjau kembali RUU BODOH tersebut dan menolak secara eksplisit......
Tolak Juga ARABISASI, karena itu adalah budaya yang gak sesuai dengan Pancasila... Berbagi sedikit cerita, Orang arab itu hobinya Ngentot TKW,,,,,
Hahahahahahah
OK. Saudara-saudaraku TETAP TOLAK RUU TERSEBUT.....

HIDUP PANCASILA.......
TOLAK IDIOLOGI ISLAM
TOLAK RUU GOBLOK TERSEBUT.......

 

Post a Comment

<< Home