Tuesday, September 16, 2008

RANGKUMAN DEBAT KONTROFERSI RUU PORNOGRAFI

RANGKUMAN DEBAT KONTROFERSI RUU PORNOGRAFI
TV One, 11 September 2008
Pkl. 19.30

Kontrofersi RUU Pornografi di tuangkan dalam bentuk debat oleh TV one. Mekanisme debat tersebut adalah ada 2 kelompok yang pro dan kontra terhadap pengesahan RUU Pornografi. Yang dipandu oleh Indiarto Priyadi untuk kelompok yang pro, dan Alfito Dinova untuk kelompok yang kontra.

1. Sesi I
Untuk Kelompok kontra terhadap RUU Pornografi diwakili oleh Ibu Eva Anggota Pansus RUUP dari fraksi PDIP DPR RI sebagai pembicara.
Untuk kelompok yang pro terhadap RUU Pornografi adalah Ali Mochtar anggota Pansus RUU-P DPR RI sebagai pembicara.

Termin I
Eva:
Draft RUU-P sudah selesai, dan sekarang baru mencapai taraf sosialisasi Publik. Dalam Pembahasan RUUP di dalam Pansus sendiri terpecah menjadi dua kubu yaitu, 1. Kubu yang pro terhadap RUU P dan 2. Kubu yang kontra terhadap RUUP. Menurut kami pihak yang kontra terhadap RUUP perlu mengkaji substansi RUUP terlebih dahulu, karena masih sangat banyak Pasal-Pasal yang sifatnya kontrofersial.

Alvito:
Rancangan Undang-undang ini berasal dari DPR bukan? Apakah DPR tidak punya target dalam pengesahan RUU ini?

Eva:
Ini tidak menyangkut masalah target, sekarang apa artinya RUU cepat-cepat disahkan, apabila masih banyak terbanyak kontrofersial didalamnya.

Ali Mochtar:
Indonesia adalah Negara yang paling bermoral, maka pornografi sangat menjadi urusan Indonesia. Di Indonesia ada 3 hukum yang dijadikan dasar
pembentukan Undang-Undang Yaitu Hukum adapt, Hukum Barat dan hokum Islam. RUU Pornografi sangat Indonesia sekali karena bertujuan untuk menyelamatkan moral bangsa ini. Klo di Negara barat orang hanya memakai BH berjalan-jalan tidak masalah, berbeda jika di Indonesia hanya orang gila saja yang berani berpakain seperti itu. (Allahu Akbar.…Back sound pendukung…)

Termin II
Indi:
Ada dualisme di dalam pansus, apa yang menjadi akar masalah?

Ali Mochtar:
Memang ada dualisme didalam pansus, debat malam ini lah salah satu indikasinya. Harusnya pihak yang kontra memikirkan ulang bagaimana nasib anak cucu kita bila kejahatan pornografi dihalalkan? Apa jadinya moral bangsa ini?

Eva:
Saya ini adalah victim dalam proses pembahasan RUU ini. Karena apa? Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan mekanisme voting karena tidak tahan dengan pendiskusian materi yang sangat panjang, penentuan prosedur rapat saja dengan menggunakan voting ini tidak sesuai dengan asas ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.

Setelah saya lihat dalam kamus bahasa amerika yang dimaksud dengan pornografi adalah bukan ketelanjangan tetapi kejahatan seksual seperti pencabulan, pemerkosaan dan sebagainya.

Alifito Dinova:
Ibu termasuk pihak yang pro terhadap RUU P atau yang kontra?

Eva:
Saya adalah pihak yang kontra terhadap pengesahan RUU Pornografi. Ada kecenderungan dari pansus yang mendefinisikan sendiri pornografi. Saya melihat ada kepentingan dibalik rencana pengesahan RUU-p, yaitu RUU-P akan dijadikan Payung hokum Perda-Perda Syariah.

Ali Mochtar:
Tidak ada hubungannya RUU-P dengan perda syariah, Perda syariah ada karena adanya otonomi daerah. Molornya pembahasan RUUP ini sangat menghamburkan anggaran Negara sehingga prosesnya harus dipercepat.

Indiarto Priadi:
Apakah berbicara masalah demokrasi itu berbicara masalah uang?

Eva:
Dalam Undang Undang otonomi daerah ditentukan bahwa otonomi daerah tidak boleh mengatur mengenai moralitas. Indonesia ini adalah Negara hokum yang berdasarkan pada Integrated system Law. Pengaturan pornografi itu sudah jelas dalam KUHP, Undang Undang Perlindungan Anak, Undang Undang Penyiaran, jadi tidak perlu ada aturan lain mengenai pornografi. Apalagi dalam Draft RUU tersebut hanya ada 2 pasal yang mengatur tentang anak.

Ali Mochtar:
Anda harus melihat draft RUU yang baru, ada 8 Pasal yang mengatur mengenai anak. Dan itu merupakan pasal substansi. Bukti apa yang diberikan bangsa ini walaupun Undang Undang itu sudah ada tapi kejahatan pornografi sangat marak terjadi.

Termin III
Eva:
Bila berbicara soal pornografi, bukan berbicara tentang undang undang yang baru, melainkan berbicara mengenai penegakan hokum di Indonesia yang tidak baik sehingga kejahatan pornografi banyak terjadi. Karena Pornografi sendiri sudah di atur dalam undang undang lain.

Ali Mochtar:
UU Pornografi ini sifatnya lex specialis, sama seperti UU KOrupsi.

Eva:
Mengapa ada undang undang korupsi? Karena pengaturan korupsi dalam hokum pidana tidak lengkap. Berbeda dengan pornografi yang sudah sangat jelas diatur dalam berbagai Undang Undang. Tinggal ditegakkan saja UU tersebut.

Ali Mochtar:
Faktanya saat ini polisi tidak bisa berbuat apa-apa saat ada kejahatan pornografi, UU ini dibuat untuk melindungi anak dan memuliakan perempuan. Ada perbedaan pengaturan di dalam UU yang sudah ada dengan dengan UU ini.

Eva:
Di dalam UU Perlindungan anak sudah ada 8 Pasal yang mengatur mengenai Pornografi.
UU ini adalah produk politis yang hanya akan digunakan sebagai "cantolan" perda-perda syariah.

Ali Mochtar:
Tidak ada urusannya natara UU P dengan Perda syariah. Sebelum UU ini ada Perda syariah sudah ada.

Eva:
Perda sudah ada namun belum ada paying hukumnya. Statement ini jelas diungkapkan oleh Pak Balkan (Ketua Pansus).

Tanggapan dari Peserta
Dari Pihak Yang Pro RUU-P
Bila tidak ada UU ini, bagaimana dengan nasib bangsa ini, karena menurut data yang saya dapatkan Indonesia adalah Negara ke 2 yang sangat pro terhadap pornografi. Mau dibawa kemana moral bangsa ini? (Allahu Akbar…seruan pendukung lain)

Eva:
Saya sangat setuju untuk menghapus pornografi tapi caranya adalah dengan menegakkan hokum di Indonesia.

Tanggapan dari Peserta yang kontra terhadap RUU P
Indonesia banyak terjadi pornografi karena penegakan hukumnya tidak jelas. Bila akan menghapus pornografi maka tegakkan hokum di Indonesia.

Ali Mochtar:
Masalah penegakan hokum itu memang benar, masalah ini karena Indonesia baru 10 tahun reformasi(karena menurut Thomas Hobes Negara akan stabil dalam hal penegakan hokum jika sudah dalam jangka 12 tahun reformasi)

Alfito Dinofa:
Apakah Pendapat anda semakin banyak UU semakin baik?

Ali Mochtar:
Benar, semakin banyak UU semakin baik. Mengapa harus takut pada UU? Indonesia termasuk Negara yang memiliki sedikit UU.

Termin IV
Indiarto Priadi:
Ini adalah termin terahir, apa pesan anda berkaitan dengan UU Pornografi ini?

Eva:
Menuju Indonesia yang lebih baik adalah apabila keberagaman di tegakkan, ada pembebasan ekspresi jangan samapai Negara masuk dalam ruang privat karena akan membuat Indonesia menjadi Negara yang totaliter.

Ali Mochtar:
UU ini harus ada bila moral bangsa ini ingin selamat, bila anak cucu kita ingin selamat dari ancaman pemerkosaan dan kejahatan pornografi lainnya

2. Sesi II
Untuk Kelompok kontra terhadap RUU Pornografi diwakili oleh Ibu Musda Mulia dari Fatayat NU sebagai pembicara.
Untuk kelompok yang pro terhadap RUU Pornografi adalah Rokhmat dari HTI sebagai pembicara.

Musda Mulia:
Bila berbicara masalah pornografi adalah berbicara mengenai pola asuh dalam keluarga, dimana ini menyangkut bagaimana ayah dan ibu memberikan bekal pendidikan moral kepada anak-anak mereka.

Rokhmat:
Ini bukan sekedar masalah orang tua, sekarang apakah orang tua harus menguntit anaknya kemana-mana?

Musda Mulia:
Sekarang apakah Negara juga bisa melindungi anak?

Rokhmat:
Arah RUU ini adalah menumpas para produsen-produsen Pornografi.

Musda Mulia:
Dalam RUU ini tidak ada satu Pasal pun yang memberi ruang untuk menindak pelaku kejahatan pornografi, yang ada hanya Pasal2 yang menjadikan wanita sebagai obyek criminal dan hal2 yang sifatnya masuk dalam hal-hal privat.

Rokhmat:
Klo belum tegas kan bisa ditegaskan, karena ini masih RUU, Apabila ada orang telanjang dan dipublikasikan ini merupakan kejahatan dan ini merupakan salah satu indikasi bahwa hokum di Indonesia mandul terhadap pornografi.

Musda Mulia:
Saya tidak percaya apabila ada UU ini pornografi akan hilang, saya tidak percaya itu. Sebelum ada UU ini kami FU sudah mensosialisasikan kontra kepada pornografi, ini kita konkritkan dengan jalan sosialisasi.

Rokhmat:
Di Amerika tidak ada UU Pornografi, setiap detik ada pemerkosaan.

Musda Mulia:
Faktanya UU ini akan membatasi ruang-ruang privat. Dan sangat berbahaya. Klo UU ini disahkan orang2 papua yang pake koteka dating ke Jakarta akan dipidanakan.

Rokhmat:
Mengapa yang dijadikan alas an sll masy adapt. UU ini hanya dipakai sebagai landasan untuk mengatur baik dan buruk.

Eva:
Baik dan Buruk menurut siapa? Ukurannya apa?

Rokhmat:
Menurut Budaya Indonesia

Eva:
Ada 366 kebudayaan di Indonesia, sekarang mau yang benar menurut siapa? Yang kita pakai adalah standart hokum bukan standart moral. Misalnya dengan masalah penggunaan baju bodo yang notabene transparan, dulu tidak ada masalah, tapi mengapa sekarang jadi dipermasalahkan? Apakah budaya di Indonesia akan hilang.

Rokhmat:
Standartnya adalah Allah, apa yang menurut Allah benar itulah ukurannya.
Insya Allah UU ini akan disahkan tanggal 23 september 2008.

Musda Mulia:
Belum tentu karena dari substansi nya saja masih dipertanyakan. Bamus belum tentu menyetujui. Karena masih banyak perdebatan masalah RUU ini.

Rokhmat:
Debat itu pasti ada tapi harus dicari solusinya. Dicari yang benar yang mana.

Musda Mulia:
Benar menurut siapa?

Rokhmat:
Menurut ALLah

Musda Mulia
Berbicara masalah kejahatan pornografi ada 2 hal yang harus dilaksanakan : 1. memperbaiki pola asuh dalam keluarga. Ditanamkan pelajaran moral kpd anak2 mereka. 2. Modus Kejahatan Pornografi harus ditindak. UU yang ada harus ditegakkan.

Rokhmat:
Saat ini tidak ada ortu yang dapat mencegah anaknya untuk tdk menonton hal2 yang sifatnya porno. Bagaimana jk orang tua mereka kerja?

Musda Mulia:
Larang penyiaran dong..

Rokhmat:
Pornografi ada dan harus diberantas, dengan apa?klo tdk ada UUnya. Masalah pasal 1 bisa menjadikan aurat sebagai batasan.

Musda Mulia:
Dalam islam aurat itu bermacam2 mau menggunakan tafsir yang mana? Di Jepang dan Bulgaria yang di berikan batasan adalah pornografinya.

Eva:
Saya punya data, dinegara arab, Negara yang tidak terdapat pornografi, angka perkosaanya sangat tinggi, tapi di swedia pornografi bebas beredar, tidak ada pemerkosaan,artinya bila berbicara pornografi itu berbicara masalah moral, bukan UU.

Musda Mulia:
Saya setuju pornografi harus dilarang tapi caranya tidak dengan UU ini karena masih dipertanyakan apakah UU ini efektif karena esensinya tidak mengarah pada pemberantasan pornografi. RUU ini perlu dikaji kembali, kalaupun RUU ini tidak ada sudah ada UU yang mengaturnya. Sehingga yang diperlukan adalah penguatan penegakan hokum.

Rokhmat:
Saya setuju dengan UU yang melarang pornografi. Saya tidak setuju pada pernyataan pornografi tergantung dari kepala, pornografi tergantung dari lingkungan untuk menegakkan ini adalah dengan kembali pada syariah jika akan mencari kebenaran yang sejati.


Demikian rangkuman diskusi yang dapat saya tuliskan. Bila ada kekurangn saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kristina Viri

6 Comments:

At 12:18 PM, Anonymous Anonymous said...

Jangan pada NAIFF!!! Tidak sadarkah kita, bahwa pertarungan abadi antara manusia (Adam) dengan syetan (Iblis) berawal sejak manusia diciptakan oleh Tuhan, dan akan berakhir hingga kiamat nanti. Sejarah mencatat -- dalam kitab-kitab suci agama samawi -- bahwa Iblis harus terusir dari surga "gara-gara Adam"! Sejak saat itulah, dendam kusumah Iblis beserta anak-cucunya....... Anda tahu sendiri-lah lanjutan ceritanya! Nah RUU-Pornografi, adalah salah satu manifestasi dari pertarungan antara manusia yang memiliki ruh baik (terbimbing oleh petunjuk Tuhan) dengan ruh jahat (manusia yang tertutup nuraninya oleh bisikan anak-cucu Iblis, sehingga memandang baik apa yang sesungguhnya menurut nuraninya sendiri adalah buruk). Padahal sudah sangat jelas, hanya golongan syetan lah yang menghendaki kebinasaan dan disorder pada kehidupan manusia, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, KENAPA RUU-PORNOGRAFI MENJADI DEBATABLE ! No compromise with the Devil !!!

 
At 4:04 AM, Anonymous Anonymous said...

Setan dan Manusia adalah dua sisi yang berbeda. Tuhan (Allah, Brahman, Mazda, Yahweh, Hyang Widhi) adalah Pencipta dari segala bentuk yang ada termasuk Setan dan Manusia. Setan bukan musuh Tuhan tapi ciptaan Tuhan, begitu juga Manusia.
Keterikatan akan Karma (perbuatan) yang selalu membelenggu manusia untuk menguasai satu sama lain (salah satu contoh). Bila manusia bebas dari keterikatan tersbut sujatinya dia sendiri akan mencapai pembebasan. Kita bagaikan sinar dan bila kita sadar akan sumber sinar (matahari) kita juga akan kembali ke sumbernya melalui apa yang disebut Kesadaran yang maha tinggi dalam bahasa lain MOKSA/NIRWANA.
Sesungguhnya orang yang beriman adalah orang yang menyadari keberadaannya dan bebas dari kertikatan karma.

Banyak yang ahli AlQuran, ahli Weda maupun ahli Injil yang justru dipengaruhi oleh setan dalam wujud2 lain yang jauh lebih halus dan lembut. Mereka meyerukan kekerasan, pembenaran pembunuhan atas nama agama atau pembelaan Tuhan yang ultra berlebihan yang sujatinya Tuhan tidak perlu di bela karena beliau adalah yang Maha Kuasa.
Keterikatan akan KARMAlah yang akan membuat orang2 melakukan kekejaman terhadap orang lain.

Penolakan RUU Pornografi saat ini adalah hal yang sangat wajar karena memang pembahasannya juga mengalami perdebatan dan munculnya arogan dari ketua Pansus sendiri yang mungkin setan mempengaruhi beliau dalam wujud dan kedok yang lebih halus.

Semoga pikiran baik datang dari segala penjuru.

Satyam eva Jayate,

Wasalam,
Penegak Dharma

 
At 10:24 AM, Blogger de Baron Martha said...

FUCK RUU APP....

 
At 9:52 PM, Anonymous Anonymous said...

Masalahnya sekarang bukan menunda, mendukung atau menolak RUU pornografi. Jalankan dulu aturan main yang "sudah ada" dengan JUJUR !JANGAN PILIH KASIH !
Pemerintah"an" sekarang hobinya kok memecah belah bangsa ! NKRI ada sebuah semboyan yang "AGUNG" yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA ! Inga-inga itu...saudaraku....

 
At 4:17 PM, Anonymous Anonymous said...

Kejujuran adalah harus dijunjung tinggi, tampaknya ini sudah tidak jujur lagi karena tidak semua hasil diskusi dicantumkan, tetapi lebih diarahkan ke arah opini yang diinginkan....., bagaimana kalau kejujuran diabaikan, hanyalah sampah belaka isi dari blog ini.

 
At 3:09 AM, Blogger Admin said...

UU ini emang harus dibuatmdan bkog seperti http://indonesianadult.blogspot.com/
harus diberantas

 

Post a Comment

<< Home