Wednesday, September 17, 2008

Aksi Budaya Tolak RUU Pornografi

Aksi Budaya Tolak RUU Pornografi

Sorak sorai gema perdamaian dan lagu-lagu nusantara terdengar sahut menyahut dari sekitar 1000 orang yang turun ke jalan dalam aksi budaya menolak RUU Pornografi, Rabu (17/9) hari ini di Renon, Denpasar, Bali.

Seribuan orang dari berbagai agama dan profesi bersatu dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) itu longmarch dari Lapangan Timur Bajra Sandhi Renon sampai kantor DPRD Bali. Musisi Bali dari berbagai aliran seperti Superman is Dead (SID) dan Johny Agung and Double T berjalan turut bernyanyi bersama di sepanjang jalan.

RUU Pornografi adalah penjelmaan RUU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) yang pada 2006 lalu memicu aksi penolakan besar-besaran masyarakat Bali sehingga akhirnya ditunda pembahasannya oleh DPR RI.

RUU ini dapat merusak kebhinekaan karena menerapkan standar moral dari kelompok tertentu yang menilai sebuah peristiwa atau seseorang melakukan tindakan porno.

Dalam RUU itu yang disebut pornografi sangat luas dan mempengaruhi berbagai bidang. Disebutkan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Menyikapi RUU Pornografi yang akan segera disahkan maka Komponen Rakyat Bali (KRB) dengan ini menyatakan dengan tegas menolak RUU Pornografi.

Pertimbangannya adalah dalam proses pembahasan RUU Pornografi, DPR tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga secara hukum pembahasan RUU tersebut cacat hukum karena telah melanggar prinsip-prinsip asas –asas Umum Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

RUU Pornografi tidak perlu, karena selama ini Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang kesusilaan dan pornografi, yaitu KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, UU Pers, dan lain-lain.

Hak atas tubuh adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun, oleh karenanya siapapun juga tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

RUU Pornografi sangat berbahaya, karena tidak mencerminkan kebhinekaan bangsa,
mengintervensi persoalan private warga negara tentang tubuh dan moralitas, khususnya tubuh perempuan. Memasung kebebasan berekspresi sebagai hak dasar manusia, rentan terhadap disintegrasi bangsa, dan multi tafsir sehingga dapat dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan setiap orang oleh orang atau kelompok tertentu.

Luh De Suriyani
Freelance Journalist
http://lodegen.wordpress.com

1 Comments:

At 10:33 AM, Anonymous Anonymous said...

Tolak RUU APP karena menyebabkan bibit2 perpecahan dan disintegrasi !! Seni dan budaya dgn unsur eksotis yg banyak terdapat di peloksok2 nusantara mau dibelenggu, sedangkan poligamy merajalela. Cegah upaya "Arabisasi" di Indonesia !! Hati2 dgn upaya munculnya kembali komunisme di tanah air dengan faham yg "homogen". Bangga dengan warga Bali yg selalu menjaga kebersihan dan sikap ramah tamahnya. Bali luv y..

 

Post a Comment

<< Home