Tuesday, February 28, 2006

In Defense To Independence


R E M E M B E R: In Defense to Independence
Kemerdekaan untuk merayakan keberagaman tradisi budaya serta tradisi relijius adalah harga mati bagi sebuah republik yang bersetia pada "Bhinneka Tunggal Ika".
Saat sebuah kelompok mencoba-coba untuk mengekang kemerdekaan itu maka sudah saatnya kita berdiri bersama-sama dan berteriak
"T I D A K!"
RUU Antipornografi dan Pornoaksi adalah bagian dari skenario besar untuk memenjarakan pikiran kita dan merantai kebebasan kita.
Karenanya, mari berdiri dan teriakkan pembelaan kita untuk republik ini, untuk budaya dan keimanan kita!
(jiwamerdeka/nameless is a virtue, 2006)
support
support
Komponen Rakyat Bali Movement
against the drafting of
Indonesia's controversial antipornography & pornoaction bill
RUU APP: I Reject U

Graphic was designed by an anonymous sympathizer at http://electronposts.blogspot.com

12 Comments:

At 12:22 AM, Anonymous Anonymous said...

SUDAH SAATNYA BAGI KITA UNTUK MENGATAKAN TIDAK. MAJU TERUS! KARENA INI ADALAH HIDUP. MAKA HARUS DIPERJUANGKAN.

 
At 1:44 AM, Anonymous Anonymous said...

Tidak berpakaian itu bukan porno. Kita dilahirkan dalam 'ketelanjangan'. Ketelanjangan itu memiliki makna ketulusan, kemurnian, seperti saat kita dilahirkan: murni, luhur. Yang menyebabkan porno adalah hati atau pikiran jahat yang ada dalam manusia.
Mungkin RUU APP ini bagian dari kemunafikan. Takut kalo boroknya, kejelekannya, dan cacat-cacat lain ketahuan.
Mari terus maju memperjuangkan kesucian dan kemurnian ritual, seni dan budaya yang sudah kita miliki jauh sebelum penggagas atau perancang undang-undang itu lahir.
Tapi di sisi lain, para penjaja tubuh mesti sadar akan 'kehendak Sang Khalik' menciptakan manusia dengan tubuh yang indah. Mensyukurinya dengan menjaga kesehatan, mengembangkan bakat dan kemampuan demi kebahagiaan dan keluhuran hidup manusia. Dengan demikian Sang Pencipta akan bangga terhadap kita, makhluk ciptaan-Nya.
Mari berjuang untuk membangun kehidupan yang sungguh luhur melalui cara-cara luhur yang telah kita rintis dan jalani selama ini sesuai dengan kekayaan budaya kita.

 
At 6:11 AM, Anonymous Anonymous said...

Om Swastiastu...


Sebelumnya saya mohon maaf jika ada yang tidak berkenan dengan
tulisan saya. Tulisan saya ini semata-mata kecintaan saya terhadap agama
Hindu yang mewajibkan kita untuk berbakti dan setia kepada Negara, dalam
hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tetap menghormati pendapat sameton Hindu dan Bali yang sudah
ada terhadap RUU tersebut, setelah saya dalami RUU Pornografi dan
Pornoaksi tersebut, saya berkesimpulan bahwa isi daripada RUU tersebut secara
prinsipil memiliki cacat hukum.

Pertimbangan
1. RUU tersebut sangat kental memuat aturan-aturan yang sebagian
besar didasarkan kepada ajaran agama tertentu di Indonesia sehingga akan
menimbulkan potensi konflik yang besar dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dampaknya NKRI menjadi terancam.
2. Bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum positif di
Indonesia dan UUD 1945 (Pasal 29) sebagai sumber tertib hukum di
Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya suatu Hak Asasi
Manusia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Penerapan suatu ajaran agama kepada WNI yang beragama lain
sebagaimana tertuang dalam RUU tersebut dapat merupakan suatu pemaksaan
kehendak jika tidak disetujui oleh umat yang berbeda tersebut. Dengan
demikian sangat jelas, tegas dan gamblang telah menyalahi dan sangat tidak
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
4. Dari segi aspek bahasa dan istilah hukum, banyak ketentuan dalam
RUU tersebut yang memiliki arti ganda di masyarakat yang berpotensi
mengakibatkan kekacauan penafsiran. Sebagai contoh:
a.Si A (Pria) meniduri Si B (wanita).
Kata "meniduri" dalam kalimat tersebut dapat memenuhi unsur-unsur
pidana dalam RUU tersebut. Padahal kalimat Si A (Pria) meniduri Si B
(wanita) dalam contoh tersebut digunakan untuk mendeskripsikan seorang ayah
yang baik (Si A) meninabobokan anak wanitanya (Si B), dan bukan
mendeskripsikan suatu perbuatan asusila atau pornografi dcan pornoaksi.
b.Seorang wanita merintih kesakitan karena secara tidak sengaja
memegang kabel telanjang.
Kata "telanjang" dalam kalimat inipun dapat memenuhi unsur-unsur
pidana sebagaimana diatur dalam RUU tersebut karena berkonotasi pornografi
dan pornoaksi.
5. Dari aspek seni, RUU tersebut dapat membelengu kreativitas seorang
seniman. Dengan demikian hal ini pun akan sangat bertentangan dan tidak
sesuai dengan UUD 1945 yang memberikan jaminan Hak Asasi Manusia kepada
setia WNI untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Konsekwensi
logis dari RUU tersebut jika diberlakukan adalah tidak diperbolehkannya
patung, lukisan atau foto dengan objek telanjang atau setengah telanjang
(yang menunjukan aurat) dipamerkan, dipajang atau ditempatkan di tempat
umum atau ruang terbuka publik. Salah satu contoh konkretnya yang akan
menjadi korban dari RUU ini adalah patung di daerah perempatan Pancoran
Jakarta.

Solusi:
Jika RUU tersebut dirasakan sangat diperlukan menurut pemahaman
kelompok agama tertentu di Indonesia maka hanya dapat dijadikan sebagai
Hukum Positif hanya bagi umat agama yang bersangkutan saja dan tidak dapat
dipaksakan kepada umat agama lainnya. Dalam tatanan Hukum Positif di
Indonesia yang berlaku sampai dengan saat ini terdapat preseden yang
secara jelas dan tegas membuktikan mengenai hal tersebut yaitu
Undang-Undang tentang Peradilan Agama Islam, yang hanya berlaku bagi umat Islam
yang memilih untuk melakukan penyelesaian sengketa atas perkara nikah,
talak, rujuk dan waris berdasarkan Hukum Islam.

Demikian pendapat hukum saya atas RUU tersebut.

Saya mohon perkenan seluruh sameton Hindu untuk dapat mewaspadai isu
RUU Pornografi dan Pornoaksi bergerak menjadi "bola panas" yang
akhirnya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika berkenan
kiranya:
"jangan sampai kita umat Hindu (terutama bali) terpancing untuk
menciderai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Weda mengajarkan kepada kita untuk berdharma bhakti dan setia
terhadap Negara. Seorang Bhisma harus rela berperang membela kezaliman melawan
anak cucunya sendiri karena terikat sumpah setia kepada Negara Hastina.
Sebaliknya, Pandawa juga harus rela berperang melawan Saudara, guru dan
Kakeknya sendiri demi membela kepentingan Negara Indraprastha.

Mendiang I Gusti Ngurah Rai dan para pahlawan kemerdekan Indonesia
lainnya dari Bali akan menangis karena perjuangannya membela NKRI harus
diakhiri dengan pecahnya Bali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mari kita usahakan semaksimal mungkin upaya lain terlebih dulu dalam
memberikan pencerahan bagi para pemimpin bangsa ini serta
saudara-saudara sebangsa kita yang lupa akan dharma mereka terhadap negara.

Om Awighnam Astu Namo Sidham Swaha
Om Dirghayur Astu Tat Astu Astu Swaha
Om Ano Badravo Kratavo Yantu Visvatah
Om Shanti Shanti Shanti Om

I Ketut Hadi Priatna
ketuthadi@yahoo.com

 
At 11:55 AM, Anonymous Anonymous said...

New York, 28 Februari 2006

Yth: Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi
Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta

Bapak dan Ibu Wakil Rakyat yang Kami Hormati

Setelah mempertimbangkan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, kami yang namanya terdaftar dibawah ini sebagai bagian dari masyarakat Bali yang berada di New York dan sekitarnya menyatakan sikap bulat untuk menolak tegas Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dengan alasan sebagai berikut.

• Kami menilai bahwa RUU ini tidak mengakui dan menghormati adanya keragaman nilai nilai sosial, budaya, dan agama yang ada di Indonesia.
• Kami menilai bahwa RUU ini tidak dapat memberikan definisi dan batasan pornografi dan pornoaksi yang jelas sehingga dapat mengekang kebebasan berkreatifitas dan beraktifitas setiap insan di Indonesia.
• Kami menilai bahwa RUU ini sangat mengekang kebebasan masyarakat Bali dalam mengungkapkan nilai nilai agama dan budaya melalui kesenian.
• Kami menilai bahwa RUU ini sangat mengekang kebebasan pers.
• Kami menilai bahwa RUU ini dirancang dari sudut pandang kaum laki laki sehingga tidak menghargai hak hak wanita dan anak anak.
• Walaupun ada tujuan dari RUU ini untuk mengatasi problema moralitas bangsa, kami menilai bahwa RUU ini tidak efektif dalam mencegah aksi aksi amoral (bom bunuh diri) yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
• Kami menilai RUU ini tidak perlu karena perangkat hukum yang sekarang ada sudah dapat mengatasi masalah masalah yang menyangkut kesusilaan. Perihal pornografi dan pornoaksi sudah diatur dalam KUHP.

Sikap kami ini merupakan dukungan penuh atas hasil perumusan Semiloka RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang diselenggarakan oleh Yayasan Sandi Murti Indonesia pada tanggal 11 Februari 2006 di Denpasar, Bali.


Daftar Nama Warga:
IGG Adiwijaya
Ni Luh Erna Ambarwati
Gede Antara
Ida Ayu Ari Candrawati
Ni Ketut Ayu Harmini
Eka L. Mastra
Made Ari Mastra
Nonik Mastra
Nina Mastra
Lisa Permata
Nyoman Saptanyana
Wayan Suastika
Made Wiracita Tantra
Melati Widyaningsih

 
At 10:45 PM, Anonymous Anonymous said...

Tolak RUU APP

 
At 4:55 AM, Anonymous Anonymous said...

Mohon apabila RUU ini ditetapkan menjadi UU. SELURUH DESA ADAT YANG ADA DIBALI MENGELUARKAN AWIG-AWIG "DILARANG MENGGUNAKAN JILBAB DI LINGKUNGAN DESA ADATNYA, APABILA ADA YANG MELANGGAR MAKA PERLAKUKAN SAMA DENGAN RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI".
Kalau perlu di bali ada pengadilan adat khusus untuk ini.
Terima kasih.
FUCK TERORIS!

 
At 6:06 PM, Anonymous Anonymous said...

BAnyak sekali pendapat masyarakat telah saya baca dan saya setuju dengan ,mereka. Bila RUU disahkan menjadi UU, pertanda tidak baik bagi kaum wanita khususna yang baru menjadi Ibu. bukan hanya di Bali tapi di Indonesia. Kenapa? karena seorang wanita yang baru menjadi ibu ingin memberikan yang terbaik bagi bayinya yakni dengan menyusui bainya kapanpun dan dimanapun dia berada, tak terkecuali di tempat umum. nanti bila ibu tersebut buka baju bisa dipidana dong....
Nggak usah dilanjutin tuh RUU itu,
kenapa mesti menudutkan wanita melulu?????????????

 
At 12:53 AM, Anonymous Anonymous said...

Stop talking about it like old housewives and get out and rid yourselves of both Jakarta and its institutions (police, judges, lawyers, government offices, the governor) as you will never enjoy freedom and economic prosperity until you get rid of this stench. Do not leave the job half done, otherwise nothing will change. Campaign for and secure foreign support and help. Remember, Jakarta does not just steal your human and civil rights, it steals your money too (work out how much comes into Bali in tourism $ and then take a look at what stays in Bali - take a look at your roads, schools and hospitals). Get your dignity and lives back, but also get your land and revenues back from the thieves who call Suharto a friend to this day. Remember what the hotels do when they have few guests even though they still make money. Remember what people earn in the tourism industry elsewhere and why? Do the hotels charge more? No, the people who work for them simply get treated better. Remember.

 
At 7:03 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya heran sekali kenapa ya????? para orang yang "Mulia Mulia itu" bukannya membentuk Pansus "RUU AKKK" (ANTI KEMISKINAN, KEBODOHAN DAN KORUPSI!!!) Malah heboh buat RUU APP yang nggak jelas arah tujuan dan juga landasan hukumnya. Apalagi sekarang ini ada kesan dipaksakan untuk diterima!!!

 
At 8:02 PM, Anonymous Anonymous said...

Emang PADA BEGO YACH....
DPR YANG KITA PILIH YANG KITA ANGGAP MAMPU, PINTER, CERDASSSSSS TAPI NYATANYA PADA BEGO-BEGO SEMUA.
NGAPAIN NGURUSIN UU PP, MENDINGAN URUSIN TUH RAKYATMU YANG PADA KELAPARAN, KEBANJIRAN, KEBODOHAN.
BERANI2NYA BICARA MASALAH MORAL, EMANGNYA MUI TUH PUNYA MORAL NGGAK ??????
YANG NAMANYA AGAMA & KEPERCAYAAN TUH HARUS BERDASARKAN KEYAKINAN.
BUKANNYA DIPAKSAKAN TAUUUUUUUUUU.....

 
At 12:21 PM, Anonymous Anonymous said...

DO YOU GUYS KNOW THAT "J" is for Jakartans AND Jerk-OFF..

Yeah JAKARTANS SHOULD BURN IN HELL

 
At 10:41 AM, Blogger Ferby Freedom said...

Saatnya kita hapuskan undang2 RUU APP..!!
Jangan menjadi Fanatik dengan adat timur tengah..!!

 

Post a Comment

<< Home