Thursday, September 17, 2009

Materi/Naskah RUU APP 2006 & RUUP 2008

*** Silahkan download materi/naskah yang terkait dengan RUU APP 2006 dan RUUP 2008 dalam format PDF dan PPS di situs berikut ini.

25 Comments:

At 4:32 AM, Anonymous Anonymous said...

TOLAK RUU APP SAMPAI MATI!!!!!!!!!
RUU APP = MEMBUNUH SENIMAN DAN KEBHINEKAAN.............

 
At 10:39 PM, Anonymous Anonymous said...

Berjuang terus agar RUU Antipornografi segera disahkan tgl 14 Oktober 2008!

Heran diajakin masuk surga paga nggak mau.

 
At 6:42 PM, Anonymous Anonymous said...

Berjuang terus agar RUU Pornografi segera dibatalkan !!!.

Heran, siapa yang mau masuk surga Tuhan loe itu !! cepede

 
At 11:21 AM, Blogger _ said...

Tolak RUU Pornografi dengan cara yang elegan.

 
At 11:05 PM, Anonymous Anonymous said...

ribut2 begini nih yang justru memecah belah kebersamaan. Kalo kita berpakaian dan bertingkah laku normal2 aja mah...ngapain takut sih ada UU pornografi. Toh untuk adat dan budaya yang berbeda kan ada pengecualian. BUkannya UU ini justru melindungi kaum perempuan ibu, anak dan saudara perempuan kita.

 
At 4:39 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya pikir klo RUU APP akan disahkan maka gelombang penolakan akan terus menggema!
RUU APP tidak AKAN disahkan tapi
HARUS DISAHKAN.
kalau hanya akan itu tidak berarti..
klo di sahkan itu baru ... :)

 
At 9:09 PM, Anonymous Anonymous said...

ok...saya setuju. lindungi keluarga kita khususnya ibu, adek perempuan dan anak perempuan kita... segera sahkan RUU anti pornografi. detik ini juga...!!!!

 
At 2:37 PM, Anonymous Anonymous said...

Hidup pancasila .....
Hidup Indonesia .....
TOLAK RUU Anti Pornografi Dan Pornoaksi .....
Anggota Dewan MPR & DPR selama ini gak pernah mikir, gak ada kerjaan, gak bisa mikirin berantas kemiskinan, pengangguran,,, daripada gak ada kerjaan makanya bikin undang-undang tersebut.
Padahal masih banyak masalah yang lebih penting dari sekedar mikirin moral...
Kita wajib menolak dengan alasan mereka Gak bisa membedain mana yang porno dan tidak..
Nah !!!! Undang-undang tersebut berkedok membela wanita, padahal justru sebaliknya.... malah mekekang kebebasan kaum hawa dalam berekspresi. Ekspresi disini bukan berarti bebas (telanjang). Kita boleh bebas namun ada aturan yaitu norma-norma yang sesuai dengan Pancasila... Mungking maunya MPR kaum wanita harus pake kerudung kaya orang di Arab, pakaian serba panjang, pake cadar, dan lain-lain. Bertahun-tahun sudah kita Merdeka, dari presiden pertama sampai era orde baru belum pernah keberatan dengan budaya Indonesia, tapi sekarang ada orang yang malah baru saja keberatan..
Apakah orang yang keberatan ini (keberatan dengan Budaya Indonesia) ingin menjadikan negara ini sebagai negara yang berididiologi Islam........
Sila pertama pancasila yaitu ketuhanan Yang Maha Esa... yang berarti negara ini bukan hanya milik satu agama....
Alasan yang sangat dibuat-buat kalo ada yang mengatakan bahwa "karena pornografi, tingkat kejahatan seksual semakin meningkat"...
Mereka yang mengatakan demikian itu gak tahu kabar...
Kalo dilihat, di Arab yang beridiologi IsLam, orang arab itu senang perkosa TKI asal negara kita,,, jangan dikira disana gak ada pemerkosaan... Jadi Harap Berfikir... jika undang2 ini ditetapkan, maka disintegrasi bangsa akan muncul

TOLAK RUU PORNOGRAFI ........
Hidup Pancasila ......
Hidup Bhineka Tunggal Ika .....
Musnahkan Orang yang Hanya mementingkan Golongan....

Hidup Indonesia

 
At 2:13 AM, Anonymous Anonymous said...

sudah disahkan.

sedih ya.

 
At 8:05 AM, Blogger Unknown said...

SURAT INI DITUJUKAN HANYA KEPADA ORANG-ORANG YANG TIDAK MUNAFIK!!!



TOLAK UU (ANTI) PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI!!!

(sekarang menjadi UU PORNOGRAFI)



SETIAP MANUSIA BERHAK UNTUK MEMBUAT DAN MENIKMATI PORNOGRAFI/PORNOAKSI.



PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI BUKANLAH TINDAK KEJAHATAN/KRIMINAL.

YANG MENJADI KEJAHATAN/KRIMINAL ADALAH APABILA PORNOGRAFI/PORNOAKSI TERSEBUT:



1. DIBUAT TANPA SEPENGETAHUAN/SEIZIN PELAKU (YANG DIJADIKAN SEBAGAI OBJECT).

2. DIBUAT DENGAN ADANYA UNSUR PAKSAAN.

3. DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA UNTUK PEMERASAN TERHADAP SESEORANG.

4. DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA UNTUK MENCEMARKAN NAMA SESEORANG.

5. MELIBATKAN ANAK-ANAK YANG BELUM DEWASA.



TINDAK-TINDAK KEJAHATAN TERSEBUT BISA DIJERAT DENGAN UNDANG-UNDANG PIDANA YANG SUDAH ADA,

BUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG (ANTI) PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI/UU PORNOGRAFI.



PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI TIDAK PERLU DILARANG.

YANG PERLU DIATUR ADALAH SISTEM DISTRIBUSI DAN AKSESNYA.



UNTUK YANG (MEMANG) TIDAK SUKA DENGAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI;

ANDA TIDAK USAH MELIHAT HAL TESEBUT! DAN JAUHI HAL TERSEBUT!

TETAPI JUGA ANDA TIDAK BERHAK UNTUK MELARANG ORANG LAIN MELIHAT DAN MENIKMATINYA!!!

TOH, ANDA JUGA TIDAK SUKA DAN TIDAK INGIN KEBEBASAN ANDA DILARANG/DIKEKANG KAN?!





OK!!!



DEWASALAH INDONESIA!!!





baca dengan seksama petikan UU PORNOGRAFI berikut ini:



Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,

menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,

menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan

ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1).



Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau

menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang

diberi kewenangan oleh perundang-undangan.



Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4.



Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau

model yang mengandung muatan pornografi.



Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung

muatan pornografi.



Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka

umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang

bermuatan pornografi lainnya.



(sumber: RANCANGAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI)





TANGGAPAN TERHADAP:

Pasal 4 (ayat 1) dan (ayat 2)

memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,

mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi adalah

HAK setiap orang selama itu dilakukan dengan penuh kesadaran, kedewasaan, dan sesuai

dengan komitmen antara pembuat dan objek, serta tidak melibatkan anak di bawah umur yang

ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG.



Pasal 5 dan 6

PRODUK PORNOGRAFI BUKANLAH NARKOBA!!!



Pasal 7, 8, 9 dan 10

mendanai, memfasilitasi, menjadi objek dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek adalah

HAK KEBEBASAN PRIBADI tiap manusia untuk memilih, selama dilakukan dengan kesepakatan dan

komitmen dan tidak melibatkan anak di bawah umur dan tidak ada unsur paksaan, ancaman,

pemerasan, ataupun unsur kriminal lainnya.



SEKS adalah HAK KEBEBASAN PRIBADI tiap manusia selama tidak ada unsur pemaksaan dan/atau

kekerasan.





SOLUSI:

buatlah UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang pendistribusian dan akses terhadap PORNOGRAFI/

PORNOAKSI dan MATERI-MATERI SEKS lainnya TANPA MELARANG/MENGEKANG HAK KEBEBASAN PRIBADI

SETIAP ORANG.





SEMOGA INDONESIA BISA MENJADI BANGSA YANG DEWASA DAN MAJU.

 
At 7:38 AM, Anonymous Anonymous said...

Sebenarnya UU Pornografi hanya satu dari sekian UU yang selama ini telah dibuat dengan mengacu pada kepentingan dari Golongan dan Agama "Terbesar" di Indonesia.

Menurut saya, UU Pornografi juga bagian dari 'uji coba' kekuatan mereka...

Sebelumnya, juga dengan UU SISDIKNAS telah dipaksakan agar di setiap lokasi Lembaga Pendidikan wajib dibuat tempat Ibadah mereka...

Pada akhirnya, dengan mempertopengkan UU, yang akan mereka lakukan adalah PEMAKSAAN kepada seluruh suku, ras dan agama di Indonesia agar PATUH terhadap paham dan aturan yang dibuat sesuai kepentingan mereka...

Dengan mendasarkan kepada jumlah massa atau umat, mereka merasa bahwa aturan yang mereka buat harus di ikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia...

Maka kalau boleh usul, bagaimana kalau pemimpin Golongan dan Agama "Terbesar" ini mengajukan Undang-Undang untuk BERPISAH dari masyarakat yang tidak se-golongan dan se-agama dengan mereka, sehingga di daerah yang Golongan dan Agama "Terbesar" ini minoritas, seperti Papua, sebagian Maluku, Sulawesi Utara, sebagian Sulawesi Selatan (Toraja), sebagian Kalimantan, Sumatera Utara bagian Barat dan Nias, Bali dan Kupang dapat berdiri sendiri...

Jadi Golongan dan Agama "Terbesar" ini saja yang menyebut diri Bangsa Indonesia...

Saya sangat berharap usul saya dapat diterima dan ditindak-lanjuti...

 
At 3:36 AM, Anonymous Anonymous said...

Yg mendukung RUU Pornografi ini sama sj mengakui bahwa kelompok, suku, masyarakat lingkungan, pemuka masyarakat, tokoh agama mereka sudah gagal dan putus asa dalam membimbing, mendidik, dan memberi contoh utk diri sendiri dan orang2 di sekitar mereka. Sejarah baru dalam tradisi bangsa Indonesia : "ADA ORANG BERANI NGAKU GATOT ALIAS GAGAL TOTAL" wakakakakakakakak. Kecian deh elo yg mendukung RUU ini.

 
At 1:20 AM, Anonymous Anonymous said...

OGENG BNGT SEH UU PORNOAKSI. bikin neh negara makin mundurrrrrr ke belakang. BAHKAN, gak inget ama budaya nih bangsa sdri. heraaan deh gw! orang papua mau lu tangkepin semua gr2 koteka???
ini tuh masalah IMAN LU YG KUDU KUAT. menguatkan iman kok lewat undang-undang?!!!

 
At 3:00 AM, Anonymous Anonymous said...

Apapun alasannya, muatan atau content dari UU Anti Pornografi adalah bukan legal content akan tetapi political content yang tiada lain adalah upaya secara perlahan-lahan mengubah dasar hukum negara menjadi Syariat Islam secara penuh.Bahkan umat Islam pun tidak layak menerima UU ini karena negara kita bukan secara formal Negara Islam, walau awalnya secara terselubung (dan kini makin terang2an) diterapkan Syari'at.
Isi dari UU ini sendiri sebenarnya semua sudah diatur dalam KUH Pidana, jadi tidak perlu sebenarnya diatur khusus. Kaitan dengan alasan bahwa UU ini untuk melindungi harkat perempuan adalah BOHONG BESAR karena justru amat sangat bertentangan dengan Hak Azasi Perempuan dan terkesan benar2 mengebiri kebebasan dan hak azasi perempuan. Jadi kalau ada perempuan dgn cara jalan yg dianggap "merangsang" dapat ditangkap. Benar2 memprihatinkan sepertiTaliban saja. Dengan disahkannya UU ini produk "hukum" (sebenarnya "politik" penerapan Syari'at)merupakan kemunduran yg sangat jauh dalam produk hukum, peradaban dan nasionalisme kita. MARI KITA TOLAK UU ANTI PORNOGRAFI!!!

 
At 7:13 AM, Anonymous Anonymous said...

jiwa merdeka,
saya pikir untuk melawan uu yang baru disahkan ini kita perlu bergerak secara terorganisir. kita perlu sadar bahwa kita menghadapi orang-orang terorganisir yang merasa paling benar. bagaimana kalau kita bentuk aliansi blogger yang anti terhadap undang-undang ini. saya sudah menyaksikan sendiri bagaimana di Malaysia aliansi blogger yang tidak pro terhadap status quo mampu menjatuhkan pamor (dalam arti membuka borok) partai penguasa yang berakibat mereka kehilangan dominasi 2/3 suara di parlemen dan kehilangan 5 negara bagian kepada partai oposisi. saya kira kita bisa melakukan hal yang sama di Indonesia (maksudnya memberi tekanan supaya uu ini direview kembali atau dibatalkan sama sekali)

 
At 1:32 AM, Anonymous Anonymous said...

sudahlah bos-bos semua sebaiknya kagak usah ribut-ribut deh masalah UU Pornografi. kan udah jelas pemerintah di Bali tidak mau melaksanakan UU ini sedangkan daerah lain yang mau melaksanakan ya silakan. gitu aja kok repoooooooooot.

 
At 10:43 PM, Anonymous Anonymous said...

Yup UU itu membuat seniman tidak bisa berekspresi

 
At 8:04 AM, Anonymous Anonymous said...

This site is..wow..
I'll use this site a lot

 
At 7:03 PM, Blogger Rizmy Cycberstudent said...

Jiwa merdeka

Kita harus menjaga keluarga kita dari peningkatan pornografi yang begitu cepat.

Dari namanya kita dapat menebak bahwa dengan adanya UU anti pornography, negara menyatakan bahwa indonesia benci terhadap pornography. Apakah anda ingin mendukung agar pornography agar tetap ada?

Dan saya ga Munafik,
tapi saya ga mau keluarga, teman, dan yang lain menjadi orang yang tak tau malu dan menyukai pornografi secara berlebihan.

Dan saya juga ga munafik
Lelaki mana yang ga kepikiran terus dan menimbulkan hasrat yang menggebu ketika melihat wanita yg berpakaian "sexy" melintas didepan kita.

UU ini hanya mengatur agar warga indonesia yg baik untuk berpakaian sebagaimana adat kita.

 
At 7:43 PM, Anonymous saustar2 said...

aku heran...............kenapa orang2 indonesia tuh gak bisa mengambil benang merah dari salah satu permasalahan negara ini.cobalah menerapkan CRITICAL APPRAISAL....jangan bodoh warga negara YANG MENOLAK RUU INI.........BUKA MATA ANDA...........MANFAAT>MUDHARAT....
anda mau Allah menurunkan azabNya?????
Sadar!!!!!!!!!!!!!!
Dukung RUU ini,
ALLAH BERIKANLAH KEKUATAN KEPADA KAMI........
nb:mungkin kiamat udah dekat, sehingga banyak yang buta dan menolak RUU yang insyaallah akan menyelamatkan bangsa ini
JANGAN BODOH!!!!!!!!!!

 
At 10:14 PM, Blogger Blog gue lucuuu banget said...

good blog.
my blog http://baraadam.blogspot.com

 
At 5:17 AM, Blogger sang garuda said...

Sepakat bro..... tolak semua yang berbau penjajah, entah budaya atau yg berselubung agama. Lindungi budaya nenek moyang yg asli, jaga kesatuan NKRI. Tolak uu pornografi...indonesia negara pancasila bukan negara agama, siapa yg coba merubahnya... GANYAAAAAAAAAAAAAAANG !!!!
http://www.petaksd.blogspot.com

 
At 12:00 PM, Blogger vj said...

blog u bagus. ayo join - gratis mumpung membernya masih sedikit. http://adepromo.com/?id=via

 
At 1:11 AM, Anonymous diki kurnia said...

mantap.
hidup pemuda indonesia

 
At 7:09 PM, Blogger Ojanx said...

masih menuai pro dan kontra sepertinya.
iklan baris iklan

 

Post a Comment

<< Home