Wednesday, February 22, 2006

Sikap Komponen Rakyat Bali Terhadap RUU APP

SIKAP KOMPONEN RAKYAT BALI
TERHADAP RUU ANTIPORNOGRAFI & ANTIPORNOAKSI

MENGINGAT DAN MENIMBANG:

  • Bahwa pornografi dan pornoaksi tidak perlu diatur secara khusus dengan UU tersendiri karena secara substansial sudah tercakup ke dalam kategori tindakan pelanggaran kesusilaan dan kesopanan yang sudah diatur oleh produk hukum yang sudah ada dan masih tetap berlaku sampai sekarang di Indonesia.
  • Bahwa demi tertib sosial bersama, jikapun ada pihak yang menginginkan pengaturan tentang pornografi dan pornoaksi maka pengaturan itu tetap mesti didasarkan pada kesepakatan bersama segenap komponen bangsa, dengan tetap menjunjung tinggi dan mengedepankan asas pengakuan dan penghargaan penuh terhadap keragaman pandangan sosio-kultural maupun dasar religi masing-masing komponen bangsa termasuk masing-masing daerah. Pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman dimaksud bersifat mutlak dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dengan dasar konstitusi UUD 1945 serta bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Bahwa meskipun pornografi dan pornoaksi perlu diatur dengan dasar berpikir pada butir 2 tersebut di atas, namun pornografi dan pornoaksi tetap TIDAK PERLU diatur secara khusus dengan satu UU Khusus Antipornografi dan Pornoaksi yang bersifat berlaku umum (lex generalis) bagi dan di seluruh wilayah NKRI. Jikapun hendak diatur, maka pengaturan cukup hanya dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing sehingga tetap mencerminkan dan menghargai keragaman pandangan sosio-kultural-religius masing-masing daerah.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka bersama ini KOMPONEN RAKYAT BALI MENYATAKAN SIKAP BULAT UNTUK BERSAMA-SAMA MENOLAK PENUH RUU ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

ALASAN:
SOSIO KULTURAL

Fakta keragaman sosio-kultural Indonesia yang diakui dalam UUD 1945. Masing-masing daerah dengan latar belakang dan basis sosio-kultural masing-masing punya relativitas pandangan tentang pornografi dan pornoaksi. Bali dengan landasan latar belakang sejarah sosio-kultural dan religiusnya tersendiri memandang sensualitas dan organ kelamin tidak semata-mata berdasarkan pemaknaan yang banal dan material-fisikal semata. Tradisi sosio-kultural serta filosopi religius Bali memaknai sensualitas serta organ kelamin sebagai elemen penting dalam penciptaan, asal muasal dan proses pemeliharaan kehidupan.


Karena itu sensualitas serta organ-organ seksual dimaknai serta diperlakukan secara substansial sebagai simbol-simbol religius yang disakralkan.
Contoh paling nyata adalah penghargaan dan penghormatan yang ditujukan masyarakat Bali kepada lingga-yoni. Jika lingga-yoni ini dipahami sebatas material-fisikal maka lingga-yoni adalah tak lebih dari representasi fisik dari organ seksual pria dan wanita, dan oleh karenanya dengan mudah bisa dihakimi sebagai sebuah obyek pornografi.


Namun, manakala dipahami dengan melewati batas-batas material-fisikal, atau dipahami secara substansial yang sublim dengan kesadaran spiritual berdasarkan tradisi and ajaran esoterik Bali, maka lingga-yoni merupakan sebuah simbol yang teramat sakral, luhur serta bagian tak tergantikan dalam lanskap pemikiran spiritual masyarakat Bali. Lingga-yoni adalah sekaligus simbolik kekuatan utpatti (penciptaan semesta) serta stitti (pemeliharaan semesta) dari Ida Sanghyang Widdhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa. Lingga-yoni adalah simbul kelahiran, kesuburan dan pemekaran kreatif.


Di Bali, Lingga-yoni muncul dalam berbagai bentuk fisik, mulai dari yang paling tegas, seperti wujud penis pada arca megalithikum Batara Da Tonta yang hingga kini masih menjadi obyek penyembahan utama di Pura Pancering Jagat di Desa Trunyan, hingga ke bentuk yang paling estetik berupa candi-candi pemujaan indah yang berada di tengah kolam.
Bali secara sosio-kultural-religius memang tidak terjebak pada budaya material-fisikal yang formalistik, melainkan jauh melampaui batas-batas formalistik untuk mencapai esensi makna dan fungsi.


Sebagai akibat logis pandangan substansial yang melewati batas-batas material-fisikal demikian, maka Bali pun secara sosio-kultural memiliki pandangan yang sangat terbuka dan “cair” tentang organ seksual ataupun bagian-bagian tubuh yang vital, termasuk memiliki pandangan yang lebih terbuka tentang “ketelanjangan”.


Patut diingat bahwa Dewi Kali, salah satu dewi terpenting dalam filosofi Hindu, dilukiskan sebagai dewi yang berbusana angkasa (digambari-sanskrit), atau telanjang. Ketelanjangan Dewi Kali adalah pernyataan metaforis tentang kemampuan Sang Dewi untuk tidak terikat pada berbagai ilusi duniawi. Sang Dewi juga digambarkan memiliki buah dada yang penuh, sebuah simbolik atas kemurahahtiannya dalam “menyusui” umat manusia. Di Bali, jutaan orang menyembah Kali atau Durgha sebagai ekspressi kecintaan dan penghormatan mereka pada aspek feminin Tuhan sebagai Ibu Semesta.


Patut pula diingat bahwa Dewa Siwa pun memiliki gelar sebagai digambara. Ketelanjangan Siwa merupakan pernyataan asketik yang terpuncak, tentang dewa yang tidak memiliki apa-apa (termasuk pakaian) dank arena itu Ia memiliki segalanya.


Kesadaran serta rasa hormat akan penciptaan semesta, kasih sayang pemeliharaan Tuhan, serta sakralitas dari pertemuan energi kosmik maskulin (purusha) serta feminine (pradana) inilah yang menjadi dasar kenapa banyak pratima (obyek penyembahan), arca suci serta ritual esoterik di Bali yang menggunakan simbol-simbol berupa organ-organ seksual serta ketelanjangan tubuh.
Dalam hal ini, pandangan masyarakat Bali tentang ketelanjangan sangat disesuaikan dengan ruang, fungsi, dan tujuan yang telah disepakati bersama. Bukan semata-mata organ material-fisikal. Dengan begitu porno atau tidak—dalam pemahaman Bali—sangat tergantung pada pikiran si subjek penikmat atau yang melihat objek bersangkutan serta fungsi dan pemaknaan atas obyek yang bersangkutan.


Pemaksaan satu tafsir tunggal atas sensualitas, ketelanjangan maupun pornografi berpeluang besar untuk “merampas” kebebasan masyarakat Bali tidak hanya dalam merayakan warisan kekayaan sosial kulturalnya, namun juga dalam menjalankan kepercayaan dan keimanan religiusnya.


Hal seperti ini tentunyalah sangat berlawanan dengan semangat perayaan dan penghormatan kepada ke-bhineka-an yang selama ini telah kita sepakati bersama sebagai salah satu nilai dasar kehidupan bangsa dan negara ini.


HUKUM
Prosedur: cacat karena tidak disertai dengan rancangan akademik (academic drafting). Jikapun ada, rancangan akademik ini mestinya sudah disosialisasikan terlebih dahulu, sebelum masuk ke Rancangan UU (legal drafting).


Substansi:
tidak jelas batasan pornografi dan pornoaksi maupun sensual sehingga sangat sarat dengan pasal karet yang tidak memberikan kepastian, kejelasan, dan ketegasan yang menjadi syarat dasar pengaturan pidana;


Bias gender: dominasi perspektif laki-laki dalam menafsirkan pornografi dan pornoaksi, sehingga dominan memposisikan perempuan termasuk anak-anak sebagai objek yang mengundang birahi laki-laki, di sisi lain ada tendensi laki-laki bebas menunjukkan bagian tubuhnya yang sensual jika dipandang dari perspektif perempuan;


Logika: mengatur dengan ketentuan “setiap orang”, bukan “barang siapa”.


URGENSI
Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU Antopornografi dan Pornoaksi ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan penetapan RUU ini menjadi UU dan pemberlakuannnya kemudian tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai (distrust) antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.


Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa yang merasa dirugikan oleh pornografi dan pornoaksi ini untuk melakukan upayak hukum. Ini karena Indonesia sampai sekarang sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.

Untuk itu, segenap komponen rakyat Bali memberikan solusi sebagai berikut.

SOLUSI:
Mendesak DPRRI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan Rancangan KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yang memberikan sanksi pidana.
Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:
KUHP
UU Pokok Pers
UU Perfilman Nasional
UU Penyiaran
UU Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU Perlindungan Anak
Mengoptimalkan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, dan diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud antara lain:
Kepolisian RI (sesuai KUHP);
Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);
Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)
Komosi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)
Komisi Perlindungan Anak (sesuai UU Perlindungan Anak Indonesia).

PENUTUP
Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahasa di Komisi VIII DPR RI. Bersama ini pula kami sebagai komponen rakyat Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita.

Sikap ini dirumuskan dalam Semiloka RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang diselenggarakan oleh Yayasan Sandhi Murti Indonesia pada Sabtu, 11 Februari di Denpasar.

Kami lampirkan daftar nama peserta Semiloka.

Daftar Nama Peserta Semiloka RUU Antipornografi dan Pornoaksi
Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa
Prof. Dr. I Made Bandem
Wayan P Windia SH, M.Hum
I Gede Widiatmika SH, M.Hum
Drs I Gusti Ngurah Sudiana M.Ag
Drs I Ketut Wiana M.Ag
Made Pria Dharsana SH
Cokorda Istri Ngurah Raka Sawitri
Aridus
Drs. I Nyoman Nikanaya MM
Drs I Ketut Sumarta
I Nyoman Sugi B Lanus SS
Kadek Suardana
I Wayan Juniartha
I Gusti Ngurah Harta

Daftar Nama Undangan Semiloka yang Tidak Hadir Namun Menyetujui Rumusan Semiloka
Prof. Dr. Ida Bagus Yudha Triguna
Prof. Dr. I Gede Pitana Brahmananda
Popo Danes

8 Comments:

At 6:47 AM, Anonymous Anonymous said...

Tolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak bisa menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa. Karena di beberapa daerah di indonesia RUU ini tidak sesuai dengan adat suatu daerah. Hal ini juga bisa terpengaruh dengan Pakaian Nasional. Setiap daerah kan punya Pakaian adat masing2. dan RUU ini tidak mengakui keragaman di Indonesia.

RUU ini hanya untuk orang yg berpikiran Kotor, Porno. Mana mungkin dia bisa bilang itu Porno, kalau di OTAK nya tidak terlintas pikiran PORNO.....

 
At 3:28 AM, Anonymous Anonymous said...

http://www.kompas.co.id/utama/news/0603/03/155458.htm

Bali dan Papua Mungkin Dikecualikan dalam RUU APP

Pembahasan RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) tetap dilanjutkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR mendapat masukan dari aspirasi masyarakat.

"Mungkin nanti dalam undang-undang APP ada pengecualiannya untuk daerah Papua dan Bali," kata anggota Pansus RUU APP DPR RI Prof Drs H Rustam E Tamburaka MA, ketika bertatap muka dengan sejumlah elemen masyarakat Bali, di Denpasar, Jumat (3/3).

"Kedua daerah itu mendapatkan hak spesialis, karena ada kekhususan dari masing-masing masyarakatnya," kata Rustam dari Fraksi Partai Golkar, yang saat hadir di Bali disambut barisan demontrasi penolakan RUU APP.

Ia mencontohkan, masyarakat Papua dengan budaya kotekanya tidak akan dikenakan undang-undang APP. Sebab hal itu sudah dilakukan secara turun temurun atau sudah menjadi budaya masyarakat sehingga mendapatkan hak spesialis.

"Begitu pula dengan Bali, jika RUU APP diundangkan, turis asing yang berjemur di Pantai Kuta atau pantai berpasir putih lainnya boleh saja dengan pakaian mini karena itu adalah budaya yang dibawa dari negerinya," katanya.

------------------------------------------

Ya semoga saja orang-orang Jakarta mau ngerti dan tidak selalu memaksakan kehendaknya. Kadang untuk sekedar menunjukkan kekuasaannya dan alasan-alasan yang dipaksakan, daerah lain yang berbudaya berbeda dipaksa "harus nurut" mengikuti keinginan mereka. Salut untuk gubernur Bali yang berani menyuarakan aspirasi rakyat Bali di Jakarta.

 
At 7:25 AM, Anonymous Anonymous said...

saya mendukung rakyat Bali dan rakyat Indonesia lainnya untuk menolak RUU APP. karena

Tidak ada individu atau kelompok manapun yang berhak mengatur moralitas atau mengukur ketaqwaan beragama orang lain apalagi dengan cara-cara seperti dalam RUU ini.

Tidak saja pariwisata Bali, yang akan mati karena RUU ini, tapi seluruh Indonesia, karena mereka yang berpakaian minim, tidak hanya berada di Bali, tapi bisa saja di seluruh pantai indah di seluruh Indonesia.

Apakah Departemen Kehakiman sanggup menyediakan penjara bagi jutaan rakyat Indonesia yang tentu saja tidak bisa membayar denda jika tertangkap karena dianggap melakukan kejahatan seperti dituduhkan dalam RUU ini?

Dan kenapa memangnya kalau saya berciuman di muka umum, kalau saya pakai bikini, dan kalau saya bergoyang seksi, dan saya bahagia karenanya, meskipun saya bukan turis, bukan seniman, cuma orang Indonesia biasa saja.

 
At 6:03 AM, Anonymous Anonymous said...

Saya pribadi senang lho kalo melihat orang berciuman, dan menurutku itu bukanlah hal yang vulgar. Melihatnya seperti melihat transfer kasih sayang. Kenapa mesti dilarang?
Lebih baik melihat itu daripada melihat kekerasan, orang yang berantem, marah-marah... de-el-el... kan?

 
At 4:29 AM, Anonymous Anonymous said...

saking pluralnya bangsa kita, jadi gak punya pegangan. bener atau salah jadi kabur.

setidaknya itu yang tergambar dari anda-anda semua, jiwa2 pluralis yang sbenernya 'bingung' mau berpijak ke mana.

 
At 1:54 AM, Anonymous Anonymous said...

sebenarnya yang setuju dengan undang2 pornografi dan pornoaksi hanya orang2 munafik dan orang2 fanatik,...
jeghier architect

 
At 12:49 PM, Anonymous Anonymous said...

Bagaimana Kalo "Bali Medeka" saja, karena tiap hari terlalu banyak sesuatu pekerjaan anggota dewan yang tidak perlu di kerjakan ato terlalu di buat buat. Mungkin biar duit rapat banyak dapat yah.. jadi tidak mengerti dengan pola pikir anggota dewan. Urusin lapindo aja sana pak anggota dewan, ketimbang mengurus sesuatu hak hakiki tiap pribadi manusia.

 
At 9:47 PM, Anonymous tatavilla said...

yang jelas harus melewati prosedur pembuatan undang undang yang tepat dan transparan

 

Post a Comment

<< Home